Jakarta – ElangNusantara.com Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, pada Rabu (22/1), mengeluarkan pernyataan tegas yang mengguncang jagat dunia usaha nasional. Dalam rapat terbatas bersama jajaran kementerian dan lembaga terkait isu pertanahan dan tata ruang, Kepala Negara secara terbuka menegur keras para pengusaha yang terbukti melanggar ketentuan hukum di bidang pertanahan, perizinan, dan penguasaan ruang.
“Kita tidak bisa terus-menerus membiarkan pengusaha nakal yang mengakali aturan, menguasai lahan secara ilegal, lalu abai terhadap kewajiban hukum. Negara harus hadir. Kalau mereka bandel, cabut saja izinnya,” tegas Presiden Prabowo, sebagaimana dikutip dari sumber internal rapat dan pernyataan resmi yang dikutip redaksi elangnusantara.com.
Teguran tersebut dilayangkan di tengah meningkatnya sorotan publik terhadap sejumlah pelanggaran penggunaan lahan, tumpang tindih izin konsesi, hingga konflik agraria yang melibatkan korporasi besar dan masyarakat adat atau petani kecil. Dalam beberapa pekan terakhir, sorotan tajam tertuju pada penguasaan lahan eks HGU yang tidak dikembalikan ke negara, aktivitas perkebunan dan tambang yang merambah kawasan hutan lindung, hingga penyalahgunaan tata ruang oleh pengusaha di berbagai wilayah.
Presiden menegaskan, pendekatan hukum akan diperkuat melalui koordinasi antara Kementerian ATR/BPN, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, serta aparat penegak hukum. “Kalau ada yang coba-coba lari dari kewajiban, kita pakai langkah hukum. Jangan segan-segan. Ini perintah,” ujarnya dengan nada keras.
Sikap ini mendapat sambutan positif dari berbagai elemen masyarakat sipil, termasuk dari Risma Pasaribu SH, Direktur Eksekutif Perkumpulan Elang Nusantara, organisasi yang selama ini aktif melakukan advokasi terhadap kasus-kasus penguasaan lahan ilegal dan konflik ruang di tingkat lokal Jambi, Menurut Risma, teguran Presiden tersebut harus ditindaklanjuti dengan tindakan konkret, bukan sekadar pernyataan retoris.
“Presiden telah memberi sinyal politik yang jelas. Kini saatnya kementerian teknis dan aparat penegak hukum bergerak. Jangan lagi rakyat kecil disalahkan, sementara pengusaha besar bebas merampok ruang hidup,” tegas pernyataan Risma.
Kami dari Perkumpulan Elang Nusantara uga menyoroti kasus-kasus konkret di sejumlah wilayah, termasuk di Provinsi Jambi dan terutama di Kota Jambi, di mana banyak perusahaan tambang, sawit, dan properti diduga menabrak regulasi tata ruang, mengabaikan izin lingkungan, serta merugikan masyarakat setempat. Beberapa kasus bahkan sudah diadukan ke Kementerian ATR/BPN, serta yang menjadi fokus kami saat ini adalah terkait kasus pelanggaran tata ruang di kota Jambi.
Bersambung…