Menu

Mode Gelap
Kolaborasi Warga dan SKK Migas Dongkrak Lifting Nasional, Jambi Jadi Contoh Pengelolaan Migas Rakyat FPTI Jambi Resmi Dilantik, Targetkan Kebangkitan Prestasi Panjat Tebing Daerah GMNI Jambi Soroti Lemahnya Sinergitas ESDM dan APH dalam Kasus PETI Berkedok Pasir Silika Gejolak PETI Sarolangun: Oknum Polisi “WG” Diduga Pemilik Exavator, Aliansi Masyarakat Dorong Kapolres Segera Lakukan PTDH Jika Terbukti Ratusan Buruh Koperasi TKBM Panjang Menolak Keras Oknum Ormas yang Berpotensi Pecah Belah Buruh Ketum DPP PWDPI Minta Aparat Penegak Hukum Bebaskan Mbah Mujiran Demi Nilai Kemanusiaan

Headline

Warga Jambi Laporkan Ivan Wirata ke Badan Kehormatan DPRD Provinsi Jambi, Pertanyakan Kejelasan Anggaran Islamic Centre

badge-check


					Warga Jambi Laporkan Ivan Wirata ke Badan Kehormatan DPRD Provinsi Jambi, Pertanyakan Kejelasan Anggaran Islamic Centre Perbesar

Jambi, 30 Juni 2025 — Sejumlah perwakilan masyarakat yang tergabung dalam elemen sipil hari ini mendatangi Gedung DPRD Provinsi Jambi untuk melayangkan surat laporan resmi kepada Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi Jambi.

Dalam laporan tersebut, mereka secara khusus melaporkan Ivan Wirata, Wakil Ketua I DPRD Provinsi Jambi, terkait pernyataannya mengenai besaran anggaran proyek pembangunan Islamic Centre. Ivan Wirata sebelumnya menyebut bahwa anggaran Islamic Centre mencapai Rp255 miliar secara komprehensif dan selengkap-lengkapnya.

Pernyataan tersebut dinilai menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat, mengingat informasi yang selama ini beredar di ruang publik menyebut angka yang jauh lebih kecil, yakni sebesar Rp150 miliar.

“Kami datang untuk meminta klarifikasi resmi dan transparansi anggaran. Pernyataan Pak Ivan harus dijelaskan ke publik secara terbuka. Jika memang benar Rp255 miliar, ke mana saja rincian penggunaannya? Jangan sampai publik dibingungkan oleh informasi yang tumpang tindih,” ujar salah satu pelapor.

Dalam surat tersebut, mereka meminta agar Ketua Badan Kehormatan DPRD Provinsi Jambi segera memanggil Ivan Wirata dan mengungkap secara transparan mengenai angka Rp255 miliar tersebut. Mereka juga mendesak agar BK menjalankan tugas pengawasan etik sesuai ketentuan yang berlaku.

Ketua BK DPRD Provinsi Jambi menyatakan bahwa laporan ini akan ditelaah lebih lanjut dan diproses setelah DPRD menyelesaikan agenda reses.

Mengacu pada Peraturan DPRD Provinsi Jambi tentang Tata Beracara Badan Kehormatan, setiap anggota DPRD wajib menjaga transparansi, akuntabilitas, dan tidak menyampaikan informasi yang menyesatkan publik.

Dalam Pasal 3 Peraturan DPRD tentang Kode Etik, disebutkan bahwa:

“Anggota DPRD wajib menjaga nama baik DPRD dan tidak menyampaikan pernyataan yang dapat menimbulkan kesalahpahaman atau keresahan di masyarakat.”

Apabila laporan masyarakat ini terbukti, maka pernyataan Ivan Wirata bisa dikategorikan sebagai pelanggaran etik karena berpotensi menyesatkan opini publik terkait penggunaan anggaran daerah.

Para pelapor berharap agar Ketua Badan Kehormatan dapat memanggil Ivan Wirata dan menyampaikan kejelasan kepada publik secara resmi, mengingat pentingnya transparansi penggunaan anggaran besar untuk pembangunan fasilitas keagamaan seperti Islamic Centre.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Gejolak PETI Sarolangun: Oknum Polisi “WG” Diduga Pemilik Exavator, Aliansi Masyarakat Dorong Kapolres Segera Lakukan PTDH Jika Terbukti

27 Mei 2026 - 21:52 WIB

Ratusan Buruh Koperasi TKBM Panjang Menolak Keras Oknum Ormas yang Berpotensi Pecah Belah Buruh

25 Mei 2026 - 00:08 WIB

Ketum DPP PWDPI Minta Aparat Penegak Hukum Bebaskan Mbah Mujiran Demi Nilai Kemanusiaan

25 Mei 2026 - 00:06 WIB

Ketum PWDPI M. Nurullah RS: APH Wajib Telusuri Pemilik Bank Keliling dan Asal Usul Senjata Tajam/Peluru

25 Mei 2026 - 00:04 WIB

Ketua PC PMII Sarolangun, Nanda: Polres Harus Bertindak Tanpa Pandang Bulu Terhadap PETI

23 Mei 2026 - 10:38 WIB

Trending di Headline