elangnusantara.com – Jambi, 4 Juli 2025 — Komisi Informasi Provinsi Jambi kembali menegaskan komitmennya dalam mendorong keterbukaan informasi di seluruh badan publik. Kali ini, sorotan tertuju pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Raden Mattaher yang masuk dalam kategori “tidak informatif” dalam hasil Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi tahun sebelumnya.
Dalam kunjungan resmi pada Jumat pagi (4/7), Ketua Komisi Informasi Provinsi Jambi, Ahmad Taufiq Helmi, didampingi Wakil Ketua Almunawar, Koordinator Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi Zamharir, serta Tenaga Ahli Era Permatasari, menyambangi RSUD Raden Mattaher. Rombongan disambut langsung oleh Direktur RSUD, Herlambang, bersama para pejabat eselon rumah sakit milik Pemerintah Provinsi Jambi tersebut.
Kunjungan tersebut bukan sekadar seremonial. Tim Komisi Informasi secara khusus memberikan sosialisasi keterbukaan informasi publik serta asistensi pengisian kuisioner Monev Keterbukaan Informasi Badan Publik se-Provinsi Jambi Tahun 2025. Langkah ini dilakukan untuk mendorong perbaikan nyata dalam pengelolaan dan pelayanan informasi di tubuh RSUD.
“Kunjungan ini adalah bentuk komitmen kami dalam mendampingi badan publik yang masih masuk kategori tidak informatif. Kami ingin RSUD Raden Mattaher keluar dari zona merah dan menjadi rumah sakit yang transparan serta akuntabel,” ungkap Ahmad Taufiq Helmi.
Taufiq juga menekankan bahwa keterbukaan informasi bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan bentuk tanggung jawab moral dan hukum terhadap hak publik atas informasi, sebagaimana diatur dalam UU Keterbukaan Informasi Publik.
Merespons serius kunjungan tersebut, Direktur RSUD Raden Mattaher, Herlambang, menyampaikan komitmen penuh untuk memperbaiki layanan informasi publik di institusinya. Ia menyebut bahwa rumah sakit sudah memiliki website resmi, namun diakui masih perlu pembenahan agar selaras dengan standar informasi publik.
“Kami sangat berterima kasih atas pendampingan Komisi Informasi. Arahan-arahan yang disampaikan akan segera kami tindak lanjuti, termasuk memperbarui konten website agar informatif dan sesuai dengan ketentuan. Kami juga terbuka untuk belajar dari rumah sakit provinsi lain yang sudah lebih maju dalam layanan keterbukaan informasi,” ujarnya.
Langkah Komisi Informasi ini patut diapresiasi sebagai bagian dari upaya nyata membangun budaya transparansi di sektor pelayanan publik, khususnya kesehatan. Bagi masyarakat Jambi, keterbukaan informasi dari RSUD Raden Mattaher sangat penting, tidak hanya sebagai bentuk akuntabilitas, tetapi juga untuk membangun kepercayaan publik terhadap layanan rumah sakit milik pemerintah provinsi ini.
elangnusantara.com akan terus memantau perkembangan komitmen ini, demi mendorong badan publik yang benar-benar melayani, terbuka, dan bertanggung jawab kepada rakyat.