Menu

Mode Gelap
Ketua DPD GRIB Jaya Jambi: Saatnya Aparat Penegak Hukum Periksa Dugaan Manipulasi Tata Kelola Izin Tambang di Jambi Lima Personel Polda Jambi Dipecat Terkait Kematian Brigadir EWS, Proses Pidana Tetap Berjalan Satresnarkoba Polresta Jambi Sisir Pulau Pandan, Enam Orang Positif Narkoba Diamankan Komentar Warganet Jadi Cermin Kerinduan akan Sungai Batanghari Yang Pernah Jernih di Tahun 2015 Zulhas Bantah Isu Kopdes di Tengah Laut: “Gimana Nyemennya?” Heboh! 135 Kopdes Merah Putih ‘Berada’ di Laut? Ketika Data Digital Lebih Cepat daripada Verifikasi

Headline

Dugaan Selisih Rp46,4 Miliar, PWDPI Jambi Dorong Audit BPK dan SPI atas Pembelian Lahan PTPN IV Regional 4

badge-check


					Dugaan Selisih Rp46,4 Miliar, PWDPI Jambi Dorong Audit BPK dan SPI atas Pembelian Lahan PTPN IV Regional 4 Perbesar

Sarolangun, 10 Februari 2026 – elangnusantara.com – Dugaan selisih nilai pembelian lahan oleh PTPN IV Regional 4pada tahun 2008 di Kabupaten Sarolangun semakin menguat. Transaksi seluas 10.681.900 meter persegi atau setara ±1.068,19 hektare itu kini tidak hanya dipertanyakan dari sisi perbandingan angka, tetapi juga dari aspek pengawasan dan audit keuangan negara.

Berdasarkan data yang dihimpun, pembelian lahan dilakukan dengan harga Rp4.000.000 per hektare atau total sekitar Rp4.272.760.000. Sementara itu, apabila mengacu pada Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) sebesar Rp4.750 per meter persegi, nilai lahan tersebut mencapai Rp50.739.025.000. Perbandingan ini memunculkan dugaan selisih sekitar Rp46.466.265.000.

Anggota PWDPI Jambi, Efendi Samudra, menilai perbedaan angka yang signifikan tersebut perlu diuji secara objektif melalui mekanisme audit resmi.

“Kami mendorong agar dilakukan audit oleh Satuan Pengawasan Internal (SPI) perusahaan serta audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan untuk memastikan seluruh proses pembelian lahan tersebut sesuai ketentuan. Ini penting agar tidak ada spekulasi dan untuk menjaga kredibilitas BUMN,” ujarnya.

Menurut Efendi, sebagai entitas badan usaha milik negara, setiap transaksi pembelian aset dalam jumlah besar melekat pada tanggung jawab pengelolaan keuangan negara. Oleh karena itu, mekanisme pengawasan internal melalui SPI semestinya mampu menelusuri kembali proses penetapan harga, keberadaan appraisal independen, serta persetujuan organ perusahaan pada saat transaksi dilakukan.

Ia juga menilai, apabila audit internal telah dilakukan, hasilnya perlu disampaikan secara terbuka kepada publik sebagai bentuk transparansi. Sebaliknya, apabila belum pernah diaudit secara menyeluruh, maka pemeriksaan oleh lembaga pengawas eksternal menjadi langkah yang wajar.

“Jika seluruh prosedur telah sesuai prinsip Good Corporate Governance, audit justru akan memperkuat legitimasi perusahaan. Namun jika ditemukan ketidaksesuaian, tentu harus ada evaluasi dan pertanggungjawaban sesuai hukum,” tegasnya.

Dorongan audit ini muncul di tengah belum adanya klarifikasi tertulis dari pihak perusahaan. Hingga berita ini diterbitkan, PTPN IV Regional 4 telah dikonfirmasi namun belum memberikan tanggapan resmi.

Redaksi elangnusantara.com tetap membuka ruang hak jawab secara proporsional dan berimbang bagi seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Investigasi Khusus: Puluhan Excavator Milik PT Daffa Mitra Forestry Diduga Dialihfungsikan Untuk PETI di Merangin

26 Juli 2026 - 17:40 WIB

Antisipasi Geng Motor dan Balap Liar, Wali Kota Maulana Pimpin Patroli Gabungan Skala Besar di Kota Jambi

26 Juli 2026 - 11:49 WIB

KKL-PPM 79 Universitas Malahayati Hadirkan Edukasi Anti Bullying di SD IT Wahdatul Ummah Kota Metero

25 Juli 2026 - 15:43 WIB

Danau Ranau: Secuil Surga Di Balik Bukit, Destinasi Ideal Wisatawan

25 Juli 2026 - 15:41 WIB

Viral Klaim 325 Kilogram Emas di Rumah Eks Wakil Menteri, Ini Hasil Penelusuran Fakta

23 Juli 2026 - 12:41 WIB

Trending di Headline