Menu

Mode Gelap
Kasus Pengrusakan Bangunan Yung Yung Chandra Mandek: SP2HP Menumpuk, Police Line Tak Pernah Dipasang Walaupun Sudah Disegel, PT.SAS Tetap Beroperasi: Warga Nilai DPRD Jambi Jadi “Beking” Perusahaan Pemuda Tanjab Timur Pertanyakan Kredibilitas Terpilihnya Try Ardiyansah dalam Musda KNPI Versi Iqbal Linus Investigasi Khusus: Mengurai Jaringan Penyelundupan Emas Ilegal Jambi Menggurita Hingga ke Luar Negeri Masyarakat Desak PETI di Sungai Duo Dihentikan: Kades Rantau Jering Diduga Membiarkan dan Turut Bermain Pahmi Mantan Anggota DPRD Merangin: Diduga Main PETI di Muara Siau, AMPMJ Desak Polda Jambi Segera Bertindak

Headline

Komitmen Penegakan Aturan Tata Ruang, Walikota Jambi: Pagar Gudhas Harus Ditertibkan Sesuai Aturan

badge-check


					Screenshot Perbesar

Screenshot

Jambi, 23 Juli 2025 — Gerakan Bersama Rakyat Kota (GBRK) menggelar audiensi resmi dengan Walikota Jambi untuk menyampaikan laporan pelanggaran izin bangunan yang dilakukan oleh Resto Gudhas. Dalam pertemuan yang berlangsung di Balai Kota Jambi tersebut, GBRK menyoroti dugaan pelanggaran Garis Sempadan Bangunan (GSB) serta ketinggian pagar yang melebihi ketentuan.

Risma Pasaribu, juru bicara GBRK, menegaskan bahwa persoalan ini telah diperjuangkan selama lebih dari enam bulan, namun belum ada langkah konkret dari Dinas PUPR Kota Jambi.

“Fakta di lapangan menunjukkan pagar Resto Gudhas melanggar GSB dan jauh melebihi tinggi yang diizinkan. Kami mendesak Walikota untuk segera bertindak tegas,” ujar Risma dalam audiensi.

Menanggapi hal tersebut, Walikota Jambi menyatakan komitmennya untuk menegakkan aturan secara adil tanpa pandang bulu. Ia memastikan bahwa Pemkot akan segera mengeluarkan surat peringatan kepada pemilik Resto Gudhas untuk melakukan pembongkaran secara mandiri.

“Tidak ada pengecualian dalam penegakan hukum. Siapa pun yang melanggar, harus ditindak. Kami akan menyurati pihak Gudhas untuk menertibkan bangunannya agar sesuai dengan izin yang dikantongi dan perda yang berlaku,” ujar Walikota. Ia juga menambahkan bahwa pendekatan persuasif diutamakan agar iklim investasi di Kota Jambi tetap kondusif.

Ketua GBRK, Rio, menyambut positif pernyataan Walikota tersebut. Menurutnya, langkah ini menjadi bukti awal bahwa pemerintah berpihak pada keadilan dan kepatuhan terhadap aturan.

“Apa pun bentuknya, pelanggaran tata ruang tidak bisa ditoleransi, termasuk oleh pelaku usaha. Kami akan terus mengawal proses ini hingga pagar yang melanggar benar-benar dibongkar,” tegas Rio.

Audiensi ini menjadi momen penting dalam upaya memperkuat tata kelola kota yang adil, tertib, dan berpihak pada kepentingan publik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pemuda Tanjab Timur Pertanyakan Kredibilitas Terpilihnya Try Ardiyansah dalam Musda KNPI Versi Iqbal Linus

4 Oktober 2025 - 07:48 WIB

Investigasi Khusus: Mengurai Jaringan Penyelundupan Emas Ilegal Jambi Menggurita Hingga ke Luar Negeri

4 Oktober 2025 - 03:42 WIB

DPRD Jambi Dikecam Usai Gelar Pertemuan Mendadak dengan PT SAS, Warga: Kami Tidak Butuh Dialog Lagi!

3 Oktober 2025 - 13:29 WIB

Aliansi Mahasiswa Pemuda Merangin Jambi: Gelar Aksi di DPP Partai Gerindra Tuntut Nonaktifkan Waka II DPRD Merangin

3 Oktober 2025 - 13:08 WIB

Ketegangan Kian Memanas: Warga Aur Kenali dan Mendalo Darat Tolak Pertemuan DPRD dengan PT SAS

3 Oktober 2025 - 13:04 WIB

Trending di Headline