Muaro Jambi, 9 Mei 2026 – elangnusantara.com – Konflik sengketa tanah di RT 20 Desa Kasang Pudak, Kabupaten Muaro Jambi, kembali menjadi perhatian publik setelah aparat kepolisian bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) turun langsung ke lokasi pada Jumat (8/5/2026) untuk melakukan pengecekan dan pengukuran lahan yang disengketakan.
Dalam kegiatan tersebut, kedua pihak yang berselisih turut hadir, yakni BR selaku pelapor dan FM sebagai pihak terlapor. Petugas melakukan pengukuran titik koordinat tanah serta memeriksa kondisi lahan yang sebelumnya dilaporkan mengalami kerusakan.
Sengketa ini bermula dari transaksi jual beli tanah seluas 13 tumbuk antara BR dan HSN yang disebut telah diikat melalui perjanjian notaris. Namun di tengah proses administrasi, BR mengaku menemukan adanya persoalan dokumen serta indikasi tumpang tindih kepemilikan atas objek tanah tersebut.
Menurut keterangan BR, saat itu HSN disebut sepakat menyelesaikan terlebih dahulu persoalan administrasi agar tidak terjadi konflik kepemilikan. Akan tetapi, BR menduga objek tanah yang sama kemudian kembali dijual kepada FN tanpa sepengetahuannya.
Perselisihan semakin memanas ketika FN diduga memasukkan alat berat ke area lahan yang diklaim BR. Bahkan aktivitas tersebut disebut dilakukan di luar area 13 tumbuk yang masih dalam status sengketa.
Sebelumnya, upaya mediasi antara para pihak dikabarkan sempat dilakukan, namun belum menghasilkan kesepakatan.
Dalam laporan kepada aparat penegak hukum, BR juga menduga terjadi pengrusakan terhadap lahan dan tanaman miliknya. Selain itu, muncul dugaan baru terkait adanya pergeseran patok batas tanah di lokasi sengketa.
“Dugaan kami patok tanah sudah dipindahkan oleh oknum tertentu. Saat dilakukan pengecekan, posisi batas lahan diduga sudah berubah dari titik awal,” ujar BR di lokasi.
Tim dari BPN terlihat melakukan pengukuran ulang terhadap sejumlah titik patok dan mencocokkan data lapangan dengan dokumen yang dimiliki masing-masing pihak. Sementara aparat kepolisian mendokumentasikan kondisi lokasi serta memeriksa dugaan kerusakan yang dilaporkan.
Dugaan pergeseran patok menjadi perhatian serius karena dinilai dapat memengaruhi luas maupun batas objek tanah yang disengketakan. Jika terbukti terdapat unsur kesengajaan dalam pemindahan tanda batas tanah, hal itu berpotensi memunculkan konsekuensi hukum baru dalam perkara tersebut.
Hingga kini, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman atas berbagai laporan yang masuk, mulai dari dugaan jual beli ganda, pengrusakan lahan, hingga indikasi perubahan batas tanah.
Pihak yang bersengketa beserta dan warga sekitar berharap penyelesaian sengketa dilakukan secara terbuka, profesional, dan sesuai aturan hukum agar konflik tidak semakin meluas di tengah masyarakat.











