Sarolangun, 28 Mei 2026 – elangnusantara.com – Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Sarolangun kembali menjadi sorotan publik setelah aparat melakukan razia di sejumlah titik tambang ilegal dalam beberapa hari terakhir. Operasi tersebut memunculkan dugaan keterlibatan sejumlah pihak, mulai dari pemilik lahan, pengusaha, hingga oknum aparat penegak hukum.
Perkembangan kasus ini memantik reaksi keras dari kalangan masyarakat sipil, aktivis lingkungan, dan organisasi kepemudaan yang mendesak agar penegakan hukum tidak berhenti pada pekerja lapangan semata, melainkan menyentuh aktor utama yang diduga mengendalikan aktivitas ilegal tersebut.
Ketua OKP PMII Kabupaten Sarolangun, M. Subra, menegaskan bahwa aparat penegak hukum harus bertindak profesional dan transparan dalam mengusut dugaan keterlibatan berbagai pihak dalam aktivitas PETI tersebut.
Menurutnya, publik tidak ingin penindakan hanya menyasar operator dan pekerja kecil di lapangan, sementara pihak yang diduga memiliki alat berat, pemilik modal, maupun pihak yang memperoleh keuntungan besar justru lolos dari proses hukum.
“Penegakan hukum tidak boleh setengah hati. Jika benar ada keterlibatan oknum aparat maupun pemilik modal di balik aktivitas PETI ini, maka semuanya harus diproses secara terbuka dan profesional. Jangan sampai hukum tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas,” tegas M. Subra kepada media.
Dalam keterangannya, M. Subra juga mendesak Kapolres Sarolangun segera mengambil langkah tegas terhadap oknum anggota kepolisian berinisial WG yang disebut-sebut diduga sebagai pemilik alat berat jenis excavator yang digunakan dalam aktivitas PETI.
Selain itu, aparat penegak hukum juga diminta segera memanggil dan memeriksa seluruh pihak yang diduga berkaitan dengan aktivitas pertambangan ilegal tersebut, di antaranya WG yang diduga sebagai pemilik alat berat, BNT yang disebut sebagai pemilik lahan, serta TGH yang diduga sebagai penyewa alat sekaligus pemilik usaha batu silika.
Menurut PMII, apabila ditemukan adanya keterlibatan dalam aktivitas pertambangan ilegal, maka seluruh pihak tersebut wajib dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sorotan publik juga mengarah pada perusahaan bernama PT Anugerah Silika Sejahtera yang diduga berkaitan dengan aktivitas pertambangan di wilayah tersebut. Masyarakat mendesak aparat melakukan penyelidikan menyeluruh terkait legalitas dan aktivitas perusahaan itu.
Apabila nantinya ditemukan adanya pelanggaran hukum maupun keterlibatan dalam praktik pertambangan ilegal, masyarakat meminta agar operasional perusahaan tersebut segera dihentikan.
Direktur Perkumpulan Elang Nusantara, Risma Pasaribu SH, menyebut kasus ini menjadi ujian besar bagi aparat penegak hukum, khususnya Kapolres Sarolangun, dalam membuktikan komitmen penegakan hukum yang adil dan tidak tebang pilih.
“Ini ujian berat bagi penegak hukum, terutama Kapolres Sarolangun. Hukum harus ditegakkan meskipun besok langit akan runtuh. Itulah pepatah yang sangat sakral bagi kami yang bergelar dan bergelut di bidang hukum,” ujar Risma Pasaribu SH.
Kasus PETI di Sarolangun sendiri selama ini menjadi perhatian serius karena dampaknya yang luas terhadap lingkungan dan masyarakat. Aktivitas tambang ilegal ditengarai menyebabkan kerusakan kawasan hutan, pencemaran sungai, hingga ancaman bencana ekologis di sejumlah wilayah.
Publik kini menanti keberanian aparat penegak hukum untuk mengungkap secara terang siapa saja pihak yang berada di balik aktivitas PETI yang diduga telah berlangsung cukup lama tersebut. Banyak pihak menilai, razia terakhir seharusnya menjadi pintu masuk untuk membongkar jaringan yang lebih besar, bukan sekadar penindakan simbolis terhadap pekerja lapangan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polres Sarolangun maupun pihak perusahaan terkait belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut.











