Menu

Mode Gelap
Kasus Pengrusakan Bangunan Yung Yung Chandra Mandek: SP2HP Menumpuk, Police Line Tak Pernah Dipasang Walaupun Sudah Disegel, PT.SAS Tetap Beroperasi: Warga Nilai DPRD Jambi Jadi “Beking” Perusahaan Pemuda Tanjab Timur Pertanyakan Kredibilitas Terpilihnya Try Ardiyansah dalam Musda KNPI Versi Iqbal Linus Investigasi Khusus: Mengurai Jaringan Penyelundupan Emas Ilegal Jambi Menggurita Hingga ke Luar Negeri Masyarakat Desak PETI di Sungai Duo Dihentikan: Kades Rantau Jering Diduga Membiarkan dan Turut Bermain Pahmi Mantan Anggota DPRD Merangin: Diduga Main PETI di Muara Siau, AMPMJ Desak Polda Jambi Segera Bertindak

Headline

Dugaan Ketidaksesuaian Pelaksanaan Proyek OPLAH 2024 di Muaro Jambi: Tanda Tangan di Atas Materai Terbalik?

badge-check


					Dugaan Ketidaksesuaian Pelaksanaan Proyek OPLAH 2024 di Muaro Jambi: Tanda Tangan di Atas Materai Terbalik? Perbesar

Muaro Jambi, 4 Juli 2025 — Tim investigasi dari Perkumpulan Elang Nusantara telah melakukan peninjauan langsung ke sejumlah titik pelaksanaan Proyek Optimasi Lahan (OPLAH) tahun 2024 yang berlokasi di Kabupaten Muaro Jambi. Proyek ini dilaksanakan oleh CV. Auchy Wijaya dengan nilai kontrak sebesar Rp5.791.400.000, dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dengan Satuan Kerja Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura (DTPH) Provinsi Jambi.

Berdasarkan observasi awal di lapangan dan informasi yang dihimpun dari kelompok tani penerima manfaat, terdapat indikasi bahwa sebagian pekerjaan tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya. Di lokasi Kelompok Tani “Kerja Sama” Desa Pemunduran, Kecamatan Kumpeh Ulu, ditemukan bahwa saluran air tidak dikerjakan, serta pintu air belum selesai dibangun, meskipun masa kontrak telah berakhir pada Desember 2024.

Ketua Kelompok Tani, sdr. Edi, menyampaikan kepada Tim Analisis bahwa dirinya sempat diminta untuk menandatangani dokumen Berita Acara Serah Terima (BAST) pada saat kondisi fisik pekerjaan belum sepenuhnya selesai. Pada bulan April 2025, ia kembali diminta untuk ikut serta dalam penandatanganan surat pernyataan bersama antara kelompok tani, pihak kontraktor, dan dinas terkait, yang menyatakan bahwa kekurangan pekerjaan akan diselesaikan dalam masa pemeliharaan selama 6 bulan.

Surat tersebut turut ditandatangani oleh beberapa pihak, antara lain:

1. JML (perwakilan DTPH Provinsi Jambi)

2. WA (perwakilan DTPH Provinsi Jambi)

3. RM (perwakilan DTPH Kabupaten Muaro Jambi)

4. MAN (perwakilan CV. Auchy Wijaya), yang diketahui menandatangani dokumen pada lembar bermaterai yang terpasang secara tidak sesuai standar administratif (terbalik).

Dalam menyikapi persoalan ini Tim Analisis dari Lembaga Perkumpulan Elang Nusantara mengutip pernyataan dari, Dr. Ir. Andi Amran Sulaiman, M.P., yang juga Mantan Menteri Pertanian RI (2014–2019), yang pernah menyampaikan pandangan akademis sebagai berikut:

“Program Optimasi Lahan semestinya menjadi solusi nyata bagi petani dalam meningkatkan produktivitas dan efisiensi usaha tani. Namun jika pelaksanaannya dilakukan tidak sesuai rencana teknis, atau masyarakat diminta membenarkan kondisi pekerjaan yang belum selesai, maka hal ini bisa mencederai prinsip-prinsip tata kelola yang baik dan merugikan tujuan besar ketahanan pangan nasional. Negara harus hadir dan tegas dalam mengevaluasi setiap penyimpangan.”

Dalam konteks hukum dan regulasi pengadaan, terdapat sejumlah ketentuan yang relevan untuk dijadikan acuandalam menilai proses pelaksanaan proyek ini:

1. Perpres No. 16 Tahun 2018 jo. Perpres 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah:

• Pasal 78 ayat (1): Penyedia wajib menyelesaikan pekerjaan sesuai kontrak.

• Pasal 78 ayat (4): Masa pemeliharaan tidak dapat digunakan untuk menyelesaikan pekerjaan utama yang belum dilaksanakan.

2. UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara

• Pasal 3 dan 10: Anggaran negara wajib digunakan secara efisien dan akuntabel.

3. UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi

• Pasal 3: Penyalahgunaan kewenangan yang dapat menimbulkan kerugian negara.

4. KUHP Pasal 263–264

• Mengenai pemalsuan dokumen atau penggunaan dokumen yang tidak sesuai kondisi faktual.

Berdasarkan informasi lapangan dan keterangan para pihak, terdapat sejumlah indikasi yang patut untuk dikaji lebih lanjut oleh pihak berwenang:

• Pekerjaan fisik tidak selesai hingga batas waktu kontrak berakhir.

• Saluran air dan pintu air tidak dibangun sesuai rencana awal.

• Kelompok tani diminta menandatangani dokumen serah terima dalam kondisi pekerjaan belum selesai.

• Surat pernyataan lanjutan digunakan untuk menjanjikan penyelesaian dalam masa pemeliharaan, yang secara prinsip hukum pengadaan tidak dibenarkan.

• Proses penandatanganan dokumen dilakukan dengan kelalaian administratif, termasuk penggunaan materai yang tidak sesuai prosedur.

Sebagai bentuk kepedulian terhadap transparansi dan efektivitas penggunaan anggaran negara, Tim Analisis dari Lembaga Perkumpulan Elang Nusantara menyampaikan beberapa rekomendasi:

Inspektorat Provinsi Jambi diminta untuk melakukan audit teknis dan keuangan terhadap proyek OPLAH 2024 ini.

Aparat penegak hukum diharapkan membuka ruang penyelidikan apabila ditemukan indikasi kerugian keuangan negara atau pelanggaran administratif.

Kementerian Pertanian RI diharapkan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan program OPLAH di Provinsi Jambi.

Dokumen kontrak dan laporan pelaksanaan proyek perlu dibuka ke publik sebagai bentuk pertanggungjawaban penggunaan anggaran negara.

Program OPLAH merupakan bagian dari strategi besar negara dalam meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan petani. Oleh karena itu, setiap bentuk dugaan ketidaksesuaian pelaksanaan proyek perlu ditindaklanjuti secara serius dan transparan. Laporan ini disusun semata-mata untuk mendorong evaluasi objektif dan penguatan akuntabilitas dalam pengelolaan program publik di daerah.

Bersambung…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pemuda Tanjab Timur Pertanyakan Kredibilitas Terpilihnya Try Ardiyansah dalam Musda KNPI Versi Iqbal Linus

4 Oktober 2025 - 07:48 WIB

Investigasi Khusus: Mengurai Jaringan Penyelundupan Emas Ilegal Jambi Menggurita Hingga ke Luar Negeri

4 Oktober 2025 - 03:42 WIB

DPRD Jambi Dikecam Usai Gelar Pertemuan Mendadak dengan PT SAS, Warga: Kami Tidak Butuh Dialog Lagi!

3 Oktober 2025 - 13:29 WIB

Aliansi Mahasiswa Pemuda Merangin Jambi: Gelar Aksi di DPP Partai Gerindra Tuntut Nonaktifkan Waka II DPRD Merangin

3 Oktober 2025 - 13:08 WIB

Ketegangan Kian Memanas: Warga Aur Kenali dan Mendalo Darat Tolak Pertemuan DPRD dengan PT SAS

3 Oktober 2025 - 13:04 WIB

Trending di Headline