Menu

Mode Gelap
Kolaborasi Warga dan SKK Migas Dongkrak Lifting Nasional, Jambi Jadi Contoh Pengelolaan Migas Rakyat FPTI Jambi Resmi Dilantik, Targetkan Kebangkitan Prestasi Panjat Tebing Daerah GMNI Jambi Soroti Lemahnya Sinergitas ESDM dan APH dalam Kasus PETI Berkedok Pasir Silika Gejolak PETI Sarolangun: Oknum Polisi “WG” Diduga Pemilik Exavator, Aliansi Masyarakat Dorong Kapolres Segera Lakukan PTDH Jika Terbukti Ratusan Buruh Koperasi TKBM Panjang Menolak Keras Oknum Ormas yang Berpotensi Pecah Belah Buruh Ketum DPP PWDPI Minta Aparat Penegak Hukum Bebaskan Mbah Mujiran Demi Nilai Kemanusiaan

Headline

Proyek PJU Kerinci Disulap Jadi Lahan Korupsi: Temuan 225 Dokumen Serta Barang Bukti Elektronik, Kerugian Ditaksir Rp2,7 Miliar

badge-check


					Proyek PJU Kerinci Disulap Jadi Lahan Korupsi: Temuan 225 Dokumen Serta Barang Bukti Elektronik, Kerugian Ditaksir Rp2,7 Miliar Perbesar

Kerinci – Kasus korupsi kembali mengguncang bumi Sakti Alam Kerinci. Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi, Heri Cipta (HC) resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Sungai Penuh dalam perkara dugaan korupsi proyek pengadaan Penerangan Jalan Umum (PJU) Tahun Anggaran 2023.

Heri tak sendirian. Enam orang lainnya turut dijerat sebagai tersangka, yakni NE (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan/PPTK merangkap Kabid Lalu Lintas Dishub Kerinci), F (Direktur PT WTM), G (Direktur CV BS), J (Direktur CV AK), AN (Direktur CV TAP), dan SM (Direktur CV GAJ).

Dikutip dari laman berita kompas.com, Kepala Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, Sukma Djaya Negara, mengungkapkan bahwa proyek senilai Rp5,58 miliar itu semestinya dilakukan melalui proses lelang terbuka, bukan penunjukan langsung (PL). Namun, Heri Cipta secara sengaja memecah pengadaan menjadi 41 paket kecil atau split order untuk menghindari proses lelang yang seharusnya dilakukan.

“Tersangka HC menunjuk langsung pihak pelaksana dan membagi proyek menjadi puluhan paket agar tidak terdeteksi melanggar aturan. Fakta di lapangan, pekerjaan tidak sesuai dengan spesifikasi teknis,” ungkap Sukma (3/7/2025).

Tak tanggung-tanggung, perbuatan korup ini menyebabkan kerugian negara mencapai Rp2.721.591.509,61 berdasarkan hasil perhitungan auditor.

Kejaksaan telah melakukan pemeriksaan terhadap 45 saksi dan mengamankan 225 dokumen serta barang bukti elektronik berupa handphone dan laptop. Ketujuh tersangka langsung ditahan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan lanjutan.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tim terus memantau perkembangan kasus ini dan akan menghadirkan laporan lanjutan termasuk dugaan aliran dana ke pihak lain. Jika Anda memiliki informasi atau dokumen pendukung, silakan hubungi redaksi kami.

Redaksi elangnusantara.com

“Karena kebenaran tak akan padam meski coba disembunyikan.”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Gejolak PETI Sarolangun: Oknum Polisi “WG” Diduga Pemilik Exavator, Aliansi Masyarakat Dorong Kapolres Segera Lakukan PTDH Jika Terbukti

27 Mei 2026 - 21:52 WIB

Ratusan Buruh Koperasi TKBM Panjang Menolak Keras Oknum Ormas yang Berpotensi Pecah Belah Buruh

25 Mei 2026 - 00:08 WIB

Ketum DPP PWDPI Minta Aparat Penegak Hukum Bebaskan Mbah Mujiran Demi Nilai Kemanusiaan

25 Mei 2026 - 00:06 WIB

Ketum PWDPI M. Nurullah RS: APH Wajib Telusuri Pemilik Bank Keliling dan Asal Usul Senjata Tajam/Peluru

25 Mei 2026 - 00:04 WIB

Ketua PC PMII Sarolangun, Nanda: Polres Harus Bertindak Tanpa Pandang Bulu Terhadap PETI

23 Mei 2026 - 10:38 WIB

Trending di Headline