Menu

Mode Gelap
Jejak Dugaan Penyelewengan BBM Subsidi Jambi Sebut Mantan Pelaku Ungkap Peran “Apek Bungo” dan Suhaimi Bupati Merangin M. Syukur Buka Bimtek SDM Diskominfo dan Dorong Insan Pers Adaptif di Era Digital Ketua DPD GRIB Jaya Jambi: Saatnya Aparat Penegak Hukum Periksa Dugaan Manipulasi Tata Kelola Izin Tambang di Jambi Lima Personel Polda Jambi Dipecat Terkait Kematian Brigadir EWS, Proses Pidana Tetap Berjalan Satresnarkoba Polresta Jambi Sisir Pulau Pandan, Enam Orang Positif Narkoba Diamankan Komentar Warganet Jadi Cermin Kerinduan akan Sungai Batanghari Yang Pernah Jernih di Tahun 2015

Headline

Diduga Serobot dan Sempitkan Drainase di Handil: Walikota Jambi Diminta Tinjau Lokasi Bersama Masyarakat

badge-check


					Diduga Serobot dan Sempitkan Drainase di Handil: Walikota Jambi Diminta Tinjau Lokasi Bersama Masyarakat Perbesar

Kota Jambi, 14 Juni 2025 – Tim Investigasi Elang Nusantara bersama warga Kelurahan Handil melakukan investigasi lapangan terhadap dugaan pelanggaran tata ruang dan penyalahgunaan fungsi drainase di Jalan Samsudin Uban, Kota Jambi. Hasil temuan menunjukkan adanya penyempitan saluran drainase yang diduga kuat terjadi akibat perubahan arah aliran (dibelokkan) serta pendirian bangunan permanen di atas jalur drainase.

Fakta di lapangan menunjukkan bahwa aliran air yang sebelumnya lancar kini mengalami hambatan serius. Drainase yang seharusnya menjadi jalur bebas untuk air hujan justru tertutup sebagian oleh struktur bangunan, sehingga mengganggu sistem pengendalian banjir di wilayah padat penduduk tersebut. Hal ini menimbulkan kekhawatiran masyarakat terhadap risiko genangan dan banjir saat curah hujan tinggi.

Berdasarkan pengamatan dan laporan warga, bangunan-bangunan tersebut diduga kuat berdiri tanpa memperhatikan ketentuan Garis Sempadan Saluran (GSS) sebagaimana diatur dalam peraturan teknis dan hukum yang berlaku.

1. Permen PUPR Nomor 12 Tahun 2014

Tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase Perkotaan, menyebutkan bahwa setiap jalur drainase harus dijaga fungsinya, tidak boleh dialihfungsikan, dialihkan, atau ditutup oleh bangunan fisik yang menghalangi aliran.

2. Permen PUPR Nomor 28/PRT/M/2015

Tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai dan Sempadan Danau, yang menyatakan bahwa bangunan tidak boleh berdiri di atas sempadan saluran atau drainase.

3. Peraturan Wali Kota Jambi Nomor 19 Tahun 2020

Tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan Drainase Kota Jambi, Pasal 9 ayat (2) melarang pembangunan di atas atau penutupan saluran drainase yang telah ditetapkan dalam rencana induk sistem drainase. Pelanggaran dapat dikenakan sanksi administratif hingga pembongkaran.

4. Perda Kota Jambi Nomor 10 Tahun 2013

Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Jambi Tahun 2013–2033, yang menegaskan bahwa drainase merupakan bagian dari infrastruktur dasar kota yang wajib dilindungi dari gangguan fungsi.

Seorang warga berinisial AK menyampaikan, “Bapak Maulana selaku Wali Kota Jambi harus turun langsung melihat kondisi di lapangan. Drainasenya jelas disempitkan, dan saya rasa di ujung sana juga ada penyumbatan. Bangunan yang berdiri ini katanya satu pemilik dengan Global Kanaan. Itu orang kaya, Bang,”ucapnya.

Tim Investigasi Elang Nusantara juga melaporkan bahwa mereka telah memeriksa bagian dalam gorong-gorong yang tertutup di bawah aspal jalan tersebut. Ditemukan adanya pembelokan aliran, penyempitan saluran, dan sedimentasi di dalamnya. Di samping bangunan milik Pak Yudi Limardi, tim menduga kuat telah terjadi penyempitan karena konstruksi bangunan berdiri di atas dinding pembatas drainase. Terbukti, jika hujan berlangsung selama 2 hingga 3 jam, air di wilayah ini meluap dan menyebabkan banjir.

Sementara itu, narasumber lain berinisial YC menyatakan bahwa DPRD Kota Jambi sempat meninjau lokasi setelah dirinya menyampaikan informasi langsung kepada salah satu anggota dewan. “Mereka memang melihat kondisi langsung, tapi hingga kini belum ada tindakan. Bahkan saat ini ada pengerjaan pembersihan drainase, tapi di titik yang menyempit tidak disentuh. Saya minta Wali Kota Jambi segera turun tangan. Ini harus jadi contoh bagi masyarakat, bahwa pelanggaran tata ruang tidak boleh dibiarkan karena dampaknya besar di kemudian hari,” tegasnya.

Seruan Elang Nusantara dan Masyarakat:

1. Mendesak Pemerintah Kota Jambi melalui Dinas PUPR dan Satpol PP untuk segera menertibkan bangunan yang diduga berdiri di atas drainase di Jalan Samsudin Uban.

2. Meminta dilakukan audit teknis terhadap sistem drainase di kawasan tersebut guna memastikan tidak terjadi pelanggaran sistemik yang membahayakan keselamatan lingkungan.

3. Meminta keterbukaan data terkait Izin Mendirikan Bangunan (IMB) bangunan-bangunan yang berdiri di atas atau dekat dengan saluran air, untuk menilai keabsahan izinnya.

Drainase bukan sekadar saluran air, melainkan bagian vital dari sistem keselamatan lingkungan perkotaan. Penyempitan dan alihfungsi jalur drainase akan berdampak luas bagi masyarakat, termasuk risiko banjir, kerusakan infrastruktur, dan degradasi kualitas lingkungan hidup.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Investigasi Khusus: Puluhan Excavator Milik PT Daffa Mitra Forestry Diduga Dialihfungsikan Untuk PETI di Merangin

26 Juli 2026 - 17:40 WIB

Antisipasi Geng Motor dan Balap Liar, Wali Kota Maulana Pimpin Patroli Gabungan Skala Besar di Kota Jambi

26 Juli 2026 - 11:49 WIB

KKL-PPM 79 Universitas Malahayati Hadirkan Edukasi Anti Bullying di SD IT Wahdatul Ummah Kota Metero

25 Juli 2026 - 15:43 WIB

Danau Ranau: Secuil Surga Di Balik Bukit, Destinasi Ideal Wisatawan

25 Juli 2026 - 15:41 WIB

Viral Klaim 325 Kilogram Emas di Rumah Eks Wakil Menteri, Ini Hasil Penelusuran Fakta

23 Juli 2026 - 12:41 WIB

Trending di Headline