Menu

Mode Gelap
Waspada El Nino dan Puncak Kemarau 2026: Sekber PSDH Jambi Serukan Sinergi Penuh Untuk Mencegah Karhutla Warga RT 05 Rawasari Geruduk Kantor Lurah: Desak Walikota Maulana Untuk Evaluasi dan Berhentikan Ketua RT! Jejak Dugaan Penyelewengan BBM Subsidi Jambi Sebut Mantan Pelaku Ungkap Peran “Apek Bungo” dan Suhaimi Bupati Merangin M. Syukur Buka Bimtek SDM Diskominfo dan Dorong Insan Pers Adaptif di Era Digital Ketua DPD GRIB Jaya Jambi: Saatnya Aparat Penegak Hukum Periksa Dugaan Manipulasi Tata Kelola Izin Tambang di Jambi Lima Personel Polda Jambi Dipecat Terkait Kematian Brigadir EWS, Proses Pidana Tetap Berjalan

Headline

Bangunan Tanpa Amdal? Prof. Helmi, Rektor UNJA: Ratakan Dengan Tanah! PWDPI Jambi Dukung Penuh

badge-check


					Bangunan Tanpa Amdal? Prof. Helmi, Rektor UNJA: Ratakan Dengan Tanah! PWDPI Jambi Dukung Penuh Perbesar

Bangunan Tanpa Amdal? Prof. Helmi, Rektor UNJA: Ratakan Dengan Tanah! PWDPI Jambi Dukung Penuh

Jambi, 24 Mei 2025 — Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (PWDPI) Jambi menyampaikan apresiasi tinggi terhadap pernyataan tegas Rektor Universitas Jambi, Prof. Dr. Helmi, S.H., M.H., dalam kegiatan dialog publik yang digelar Sahabat Alam Jambi bertema “Pemkot Jambi Mendengar”, Rabu (14/5) di Griya Mayang, Rumah Dinas Wali Kota Jambi.

Seminar sehari ini mengusung topik “Model Kolaborasi Penanganan Banjir” dan menghadirkan berbagai narasumber dari unsur pemerintah, akademisi, mahasiswa hingga komunitas lingkungan. Salah satu pernyataan yang paling disorot dalam diskusi tersebut datang dari Prof. Helmi, yang menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap aturan perizinan dalam setiap pembangunan.

“Pembangunan tidak bisa muncul tiba-tiba. Harus ada perencanaan yang matang dan tidak cacat secara administrasi. Jika izinnya belum ada, apalagi Amdal-nya belum keluar tapi bangunan sudah berdiri, itu adalah bentuk pembiaran,” tegas Prof. Helmi.

Menanggapi pertanyaan soal solusi atas bangunan ilegal yang terlanjur berdiri tanpa izin, Prof. Helmi menjawab lugas, “Secara normatif dalam hukum, bangunan tanpa izin itu harus diratakan dengan tanah. Kalau tidak ingin diratakan, maka hentikan seluruh aktivitasnya dan pagar dengan seng setinggi dua meter agar tidak bisa dilihat. Secara hukum administrasi, ini disebut mengembalikan keadaan seperti semula.”

Pernyataan ini mendapat respons positif dari berbagai pihak, terutama dari PWDPI Jambi. Amri, Sekjen DPW PWDPI Jambi, mengatakan bahwa pihaknya sangat mengapresiasi ketegasan Prof. Helmi dalam menegakkan prinsip hukum dan lingkungan hidup.

“Kami bersama rekan-rekan pecinta lingkungan dan lembaga terkait akan terus mengawal pembangunan di Kota Jambi. Pernyataan Prof. Helmi memperkuat semangat kami untuk mendorong penindakan terhadap bangunan yang melanggar hukum. Demi kepastian hukum dan Kota Jambi yang lebih baik serta bebas banjir,” ujar amri.

Kegiatan yang diinisiasi oleh Sahabat Alam Jambi ini juga dihadiri langsung oleh Wali Kota Jambi, Dr. dr. H. Maulana, M.K.M., yang menyampaikan komitmennya terhadap pendekatan kolaboratif dalam penanganan banjir. Forum ini dinilai sebagai ruang strategis untuk mempertemukan perspektif teknis dan suara warga dalam mengatasi salah satu persoalan lingkungan paling krusial di Kota Jambi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Investigasi Khusus: Puluhan Excavator Milik PT Daffa Mitra Forestry Diduga Dialihfungsikan Untuk PETI di Merangin

26 Juli 2026 - 17:40 WIB

Antisipasi Geng Motor dan Balap Liar, Wali Kota Maulana Pimpin Patroli Gabungan Skala Besar di Kota Jambi

26 Juli 2026 - 11:49 WIB

KKL-PPM 79 Universitas Malahayati Hadirkan Edukasi Anti Bullying di SD IT Wahdatul Ummah Kota Metero

25 Juli 2026 - 15:43 WIB

Danau Ranau: Secuil Surga Di Balik Bukit, Destinasi Ideal Wisatawan

25 Juli 2026 - 15:41 WIB

Viral Klaim 325 Kilogram Emas di Rumah Eks Wakil Menteri, Ini Hasil Penelusuran Fakta

23 Juli 2026 - 12:41 WIB

Trending di Headline