Menu

Mode Gelap
GBRK Desak Evaluasi Jabatan Komisaris Utama Bank 9 Jambi, Soroti Potensi Pelanggaran UU Pelayanan Publik Berkekuatan Hukum Tetap! Kemendikti Serahkan Tata Kelola Universitas Batanghari Sepenuhnya ke Yayasan Tren Positif! Harga Emas Antam Naik ke Rp2.880.000 Juta per Gram 21 April 2026 Memperingati Apa? Ada Hari Kartini dan Momentum Penting Lainnya Heboh! Zainal Diduga Otak Dibalik Jaringan Distribusi Emas Hasil PETI Sarolangun, APH Dituding Masuk Angin? Prediksi Harga Emas Berpotensi Tembus Level Tinggi, Ini Titik yang Dibidik

Headline

Dugaan Selisih Rp46,4 Miliar, PWDPI Jambi Dorong Audit BPK dan SPI atas Pembelian Lahan PTPN IV Regional 4

badge-check


					Dugaan Selisih Rp46,4 Miliar, PWDPI Jambi Dorong Audit BPK dan SPI atas Pembelian Lahan PTPN IV Regional 4 Perbesar

Sarolangun, 10 Februari 2026 – elangnusantara.com – Dugaan selisih nilai pembelian lahan oleh PTPN IV Regional 4pada tahun 2008 di Kabupaten Sarolangun semakin menguat. Transaksi seluas 10.681.900 meter persegi atau setara ±1.068,19 hektare itu kini tidak hanya dipertanyakan dari sisi perbandingan angka, tetapi juga dari aspek pengawasan dan audit keuangan negara.

Berdasarkan data yang dihimpun, pembelian lahan dilakukan dengan harga Rp4.000.000 per hektare atau total sekitar Rp4.272.760.000. Sementara itu, apabila mengacu pada Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) sebesar Rp4.750 per meter persegi, nilai lahan tersebut mencapai Rp50.739.025.000. Perbandingan ini memunculkan dugaan selisih sekitar Rp46.466.265.000.

Anggota PWDPI Jambi, Efendi Samudra, menilai perbedaan angka yang signifikan tersebut perlu diuji secara objektif melalui mekanisme audit resmi.

“Kami mendorong agar dilakukan audit oleh Satuan Pengawasan Internal (SPI) perusahaan serta audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan untuk memastikan seluruh proses pembelian lahan tersebut sesuai ketentuan. Ini penting agar tidak ada spekulasi dan untuk menjaga kredibilitas BUMN,” ujarnya.

Menurut Efendi, sebagai entitas badan usaha milik negara, setiap transaksi pembelian aset dalam jumlah besar melekat pada tanggung jawab pengelolaan keuangan negara. Oleh karena itu, mekanisme pengawasan internal melalui SPI semestinya mampu menelusuri kembali proses penetapan harga, keberadaan appraisal independen, serta persetujuan organ perusahaan pada saat transaksi dilakukan.

Ia juga menilai, apabila audit internal telah dilakukan, hasilnya perlu disampaikan secara terbuka kepada publik sebagai bentuk transparansi. Sebaliknya, apabila belum pernah diaudit secara menyeluruh, maka pemeriksaan oleh lembaga pengawas eksternal menjadi langkah yang wajar.

“Jika seluruh prosedur telah sesuai prinsip Good Corporate Governance, audit justru akan memperkuat legitimasi perusahaan. Namun jika ditemukan ketidaksesuaian, tentu harus ada evaluasi dan pertanggungjawaban sesuai hukum,” tegasnya.

Dorongan audit ini muncul di tengah belum adanya klarifikasi tertulis dari pihak perusahaan. Hingga berita ini diterbitkan, PTPN IV Regional 4 telah dikonfirmasi namun belum memberikan tanggapan resmi.

Redaksi elangnusantara.com tetap membuka ruang hak jawab secara proporsional dan berimbang bagi seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Tren Positif! Harga Emas Antam Naik ke Rp2.880.000 Juta per Gram

21 April 2026 - 03:44 WIB

Prediksi Harga Emas Berpotensi Tembus Level Tinggi, Ini Titik yang Dibidik

20 April 2026 - 09:40 WIB

Mundur Buntut Kasus KontraS, Letjen TNI Yudi Dinilai Tunjukkan Tanggung Jawab Moral Pimpinan

28 Maret 2026 - 11:26 WIB

Komnas HAM Tetapkan Aktivis KontraS Andrie Yunus sebagai Pembela HAM

28 Maret 2026 - 10:42 WIB

Ketum PWDPI: Pemerintah Diduga Menciptakan Calon Koruptor Lewat 23.678 Pengelola SPPG

27 Maret 2026 - 11:54 WIB

Trending di Headline