Menu

Mode Gelap
Update Harga Emas dan Perak Hari Ini Selasa 24 Maret 2026 Naik, Cek Daftar Lengkapnya di Sini! Emas Sempat Anjlok, Berbalik Arah Usai Pernyataan Mendadak Donald Trump Dunia Mengakui! Indonesia Negara Paling Bermoral, AS Justru Yang Terendah Divonis 15 Tahun Penjara, Kerry Adrianto Wajib Bayar Uang Pengganti Rp2,9 Triliun dalam Kasus Korupsi Migas BlackRock Kantongi Cuan Ratusan Miliar dari Saham Emas RI, Asing Makin Agresif Borong ANTM dan BRMS Iran Izinkan Kapal Lewat Selat Hormuz Asal Bayar Pakai Yuan

Headline

Bangunan Tanpa Amdal? Prof. Helmi, Rektor UNJA: Ratakan Dengan Tanah! PWDPI Jambi Dukung Penuh

badge-check


					Bangunan Tanpa Amdal? Prof. Helmi, Rektor UNJA: Ratakan Dengan Tanah! PWDPI Jambi Dukung Penuh Perbesar

Bangunan Tanpa Amdal? Prof. Helmi, Rektor UNJA: Ratakan Dengan Tanah! PWDPI Jambi Dukung Penuh

Jambi, 24 Mei 2025 — Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (PWDPI) Jambi menyampaikan apresiasi tinggi terhadap pernyataan tegas Rektor Universitas Jambi, Prof. Dr. Helmi, S.H., M.H., dalam kegiatan dialog publik yang digelar Sahabat Alam Jambi bertema “Pemkot Jambi Mendengar”, Rabu (14/5) di Griya Mayang, Rumah Dinas Wali Kota Jambi.

Seminar sehari ini mengusung topik “Model Kolaborasi Penanganan Banjir” dan menghadirkan berbagai narasumber dari unsur pemerintah, akademisi, mahasiswa hingga komunitas lingkungan. Salah satu pernyataan yang paling disorot dalam diskusi tersebut datang dari Prof. Helmi, yang menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap aturan perizinan dalam setiap pembangunan.

“Pembangunan tidak bisa muncul tiba-tiba. Harus ada perencanaan yang matang dan tidak cacat secara administrasi. Jika izinnya belum ada, apalagi Amdal-nya belum keluar tapi bangunan sudah berdiri, itu adalah bentuk pembiaran,” tegas Prof. Helmi.

Menanggapi pertanyaan soal solusi atas bangunan ilegal yang terlanjur berdiri tanpa izin, Prof. Helmi menjawab lugas, “Secara normatif dalam hukum, bangunan tanpa izin itu harus diratakan dengan tanah. Kalau tidak ingin diratakan, maka hentikan seluruh aktivitasnya dan pagar dengan seng setinggi dua meter agar tidak bisa dilihat. Secara hukum administrasi, ini disebut mengembalikan keadaan seperti semula.”

Pernyataan ini mendapat respons positif dari berbagai pihak, terutama dari PWDPI Jambi. Amri, Sekjen DPW PWDPI Jambi, mengatakan bahwa pihaknya sangat mengapresiasi ketegasan Prof. Helmi dalam menegakkan prinsip hukum dan lingkungan hidup.

“Kami bersama rekan-rekan pecinta lingkungan dan lembaga terkait akan terus mengawal pembangunan di Kota Jambi. Pernyataan Prof. Helmi memperkuat semangat kami untuk mendorong penindakan terhadap bangunan yang melanggar hukum. Demi kepastian hukum dan Kota Jambi yang lebih baik serta bebas banjir,” ujar amri.

Kegiatan yang diinisiasi oleh Sahabat Alam Jambi ini juga dihadiri langsung oleh Wali Kota Jambi, Dr. dr. H. Maulana, M.K.M., yang menyampaikan komitmennya terhadap pendekatan kolaboratif dalam penanganan banjir. Forum ini dinilai sebagai ruang strategis untuk mempertemukan perspektif teknis dan suara warga dalam mengatasi salah satu persoalan lingkungan paling krusial di Kota Jambi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Update Harga Emas dan Perak Hari Ini Selasa 24 Maret 2026 Naik, Cek Daftar Lengkapnya di Sini!

24 Maret 2026 - 05:37 WIB

Emas Sempat Anjlok, Berbalik Arah Usai Pernyataan Mendadak Donald Trump

24 Maret 2026 - 05:31 WIB

Dunia Mengakui! Indonesia Negara Paling Bermoral, AS Justru Yang Terendah

22 Maret 2026 - 12:51 WIB

Divonis 15 Tahun Penjara, Kerry Adrianto Wajib Bayar Uang Pengganti Rp2,9 Triliun dalam Kasus Korupsi Migas

22 Maret 2026 - 03:32 WIB

BlackRock Kantongi Cuan Ratusan Miliar dari Saham Emas RI, Asing Makin Agresif Borong ANTM dan BRMS

22 Maret 2026 - 03:16 WIB

Trending di Headline