Menu

Mode Gelap
Jejak Dugaan Penyelewengan BBM Subsidi Jambi Sebut Mantan Pelaku Ungkap Peran “Apek Bungo” dan Suhaimi Bupati Merangin M. Syukur Buka Bimtek SDM Diskominfo dan Dorong Insan Pers Adaptif di Era Digital Ketua DPD GRIB Jaya Jambi: Saatnya Aparat Penegak Hukum Periksa Dugaan Manipulasi Tata Kelola Izin Tambang di Jambi Lima Personel Polda Jambi Dipecat Terkait Kematian Brigadir EWS, Proses Pidana Tetap Berjalan Satresnarkoba Polresta Jambi Sisir Pulau Pandan, Enam Orang Positif Narkoba Diamankan Komentar Warganet Jadi Cermin Kerinduan akan Sungai Batanghari Yang Pernah Jernih di Tahun 2015

Headline

Anggota BAIN HAM-RI Provinsi Jambi Resmi Melaporkan Dugaan Pemalsuan Ijazah Ke Polresta Jambi

badge-check


					Anggota BAIN HAM-RI Provinsi Jambi Resmi Melaporkan Dugaan Pemalsuan Ijazah Ke Polresta Jambi Perbesar

Menindaklanjuti hasil investigasi anggota BAIN HAM-RI Provinsi Jambi tentang Dugaan adanya Pemalsuan ijazah paket C oleh M.Basri  Ketua RT 10 Terpilih Kelurahan Talang Bakung Kecamatan Paal Merah Kota Jambi, Ar. Mong selaku Pengurus BAIN HAM-RI Jambi membuat laporan Pengaduan ke Polresta Jambi Perihal Permasalahan ini.

Berdasarkan surat dari SKB Kota Jambi Nomor 800/84/SKB/2025 perihal Pembatalan Legalisir Ijazah Paket C atas nama Muhammad Basri serta Adanya perbedaan nama dan tahun lahir di SKTLK dengan Ijazah Paket C tersebut. Di SKTLK tertulis nama M. Basri Tahun Lahir 1974 sedangkan di Ijazah Paket C tertulis nama Muhammad Basri Tahun lahir 1976.

Dengan adanya 2 alat bukti ini, Ar. Mong menyatakan sudah cukup untuk membuat laporan Pengaduan ke Polresta Jambi pada Kamis 14/06/2025.  “Hari ini saya sudah Resmi Melaporkan Dugaan adanya Perbuatan Melawan hukum Pemalsuan ijazah paket C atas nama Muhammad Basri ke Polresta Jambi” ucap Ar.Mong.

Diungkapkan juga olehnya bahwa DPW BAIN HAM-RI Provinsi Jambi sudah pernah mengirimkan surat kepada pihak-pihak yang berkepentingan dalam hal tersebut diantaranya Lurah Talang Bakung dan Kadis DPMPPA kota Jambi namun mereka tetap mengesahkan Muhammad Basri sebagai Ketua RT 10 Kel Talang Bakung karena masih dugaan atau belum terbukti melakukan perbuatan Pemalsuan ijazah paket C tersebut.

“Yang bersangkutan tetap diterbitkan SK sebagai ketua RT dari Lurah atas perintah Kadis DPMPPA karena belum ada bukti dan penetapan bersalah” Ujar Ar.Mong.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Investigasi Khusus: Puluhan Excavator Milik PT Daffa Mitra Forestry Diduga Dialihfungsikan Untuk PETI di Merangin

26 Juli 2026 - 17:40 WIB

Antisipasi Geng Motor dan Balap Liar, Wali Kota Maulana Pimpin Patroli Gabungan Skala Besar di Kota Jambi

26 Juli 2026 - 11:49 WIB

KKL-PPM 79 Universitas Malahayati Hadirkan Edukasi Anti Bullying di SD IT Wahdatul Ummah Kota Metero

25 Juli 2026 - 15:43 WIB

Danau Ranau: Secuil Surga Di Balik Bukit, Destinasi Ideal Wisatawan

25 Juli 2026 - 15:41 WIB

Viral Klaim 325 Kilogram Emas di Rumah Eks Wakil Menteri, Ini Hasil Penelusuran Fakta

23 Juli 2026 - 12:41 WIB

Trending di Headline