Menu

Mode Gelap
Amplop Untuk Menteri Kehutanan Raja Juli Diduga Bersumber Dari Hasil Memeras 914 Petani Rumah Anggota Parlemen Irak Digrebek, Dari Sempak Uang Tunai dan Emas Senilai Rp1,03 Triliun Disita Hiswana Migas dan DPRD Jambi Dorong Penertiban Barcode MyPertamina, Dinilai Perlu Pengawasan Transparan Swiss-Belhotel Jambi Masuk Daftar Lelang Pemerintah, Nilai Limit Capai Rp201,8 Miliar Pameran “Boru Ni Raja” di ITB: Visualisasi Penghormatan Kepada Perempuan Batak Ribuan SHM Masih Terblokir, Warga Jambi Bawa Aspirasi ke DPR RI, Harapkan Kepastian Hukum

Headline

Aldian Kritik Pernyataan Pemkot Jambi Terkait PT SAS: Jangan Tutupi Pembiaran dengan Retorika Prosedural

badge-check


					Aldian Kritik Pernyataan Pemkot Jambi Terkait PT SAS: Jangan Tutupi Pembiaran dengan Retorika Prosedural Perbesar

“Jika Tak Disebut Membiarkan, Maka Apa Nama Diam yang Terlalu Panjang?”

Aldian Kritik Pernyataan Pemkot Jambi Terkait PT SAS: Jangan Tutupi Pembiaran dengan Retorika Prosedural

Jambi, (Boemimelayu.id) – Pernyataan Pemerintah Kota Jambi yang mengklaim tidak melakukan pembiaran atas aktivitas PT Sinar Anugerah Sukses (PT SAS) menuai tanggapan keras dari warga terdampak. Aldian, pemuda Aur Kenali yang sejak awal konsisten bersama barisan perjuangan rakyat, menyebut klarifikasi yang disampaikan juru bicara Pemkot Jambi sebagai “bungkus manis dari pembiaran sistemik.”

“Kami tidak butuh narasi indah tentang prosedur. Yang kami alami adalah debu, batuk, air kotor, dan anak-anak yang tumbuh dalam polusi. Apakah itu bukan cukup sebagai bukti kegagalan perlindungan?” tegas Aldian saat diwawancarai, Kamis (7/8/2025).

Menurut Aldian, klaim bahwa Pemkot Jambi telah bertindak sesuai prosedur justru mempertegas sikap pasif pemerintah dalam menghadapi persoalan nyata di lapangan. “Jangan samakan kehati-hatian dengan ketidakberdayaan. Pemerintah daerah punya hak dan kewajiban moral untuk menjadi pelindung pertama rakyatnya, bukan hanya pembaca aturan,” ujarnya.

Ia juga menyoroti pernyataan bahwa pemerintah hanya bisa “mendorong” dan “berkoordinasi”. Bagi Aldian, ini bukan bentuk kepemimpinan, melainkan bentuk penghindaran tanggung jawab.

“Kalau cuma bisa mendorong dan menunggu, maka siapa yang benar-benar bertindak? Warga sudah menyampaikan keresahan sejak lama. Tapi sampai hari ini, aktivitas stockpile dan hauling tetap berjalan. Siapa yang sebenarnya sedang dilindungi? Rakyat, atau korporasi?” sindirnya.

Aldian menilai bahwa penyebutan kritik sebagai “tidak beretika” adalah bentuk delegitimasi terhadap suara rakyat. “Kami yang menghirup debu, kami yang kehilangan hak hidup sehat, lalu kami pula yang diminta sopan. Apa pantas? Etika itu seharusnya dimulai dari pemerintah. Jika negara abai, maka rakyat wajib mengingatkan,” tukasnya.

Terkait label “penjahat lingkungan” yang dianggap terlalu ekstrem, Aldian memberikan respons tajam. “Kami tidak main tuduh. Tapi mari jujur: jika pemerintah tahu rakyat menderita tapi tetap membiarkan, apakah itu bukan kejahatan dalam bentuk paling halus? Kejahatan bukan hanya apa yang dilakukan, tapi juga apa yang dibiarkan.”

Ia menambahkan, pemantauan yang diklaim dilakukan oleh perangkat daerah tidak pernah berbanding lurus dengan perubahan di lapangan. “Apa gunanya pantauan tanpa tindakan? Kami tidak butuh laporan monitoring. Kami butuh udara bersih dan jaminan hidup sehat,” katanya.

Sebagai penutup, Aldian menegaskan bahwa perjuangan masyarakat bukanlah bentuk kebencian terhadap pemerintah, melainkan bentuk cinta terhadap lingkungan dan kehidupan yang layak.

“Jika Wali Kota benar berpihak, maka buktikan dengan keberanian mengambil sikap. Jangan jadikan hukum sebagai tameng, sementara rakyat dijadikan korban. Diam terlalu lama hanya akan mengukuhkan luka—dan kelak sejarah akan mencatat siapa yang berdiri untuk rakyat, dan siapa yang hanya berdiri di belakang meja,” tutup Aldian.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Amplop Untuk Menteri Kehutanan Raja Juli Diduga Bersumber Dari Hasil Memeras 914 Petani

13 Juli 2026 - 18:25 WIB

Rumah Anggota Parlemen Irak Digrebek, Dari Sempak Uang Tunai dan Emas Senilai Rp1,03 Triliun Disita

13 Juli 2026 - 16:55 WIB

Pameran “Boru Ni Raja” di ITB: Visualisasi Penghormatan Kepada Perempuan Batak

13 Juli 2026 - 00:37 WIB

Ribuan SHM Masih Terblokir, Warga Jambi Bawa Aspirasi ke DPR RI, Harapkan Kepastian Hukum

12 Juli 2026 - 15:48 WIB

Laporan Warga Bergulir Hingga Kejagung, Ketua DPW PWDPI Kepri: Izin Baru Tambang Bauksit di Pulau Belat dan Penarah Harus Ditunda!

12 Juli 2026 - 15:24 WIB

Trending di Headline