Menu

Mode Gelap
Kasus Pengrusakan Bangunan Yung Yung Chandra Mandek: SP2HP Menumpuk, Police Line Tak Pernah Dipasang Walaupun Sudah Disegel, PT.SAS Tetap Beroperasi: Warga Nilai DPRD Jambi Jadi “Beking” Perusahaan Pemuda Tanjab Timur Pertanyakan Kredibilitas Terpilihnya Try Ardiyansah dalam Musda KNPI Versi Iqbal Linus Investigasi Khusus: Mengurai Jaringan Penyelundupan Emas Ilegal Jambi Menggurita Hingga ke Luar Negeri Masyarakat Desak PETI di Sungai Duo Dihentikan: Kades Rantau Jering Diduga Membiarkan dan Turut Bermain Pahmi Mantan Anggota DPRD Merangin: Diduga Main PETI di Muara Siau, AMPMJ Desak Polda Jambi Segera Bertindak

Headline

Bangunan Tanpa Amdal? Prof. Helmi, Rektor UNJA: Ratakan Dengan Tanah! PWDPI Jambi Dukung Penuh

badge-check


					Bangunan Tanpa Amdal? Prof. Helmi, Rektor UNJA: Ratakan Dengan Tanah! PWDPI Jambi Dukung Penuh Perbesar

Bangunan Tanpa Amdal? Prof. Helmi, Rektor UNJA: Ratakan Dengan Tanah! PWDPI Jambi Dukung Penuh

Jambi, 24 Mei 2025 — Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (PWDPI) Jambi menyampaikan apresiasi tinggi terhadap pernyataan tegas Rektor Universitas Jambi, Prof. Dr. Helmi, S.H., M.H., dalam kegiatan dialog publik yang digelar Sahabat Alam Jambi bertema “Pemkot Jambi Mendengar”, Rabu (14/5) di Griya Mayang, Rumah Dinas Wali Kota Jambi.

Seminar sehari ini mengusung topik “Model Kolaborasi Penanganan Banjir” dan menghadirkan berbagai narasumber dari unsur pemerintah, akademisi, mahasiswa hingga komunitas lingkungan. Salah satu pernyataan yang paling disorot dalam diskusi tersebut datang dari Prof. Helmi, yang menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap aturan perizinan dalam setiap pembangunan.

“Pembangunan tidak bisa muncul tiba-tiba. Harus ada perencanaan yang matang dan tidak cacat secara administrasi. Jika izinnya belum ada, apalagi Amdal-nya belum keluar tapi bangunan sudah berdiri, itu adalah bentuk pembiaran,” tegas Prof. Helmi.

Menanggapi pertanyaan soal solusi atas bangunan ilegal yang terlanjur berdiri tanpa izin, Prof. Helmi menjawab lugas, “Secara normatif dalam hukum, bangunan tanpa izin itu harus diratakan dengan tanah. Kalau tidak ingin diratakan, maka hentikan seluruh aktivitasnya dan pagar dengan seng setinggi dua meter agar tidak bisa dilihat. Secara hukum administrasi, ini disebut mengembalikan keadaan seperti semula.”

Pernyataan ini mendapat respons positif dari berbagai pihak, terutama dari PWDPI Jambi. Amri, Sekjen DPW PWDPI Jambi, mengatakan bahwa pihaknya sangat mengapresiasi ketegasan Prof. Helmi dalam menegakkan prinsip hukum dan lingkungan hidup.

“Kami bersama rekan-rekan pecinta lingkungan dan lembaga terkait akan terus mengawal pembangunan di Kota Jambi. Pernyataan Prof. Helmi memperkuat semangat kami untuk mendorong penindakan terhadap bangunan yang melanggar hukum. Demi kepastian hukum dan Kota Jambi yang lebih baik serta bebas banjir,” ujar amri.

Kegiatan yang diinisiasi oleh Sahabat Alam Jambi ini juga dihadiri langsung oleh Wali Kota Jambi, Dr. dr. H. Maulana, M.K.M., yang menyampaikan komitmennya terhadap pendekatan kolaboratif dalam penanganan banjir. Forum ini dinilai sebagai ruang strategis untuk mempertemukan perspektif teknis dan suara warga dalam mengatasi salah satu persoalan lingkungan paling krusial di Kota Jambi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pemuda Tanjab Timur Pertanyakan Kredibilitas Terpilihnya Try Ardiyansah dalam Musda KNPI Versi Iqbal Linus

4 Oktober 2025 - 07:48 WIB

Investigasi Khusus: Mengurai Jaringan Penyelundupan Emas Ilegal Jambi Menggurita Hingga ke Luar Negeri

4 Oktober 2025 - 03:42 WIB

DPRD Jambi Dikecam Usai Gelar Pertemuan Mendadak dengan PT SAS, Warga: Kami Tidak Butuh Dialog Lagi!

3 Oktober 2025 - 13:29 WIB

Aliansi Mahasiswa Pemuda Merangin Jambi: Gelar Aksi di DPP Partai Gerindra Tuntut Nonaktifkan Waka II DPRD Merangin

3 Oktober 2025 - 13:08 WIB

Ketegangan Kian Memanas: Warga Aur Kenali dan Mendalo Darat Tolak Pertemuan DPRD dengan PT SAS

3 Oktober 2025 - 13:04 WIB

Trending di Headline