Menu

Mode Gelap
Muda Berkarya Alam Terjaga: Aksi Kolaboratif Mapala Oase dalam Menjaga Lubuk Guci Emas dan Konservasi Daerah Aliran Sungai Komitmen Penegakan Aturan Tata Ruang, Walikota Jambi: Pagar Gudhas Harus Ditertibkan Sesuai Aturan Dinamika Pilgub di FH UNJA: Pasangan Bily Irpan VS Politisi PAN, Demokrasi Kampus atau Panggung Politik Murahan? Jangan Gadaikan Fakultas Hukum UNJA ke Partai PAN: Intervensi Elite Politik dan Hilangnya Idealisme Mahasiswa Calon Ketua dan Wakil Ketua BEM FH UNJA Bily Irpan Beragam Seirama siap Untuk Berjalan Bersama! DPRD Provinsi Jambi Mangkir dari Undangan Debat Publik Soal Islamic Centre, Aktivis Curigai Ada Kongkalikong

Headline

Komitmen Penegakan Aturan Tata Ruang, Walikota Jambi: Pagar Gudhas Harus Ditertibkan Sesuai Aturan

badge-check


					Screenshot Perbesar

Screenshot

Jambi, 23 Juli 2025 — Gerakan Bersama Rakyat Kota (GBRK) menggelar audiensi resmi dengan Walikota Jambi untuk menyampaikan laporan pelanggaran izin bangunan yang dilakukan oleh Resto Gudhas. Dalam pertemuan yang berlangsung di Balai Kota Jambi tersebut, GBRK menyoroti dugaan pelanggaran Garis Sempadan Bangunan (GSB) serta ketinggian pagar yang melebihi ketentuan.

Risma Pasaribu, juru bicara GBRK, menegaskan bahwa persoalan ini telah diperjuangkan selama lebih dari enam bulan, namun belum ada langkah konkret dari Dinas PUPR Kota Jambi.

“Fakta di lapangan menunjukkan pagar Resto Gudhas melanggar GSB dan jauh melebihi tinggi yang diizinkan. Kami mendesak Walikota untuk segera bertindak tegas,” ujar Risma dalam audiensi.

Menanggapi hal tersebut, Walikota Jambi menyatakan komitmennya untuk menegakkan aturan secara adil tanpa pandang bulu. Ia memastikan bahwa Pemkot akan segera mengeluarkan surat peringatan kepada pemilik Resto Gudhas untuk melakukan pembongkaran secara mandiri.

“Tidak ada pengecualian dalam penegakan hukum. Siapa pun yang melanggar, harus ditindak. Kami akan menyurati pihak Gudhas untuk menertibkan bangunannya agar sesuai dengan izin yang dikantongi dan perda yang berlaku,” ujar Walikota. Ia juga menambahkan bahwa pendekatan persuasif diutamakan agar iklim investasi di Kota Jambi tetap kondusif.

Ketua GBRK, Rio, menyambut positif pernyataan Walikota tersebut. Menurutnya, langkah ini menjadi bukti awal bahwa pemerintah berpihak pada keadilan dan kepatuhan terhadap aturan.

“Apa pun bentuknya, pelanggaran tata ruang tidak bisa ditoleransi, termasuk oleh pelaku usaha. Kami akan terus mengawal proses ini hingga pagar yang melanggar benar-benar dibongkar,” tegas Rio.

Audiensi ini menjadi momen penting dalam upaya memperkuat tata kelola kota yang adil, tertib, dan berpihak pada kepentingan publik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Muda Berkarya Alam Terjaga: Aksi Kolaboratif Mapala Oase dalam Menjaga Lubuk Guci Emas dan Konservasi Daerah Aliran Sungai

26 Juni 2025 - 13:16 WIB

Dinamika Pilgub di FH UNJA: Pasangan Bily Irpan VS Politisi PAN, Demokrasi Kampus atau Panggung Politik Murahan?

22 Juni 2025 - 14:02 WIB

Jangan Gadaikan Fakultas Hukum UNJA ke Partai PAN: Intervensi Elite Politik dan Hilangnya Idealisme Mahasiswa

22 Juni 2025 - 06:19 WIB

Calon Ketua dan Wakil Ketua BEM FH UNJA Bily Irpan Beragam Seirama siap Untuk Berjalan Bersama!

21 Juni 2025 - 08:56 WIB

DPRD Provinsi Jambi Mangkir dari Undangan Debat Publik Soal Islamic Centre, Aktivis Curigai Ada Kongkalikong

19 Juni 2025 - 11:24 WIB

Trending di Headline