Menu

Mode Gelap
Kolaborasi Warga dan SKK Migas Dongkrak Lifting Nasional, Jambi Jadi Contoh Pengelolaan Migas Rakyat FPTI Jambi Resmi Dilantik, Targetkan Kebangkitan Prestasi Panjat Tebing Daerah GMNI Jambi Soroti Lemahnya Sinergitas ESDM dan APH dalam Kasus PETI Berkedok Pasir Silika Gejolak PETI Sarolangun: Oknum Polisi “WG” Diduga Pemilik Exavator, Aliansi Masyarakat Dorong Kapolres Segera Lakukan PTDH Jika Terbukti Ratusan Buruh Koperasi TKBM Panjang Menolak Keras Oknum Ormas yang Berpotensi Pecah Belah Buruh Ketum DPP PWDPI Minta Aparat Penegak Hukum Bebaskan Mbah Mujiran Demi Nilai Kemanusiaan

Headline

Komitmen Penegakan Aturan Tata Ruang, Walikota Jambi: Pagar Gudhas Harus Ditertibkan Sesuai Aturan

badge-check


					Screenshot Perbesar

Screenshot

Jambi, 23 Juli 2025 — Gerakan Bersama Rakyat Kota (GBRK) menggelar audiensi resmi dengan Walikota Jambi untuk menyampaikan laporan pelanggaran izin bangunan yang dilakukan oleh Resto Gudhas. Dalam pertemuan yang berlangsung di Balai Kota Jambi tersebut, GBRK menyoroti dugaan pelanggaran Garis Sempadan Bangunan (GSB) serta ketinggian pagar yang melebihi ketentuan.

Risma Pasaribu, juru bicara GBRK, menegaskan bahwa persoalan ini telah diperjuangkan selama lebih dari enam bulan, namun belum ada langkah konkret dari Dinas PUPR Kota Jambi.

“Fakta di lapangan menunjukkan pagar Resto Gudhas melanggar GSB dan jauh melebihi tinggi yang diizinkan. Kami mendesak Walikota untuk segera bertindak tegas,” ujar Risma dalam audiensi.

Menanggapi hal tersebut, Walikota Jambi menyatakan komitmennya untuk menegakkan aturan secara adil tanpa pandang bulu. Ia memastikan bahwa Pemkot akan segera mengeluarkan surat peringatan kepada pemilik Resto Gudhas untuk melakukan pembongkaran secara mandiri.

“Tidak ada pengecualian dalam penegakan hukum. Siapa pun yang melanggar, harus ditindak. Kami akan menyurati pihak Gudhas untuk menertibkan bangunannya agar sesuai dengan izin yang dikantongi dan perda yang berlaku,” ujar Walikota. Ia juga menambahkan bahwa pendekatan persuasif diutamakan agar iklim investasi di Kota Jambi tetap kondusif.

Ketua GBRK, Rio, menyambut positif pernyataan Walikota tersebut. Menurutnya, langkah ini menjadi bukti awal bahwa pemerintah berpihak pada keadilan dan kepatuhan terhadap aturan.

“Apa pun bentuknya, pelanggaran tata ruang tidak bisa ditoleransi, termasuk oleh pelaku usaha. Kami akan terus mengawal proses ini hingga pagar yang melanggar benar-benar dibongkar,” tegas Rio.

Audiensi ini menjadi momen penting dalam upaya memperkuat tata kelola kota yang adil, tertib, dan berpihak pada kepentingan publik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Gejolak PETI Sarolangun: Oknum Polisi “WG” Diduga Pemilik Exavator, Aliansi Masyarakat Dorong Kapolres Segera Lakukan PTDH Jika Terbukti

27 Mei 2026 - 21:52 WIB

Ratusan Buruh Koperasi TKBM Panjang Menolak Keras Oknum Ormas yang Berpotensi Pecah Belah Buruh

25 Mei 2026 - 00:08 WIB

Ketum DPP PWDPI Minta Aparat Penegak Hukum Bebaskan Mbah Mujiran Demi Nilai Kemanusiaan

25 Mei 2026 - 00:06 WIB

Ketum PWDPI M. Nurullah RS: APH Wajib Telusuri Pemilik Bank Keliling dan Asal Usul Senjata Tajam/Peluru

25 Mei 2026 - 00:04 WIB

Ketua PC PMII Sarolangun, Nanda: Polres Harus Bertindak Tanpa Pandang Bulu Terhadap PETI

23 Mei 2026 - 10:38 WIB

Trending di Headline