Merangin, 26 Juli 2025 – Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) kembali mencemari lingkungan di Desa Karang Berahi, Kecamatan Pamenang, Kabupaten Merangin. Padahal, sebelumnya, pada 8 April 2025, Pemerintah Desa Karang Berahi telah mengirimkan surat resmi kepada Kapolres Merangin untuk melaporkan dan meminta penindakan terhadap aktivitas tambang ilegal tersebut. Surat tersebut ditandatangani langsung oleh Kepala Desa dan Ketua BPD, dan sempat membuat aktivitas PETI berhenti untuk sementara waktu.
Namun, kondisi terkini menunjukkan bahwa aktivitas tersebut telah kembali berjalan. Tim Investigasi Perkumpulan Elang Nusantara pada 25 Juli 2025 menerima laporan warga bahwa aktivitas tambang emas ilegal itu sudah kembali beroperasi selama satu hingga dua bulan terakhir. Ironisnya, lokasi tambang hanya berjarak ratusan meter dari permukiman warga dan berdampak langsung pada pencemaran sungai serta ekosistem di sekitarnya.
“Mereka nambang di tengah dusun, Bang. Air sudah keruh semua. Kami kecewa karena pemerintah desa dan polisi seperti menutup mata,” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Direktur Eksekutif Perkumpulan Elang Nusantara, Risma Pasaribu, SH, menyayangkan sikap aparat penegak hukum yang dianggap melakukan pembiaran terhadap praktik tambang ilegal ini.
“Kami menduga kuat ada pembiaran dari pihak kepolisian setempat. Jika terbukti, kami tidak segan melaporkan Polsek ke Propam. Penindakan tidak boleh seremonial. Alat berat dan rakit dompeng harus disita, bukan hanya dibiarkan menghilang,” tegas Risma.
Ketika dikonfirmasi oleh media elangnusantara.com melalui pesan WhatsApp, Kapolsek Pemenang mengklaim telah mengambil langkah:
“Sudah saya suruh berhenti lewat kepala desa, dan kami sepakat. Polres dan Polsek juga sudah pernah melakukan penindakan,” ujarnya.
Namun, di lapangan, aktivitas tambang tetap berjalan. Suara bising mesin, rusaknya jalan desa, serta pencemaran air sungai terus menghantui masyarakat Karang Berahi.
Risma Pasaribu juga menegaskan bahwa pihaknya akan menuntut pertanggungjawaban dari pihak-pihak yang terlibat, termasuk pejabat desa.
“Kami mendesak Bupati Merangin, Kapolres, dan Kejari agar segera memanggil pelaku tambang dan Kepala Desa Karang Berahi, Samsul Fuad. Kami menduga ada keterlibatan beking yang melindungi aktivitas ini,”ucapnya.
Jika tidak ada tindakan konkret dalam waktu dekat, Perkumpulan Elang Nusantara mengancam akan membawa kasus ini ke tingkat Provinsi Jambi bahkan ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).