Menu

Mode Gelap
Dunia Mengakui! Indonesia Negara Paling Bermoral, AS Justru Yang Terendah Divonis 15 Tahun Penjara, Kerry Adrianto Wajib Bayar Uang Pengganti Rp2,9 Triliun dalam Kasus Korupsi Migas BlackRock Kantongi Cuan Ratusan Miliar dari Saham Emas RI, Asing Makin Agresif Borong ANTM dan BRMS Iran Izinkan Kapal Lewat Selat Hormuz Asal Bayar Pakai Yuan Arah Negeri Luncurkan Program Website Gratis untuk Organisasi Mahasiswa Dan Pemuda Diduga Dana Rp8 Miliar Bantuan Perkebunan Diselewengkan, Warga Dusun Mudo Geram: Ketua KUD Mengaku, Kades Bungkam

Headline

Proyek PJU Kerinci Disulap Jadi Lahan Korupsi: Temuan 225 Dokumen Serta Barang Bukti Elektronik, Kerugian Ditaksir Rp2,7 Miliar

badge-check


					Proyek PJU Kerinci Disulap Jadi Lahan Korupsi: Temuan 225 Dokumen Serta Barang Bukti Elektronik, Kerugian Ditaksir Rp2,7 Miliar Perbesar

Kerinci – Kasus korupsi kembali mengguncang bumi Sakti Alam Kerinci. Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi, Heri Cipta (HC) resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Sungai Penuh dalam perkara dugaan korupsi proyek pengadaan Penerangan Jalan Umum (PJU) Tahun Anggaran 2023.

Heri tak sendirian. Enam orang lainnya turut dijerat sebagai tersangka, yakni NE (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan/PPTK merangkap Kabid Lalu Lintas Dishub Kerinci), F (Direktur PT WTM), G (Direktur CV BS), J (Direktur CV AK), AN (Direktur CV TAP), dan SM (Direktur CV GAJ).

Dikutip dari laman berita kompas.com, Kepala Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, Sukma Djaya Negara, mengungkapkan bahwa proyek senilai Rp5,58 miliar itu semestinya dilakukan melalui proses lelang terbuka, bukan penunjukan langsung (PL). Namun, Heri Cipta secara sengaja memecah pengadaan menjadi 41 paket kecil atau split order untuk menghindari proses lelang yang seharusnya dilakukan.

“Tersangka HC menunjuk langsung pihak pelaksana dan membagi proyek menjadi puluhan paket agar tidak terdeteksi melanggar aturan. Fakta di lapangan, pekerjaan tidak sesuai dengan spesifikasi teknis,” ungkap Sukma (3/7/2025).

Tak tanggung-tanggung, perbuatan korup ini menyebabkan kerugian negara mencapai Rp2.721.591.509,61 berdasarkan hasil perhitungan auditor.

Kejaksaan telah melakukan pemeriksaan terhadap 45 saksi dan mengamankan 225 dokumen serta barang bukti elektronik berupa handphone dan laptop. Ketujuh tersangka langsung ditahan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan lanjutan.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tim terus memantau perkembangan kasus ini dan akan menghadirkan laporan lanjutan termasuk dugaan aliran dana ke pihak lain. Jika Anda memiliki informasi atau dokumen pendukung, silakan hubungi redaksi kami.

Redaksi elangnusantara.com

“Karena kebenaran tak akan padam meski coba disembunyikan.”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Dunia Mengakui! Indonesia Negara Paling Bermoral, AS Justru Yang Terendah

22 Maret 2026 - 12:51 WIB

Divonis 15 Tahun Penjara, Kerry Adrianto Wajib Bayar Uang Pengganti Rp2,9 Triliun dalam Kasus Korupsi Migas

22 Maret 2026 - 03:32 WIB

BlackRock Kantongi Cuan Ratusan Miliar dari Saham Emas RI, Asing Makin Agresif Borong ANTM dan BRMS

22 Maret 2026 - 03:16 WIB

Diduga Dana Rp8 Miliar Bantuan Perkebunan Diselewengkan, Warga Dusun Mudo Geram: Ketua KUD Mengaku, Kades Bungkam

19 Maret 2026 - 03:43 WIB

Isu Jaringan PETI Batang Asai Memanas, Nama Uda Zainal dan Dugaan Beking Ikut Disebut

15 Maret 2026 - 12:36 WIB

Trending di Headline