Menu

Mode Gelap
Viral Klaim 325 Kilogram Emas di Rumah Eks Wakil Menteri, Ini Hasil Penelusuran Fakta Semua Pihak Diminta Berhemat, Ekonom Dukung Penghapusan Usulan Tambahan Anggaran IKN Polemik Mobil Tangki PT Diandra: Waka I DPRD Jambi Dorong Pertamina Evaluasi dan Sanksi Jika Terbukti Mobil Tangki PT Diandra Masih Jadi Sorotan, H O Pertamina EP Asset 1 Field Jambi: “Langsung Laporkan Saja, Biar Dieksekusi Aparat” Limbah PLTU Batubara Rugikan Rakyat, Koalisi Sumatera Terang Desak Presiden Beralih ke Energi Bersih Soroti Antrean BBM di Kota Jambi, Ahmad Khotib Lubis Minta DPRD Fokus Benahi Distribusi, Bukan Menyalahkan Masyarakat!

Jambi

Mobil Tangki PT Diandra Masih Jadi Sorotan, H O Pertamina EP Asset 1 Field Jambi: “Langsung Laporkan Saja, Biar Dieksekusi Aparat”

badge-check


					Mobil Tangki PT Diandra Masih Jadi Sorotan, H O Pertamina EP Asset 1 Field Jambi: “Langsung Laporkan Saja, Biar Dieksekusi Aparat” Perbesar

Jambi, 22 Juli 2026 – elangnusantara.com – Polemik mengenai keberadaan mobil tangki milik PT Diandra Kharisma Abadi yang sebelumnya terpantau berada di lokasi gudang yang diduga menjadi tempat penimbunan bahan bakar minyak (BBM) di Kota Jambi terus menjadi perhatian publik.

Setelah pemberitaan sebelumnya mengungkap adanya armada yang disebut sebagai kendaraan perbantuan distribusi BBM Pertamina di lokasi tersebut, kini berbagai pihak mulai mempertanyakan perkembangan hasil penelusuran dan investigasi yang dilakukan oleh pihak terkait.

Dalam upaya memperoleh tanggapan dari berbagai pihak, tim elangnusantara.com juga berkomunikasi dengan H O PT Pertamina EP Asset 1 Field Jambi, Hadi. Menanggapi informasi yang disampaikan awak media, Hadi memberikan respons singkat sebagai berikut:

“Terima kasih informasinya Bang.. Langsung laporkan saja Bang. Biar di eksekusi sama Aparat 🙏🏻.”

Pernyataan tersebut menunjukkan dukungan agar setiap dugaan pelanggaran yang ditemukan di lapangan disampaikan kepada aparat penegak hukum untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku.

Sementara itu, keberadaan armada distribusi BBM di lokasi yang diduga digunakan sebagai tempat penyimpanan BBM ilegal masih menjadi sorotan. Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat penjelasan resmi mengenai apakah keberadaan mobil tangki PT Diandra Kharisma Abadi di lokasi tersebut merupakan bagian dari aktivitas operasional yang sah atau terdapat dugaan pelanggaran terhadap prosedur distribusi BBM.

Menanggapi persoalan tersebut, Wakil Ketua I DPRD Provinsi Jambi, Ivan Wirata, menyatakan bahwa aparat penegak hukum harus menangani setiap dugaan pelanggaran secara transparan dengan mengedepankan prinsip akuntabilitas.

“Kami dari DPRD Provinsi Jambi menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah. Kami menghormati setiap proses hukum yang berjalan secara transparan dan profesional. DPRD Provinsi Jambi akan terus berupaya meningkatkan fungsi pengawasan agar tata kelola, khususnya yang menyangkut kepentingan masyarakat, dapat berjalan dengan baik,” ujar Ivan Wirata.

Ia menegaskan bahwa salah satu fungsi utama DPRD adalah menjalankan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan dan berbagai kebijakan yang berdampak pada masyarakat.

“Kami di DPRD Provinsi Jambi memiliki fungsi utama untuk melakukan pengawasan. Apabila ditemukan adanya penyelewengan atau pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku, kami berkomitmen mendorong pihak-pihak yang berwenang untuk melakukan penindakan sesuai mekanisme hukum,” tegasnya.

Terkait dugaan pelanggaran dalam operasional distribusi BBM yang tengah menjadi sorotan, Ivan Wirata menilai apabila nantinya terbukti terdapat pelanggaran berdasarkan proses hukum yang sah, maka harus terdapat konsekuensi hukum maupun konsekuensi administratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Dalam persoalan dugaan pelanggaran operasional BBM ini, apabila terbukti melalui proses hukum yang berlaku, harus ada konsekuensi hukum dan konsekuensi administrasi. Harus ada sanksi sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Tidak ada toleransi terhadap setiap pelanggaran yang merugikan kepentingan umum. Langkah ini penting untuk menjaga kepercayaan publik,” tutupnya.

Ketua DPW PWDPI Provinsi Jambi, Irwanda Mengatakan, pihaknya akan terus mengawal kasus ini

“Cabut saja kontrak kerjasama armada perbantuan dengan Pertamina, banyak perusahaan lain yg lebih bagus, kalau HO nya tidak berani, HO nya kita minta untuk dicopot, sederhana”, tegasnya.

Menanggapi perkembangan tersebut, Bendahara Umum DPW Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (PWDPI) Provinsi Jambi, Risma Pasaribu, S.H., mendesak aparat penegak hukum untuk melakukan investigasi secara menyeluruh terhadap seluruh fakta dan informasi yang berkembang.

Menurut Risma, setiap dugaan yang berkaitan dengan tata kelola dan distribusi bahan bakar minyak perlu ditangani secara profesional, transparan, dan akuntabel guna memberikan kepastian hukum serta menjaga kepercayaan masyarakat.

“Supremasi hukum harus ditegakkan secara terbuka, objektif, dan menyeluruh. Apalagi dalam beberapa waktu terakhir masyarakat dihadapkan pada persoalan kelangkaan BBM yang tidak hanya menjadi perhatian di tingkat nasional, tetapi juga dirasakan di Provinsi Jambi. Karena itu, setiap informasi yang berpotensi berkaitan dengan distribusi BBM perlu diusut secara tuntas agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat,” ujar Risma.

Ia menambahkan, proses penegakan hukum yang dilakukan secara transparan diharapkan mampu memberikan kejelasan kepada publik sekaligus memastikan bahwa apabila terdapat pelanggaran, penanganannya dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, sedangkan apabila tidak ditemukan pelanggaran, hasil investigasi juga perlu disampaikan secara terbuka kepada masyarakat.

Sementara itu, Ketua Pemerhati Distribusi BBM Provinsi Jambi, Joni Iskandar, turut memberikan sikap tegas terkait polemik tersebut. Menurutnya, Pertamina Jambi perlu segera melakukan evaluasi terhadap kerja sama dengan perusahaan swasta yang armadanya menjadi sorotan publik.

“Saya mengultimatum Pertamina Jambi untuk segera mengevaluasi dan, apabila berdasarkan hasil pemeriksaan internal maupun ketentuan yang berlaku terdapat alasan yang sah, memutus kontrak kerja sama dengan pihak swasta tersebut. Apabila dalam waktu dekat tidak ada tindak lanjut yang jelas, kami akan membuat laporan resmi kepada aparat penegak hukum, menyampaikan hasil investigasi kami kepada Kementerian ESDM, serta meminta agar dilakukan evaluasi terhadap pimpinan Pertamina di Jambi apabila dinilai tidak menjalankan fungsi pengawasan dan tanggung jawabnya secara optimal,” tegas Joni Iskandar.

Joni menambahkan bahwa langkah tersebut merupakan bentuk dorongan agar seluruh proses distribusi BBM di Provinsi Jambi berjalan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Menurutnya, apabila terdapat dugaan pelanggaran, maka seluruh proses penanganannya harus diserahkan kepada aparat penegak hukum untuk dibuktikan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Sementara itu, tim elangnusantara.com juga telah berupaya melakukan konfirmasi kepada Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi guna memperoleh penjelasan terkait perkembangan penanganan informasi yang berkembang di tengah masyarakat. Namun, hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan resmi.

elangnusantara.com tetap membuka ruang hak jawab kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Seluruh pihak tetap dianggap tidak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap apabila nantinya terdapat proses hukum.

elangnusantara.com akan terus memantau perkembangan kasus ini serta membuka ruang hak jawab kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Seluruh pihak tetap dianggap tidak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap apabila nantinya terdapat proses hukum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Polemik Mobil Tangki PT Diandra: Waka I DPRD Jambi Dorong Pertamina Evaluasi dan Sanksi Jika Terbukti

22 Juli 2026 - 08:13 WIB

Soroti Antrean BBM di Kota Jambi, Ahmad Khotib Lubis Minta DPRD Fokus Benahi Distribusi, Bukan Menyalahkan Masyarakat!

21 Juli 2026 - 02:20 WIB

Inspektorat Terbitkan LHP, Audit Nyatakan Kades Semerah Bersih dan Tidak Terbukti Lakukan KKN

19 Juli 2026 - 12:48 WIB

Mobil Tangki PT Diandra Kharisma Abadi: Armada Perbantuan Pertamina Jambi Terpantau Masuk Gudang Penimbunan BBM

15 Juli 2026 - 12:48 WIB

Tambang Emas Tanpa Izin di Tebo Kian Mengkhawatirkan, Sekitar 300 Rakit Beroperasi di Sungai Batanghari

15 Juli 2026 - 10:59 WIB

Trending di Jambi