Menu

Mode Gelap
Rusak Nama Baik Daerah Kelahiran, Ketum PWDPI Minta Kapolda Lampung Segera Jebloskan Sekda Lamteng ke Penjara! Bombastis! Pengadaan Kipas Angin Koperasi Merah Putih Rp1,8 Triliun, Kewarasan Pemerintah Dipertanyakan Ditpolairud Polda Jambi Sita 6,8 Ton BBM Tanpa Dokumen di Sungai Batanghari, Dua Orang Jadi Tersangka Amplop Untuk Menteri Kehutanan Raja Juli Diduga Bersumber Dari Hasil Memeras 914 Petani Rumah Anggota Parlemen Irak Digrebek, Dari Sempak Uang Tunai dan Emas Senilai Rp1,03 Triliun Disita Hiswana Migas dan DPRD Jambi Dorong Penertiban Barcode MyPertamina, Dinilai Perlu Pengawasan Transparan

Jambi

Ditpolairud Polda Jambi Sita 6,8 Ton BBM Tanpa Dokumen di Sungai Batanghari, Dua Orang Jadi Tersangka

badge-check


					Ditpolairud Polda Jambi Sita 6,8 Ton BBM Tanpa Dokumen di Sungai Batanghari, Dua Orang Jadi Tersangka Perbesar

Jambi, 14 Juli 2026 – elangnusantara.com – Aparat gabungan Baharkam Polri bersama Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Jambi berhasil menggagalkan dugaan pengangkutan bahan bakar minyak (BBM) ilegal melalui jalur Sungai Batanghari. Dalam operasi tersebut, petugas menyita sekitar 6.818 liter atau sekitar 6,8 ton BBM tanpa dokumen resmi serta menetapkan dua orang sebagai tersangka.

Pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di kawasan perairan Desa Kunangan, Kecamatan Taman Rajo, Kabupaten Muaro Jambi. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim gabungan melakukan penyelidikan hingga akhirnya memeriksa sebuah mobil tangki Hino berwarna biru putih tanpa nomor polisi yang berada di atas sebuah tugboat.

Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan kendaraan tersebut mengangkut BBM tanpa dilengkapi dokumen pengangkutan maupun dokumen bunker yang sah. Seluruh barang bukti kemudian diamankan ke Markas Ditpolairud Polda Jambi untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Selain menyita 6.818 liter BBM, polisi juga mengamankan satu unit mobil tangki Hino tanpa nomor polisi, satu unit tugboat, serta satu unit mesin pompa. Dua orang berinisial NH dan FP telah ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya diduga melanggar Pasal 54 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi juncto Pasal 591 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Jambi AKBP Febriandy menyampaikan bahwa pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut atas informasi masyarakat dan menjadi bagian dari upaya aparat memberantas praktik distribusi BBM ilegal melalui jalur perairan.

Sementara itu, penyidik masih terus mengembangkan perkara dengan menelusuri asal muatan BBM, jaringan distribusi, serta pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam praktik tersebut. Polisi memastikan proses penyidikan tidak akan berhenti pada pelaku yang tertangkap di lapangan, melainkan akan mengusut hingga ke mata rantai distribusi dan pihak yang memperoleh keuntungan dari aktivitas ilegal tersebut.

Kasus ini kembali menjadi pengingat bahwa jalur perairan masih berpotensi dimanfaatkan sebagai jalur distribusi BBM ilegal. Oleh karena itu, sinergi antara aparat penegak hukum dan masyarakat dinilai penting untuk memutus praktik penyalahgunaan distribusi energi bersubsidi maupun BBM tanpa dokumen resmi.

Redaksi elangnusantara.com akan terus mengikuti perkembangan penyidikan kasus ini, termasuk mengawal pengungkapan aktor intelektual maupun jaringan yang berada di balik distribusi BBM ilegal di Provinsi Jambi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Bombastis! Pengadaan Kipas Angin Koperasi Merah Putih Rp1,8 Triliun, Kewarasan Pemerintah Dipertanyakan

14 Juli 2026 - 12:06 WIB

Hiswana Migas dan DPRD Jambi Dorong Penertiban Barcode MyPertamina, Dinilai Perlu Pengawasan Transparan

13 Juli 2026 - 16:45 WIB

Swiss-Belhotel Jambi Masuk Daftar Lelang Pemerintah, Nilai Limit Capai Rp201,8 Miliar

13 Juli 2026 - 05:18 WIB

Aktivis Amri S.Pd: BRIVA Tilang & Tahan Kendaraan oleh Satlantas Polres Batanghari Dinilai Janggal, Polda Jambi Diminta Turun Tangan

12 Juli 2026 - 10:01 WIB

BPH Migas Temukan Dugaan Penyalahgunaan QR Code Biosolar di Jambi, Pengawasan SPBU Disorot

12 Juli 2026 - 07:59 WIB

Trending di Jambi