Jakarta, elangnusantara.com – Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polri terus mengembangkan penyelidikan atas dugaan pelanggaran mutu dan takaran beras yang dijual secara luas di pasaran. Terbaru, sebanyak 25 pemilik merek beras kemasan 5 kilogram dijadwalkan untuk menjalani pemeriksaan lanjutan oleh penyidik.
“Mulai hari ini penyidik Satgas Pangan Polri melakukan pemeriksaan terhadap 25 pemilik merek beras kemasan 5 kg lainnya,” ungkap Kepala Satgas Pangan Polri, Brigjen Helfi Assegaf, saat dikonfirmasi pada Selasa (15/7/2025).
Hingga kini, daftar lengkap 25 merek yang diperiksa masih belum dibuka ke publik, begitu pula dengan jadwal spesifik proses pemeriksaannya. Brigjen Helfi menyebut, sebelumnya penyidik telah lebih dulu memeriksa enam perusahaan dan delapan merek beras kemasan 5 kg. Dari proses itu, sebanyak 22 orang saksi telah dimintai keterangan.
“Pemeriksaan ini dilakukan guna mendalami ada tidaknya unsur tindak pidana dalam praktik penjualan beras kemasan yang tidak sesuai dengan label komposisi dan mutu sebagaimana tercantum dalam kemasannya,” jelas Helfi.
Sementara itu, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman juga turut menegaskan komitmen pemerintah untuk membersihkan industri beras dari praktik curang. Sebanyak 212 merek beras yang diduga melanggar standar mutu dan takaran telah dilaporkan secara resmi ke Polri dan Kejaksaan Agung.
“Saya tegaskan, 212 merek yang tidak sesuai standar—baik dari sisi mutu, volume, maupun label kemasan—sudah kami kirimkan datanya ke Kapolri dan Jaksa Agung. Saat ini, proses pemeriksaan sudah berjalan. Sudah ada 10 perusahaan besar yang dipanggil oleh Satgas Pangan,” ujar Amran kepada awak media di Kantor Pusat Kementerian Pertanian, Jakarta, Senin (7/7).
Amran menilai momen ini sebagai kesempatan strategis untuk melakukan bersih-bersih terhadap produsen beras nakal, terutama di tengah stok beras nasional yang melimpah. Ia mengimbau seluruh pelaku usaha agar mematuhi standar kualitas dan transparansi informasi pada produk yang beredar.
“Ini momentum untuk menertibkan industri pangan, khususnya beras. Kami minta produsen yang belum sesuai segera berbenah. Satgas Pangan akan terus bergerak hingga ke daerah-daerah,” tegasnya.
Meski demikian, hingga berita ini diturunkan, baik Kementerian Pertanian maupun Satgas Pangan belum membuka secara rinci daftar 212 merek dan perusahaan yang dimaksud. Publik pun menanti langkah tegas berikutnya dari aparat penegak hukum dalam memastikan keadilan dan perlindungan konsumen.