Menu

Mode Gelap
Kolaborasi Warga dan SKK Migas Dongkrak Lifting Nasional, Jambi Jadi Contoh Pengelolaan Migas Rakyat FPTI Jambi Resmi Dilantik, Targetkan Kebangkitan Prestasi Panjat Tebing Daerah GMNI Jambi Soroti Lemahnya Sinergitas ESDM dan APH dalam Kasus PETI Berkedok Pasir Silika Gejolak PETI Sarolangun: Oknum Polisi “WG” Diduga Pemilik Exavator, Aliansi Masyarakat Dorong Kapolres Segera Lakukan PTDH Jika Terbukti Ratusan Buruh Koperasi TKBM Panjang Menolak Keras Oknum Ormas yang Berpotensi Pecah Belah Buruh Ketum DPP PWDPI Minta Aparat Penegak Hukum Bebaskan Mbah Mujiran Demi Nilai Kemanusiaan

Headline

Pembangunan Fasilitas Olahraga Tanjab Barat Dihantui Dugaan Pelanggaran Regulasi Tender

badge-check


					Pembangunan Fasilitas Olahraga Tanjab Barat Dihantui Dugaan Pelanggaran Regulasi Tender Perbesar

Pembangunan Fasilitas Olahraga Tanjab Barat Dihantui Dugaan Pelanggaran Regulasi Tender

Kabupaten Tanjung Jabung Barat tengah gencar membangun fasilitas olahraga dengan anggaran jumbo yang bersumber dari APBD 2025. Dinas Pekerjaan Umum (PU) daerah ini tercatat mengalokasikan dana hingga belasan miliar rupiah untuk dua proyek besar: pembangunan Lapangan Tenis Sport Center senilai Rp 7,995 miliar dan Wall Climbing sebesar Rp 3 miliar.

Menariknya, dua proyek yang ditenderkan ini dimenangkan oleh satu perusahaan yang sama—CV Lisa Mulia Abadi—yang berstatus sebagai usaha kecil. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar terkait kepatuhan terhadap regulasi pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Berdasarkan penelusuran dokumen LPSE oleh tim elang, CV Lisa Mulia Abadi berhasil menyabet dua proyek dengan total nilai lebih dari Rp 10,9 miliar hanya dalam kurun waktu tiga bulan: proyek Wall Climbing dilelang pada Maret 2025, sementara Lapangan Tenis dimulai sejak Desember 2024 hingga Januari 2025.

Padahal, sesuai regulasi yang berlaku—yakni Perpres Nomor 12 Tahun 2021 dan aturan turunan lainnya—usaha kecil tidak diperkenankan mengerjakan proyek konstruksi senilai lebih dari Rp 2,5 miliar, kecuali telah memiliki rekam jejak pekerjaan sejenis dengan nilai setara dalam empat tahun terakhir.

Klasifikasi proyek yang ditangani CV Lisa Mulia Abadi memang tercatat dalam Sertifikat Badan Usaha (SBU) subklasifikasi BS016 – Fasilitas Olahraga. Namun, SBU ini baru terbit pada 15 Mei 2024—hanya beberapa bulan sebelum proses tender dimulai. Tidak ada bukti kuat bahwa perusahaan ini telah memiliki pengalaman relevan sebelumnya. Bahkan, tiga SBU lain yang pernah dimiliki perusahaan ini dilaporkan telah dicabut karena tidak memenuhi ketentuan terkait tenaga ahli atau kinerja.

CV Lisa Mulia Abadi memang lolos secara administratif. Namun, ketika ditelisik lebih dalam, muncul sejumlah kejanggalan: mulai dari syarat kemampuan paket (SKP) yang diduga telah dilampaui, hingga lemahnya dokumentasi terkait personel tetap, alat utama, dan rekam jejak proyek.

Dikutip dari pemberitaan Jambi Link bahwa mereka telah mencoba menghubungi pihak perusahaan. Seorang narasumber yang terdaftar sebagai mantan Direktur CV Lisa Mulia Abadi mengaku sudah tidak menjabat. Namun, yang mencurigakan, nama dan kontak yang bersangkutan masih tertera dalam dokumen resmi perusahaan, termasuk SBU yang digunakan dalam tender.

“Saya sudah tidak menjabat sebagai Direktur sejak beberapa waktu lalu,” ujarnya singkat. Saat ditanya lebih lanjut mengenai pembaruan dokumen, ia mengaku tidak tahu menahu.

Hingga berita ini diturunkan, konfirmasi kepada pihak Pokja PU maupun Direktur baru CV Lisa Mulia Abadi belum mendapatkan jawaban. Proyek ini masih bergulir, sementara dugaan pelanggaran prosedur pengadaan terus bergelayut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Gejolak PETI Sarolangun: Oknum Polisi “WG” Diduga Pemilik Exavator, Aliansi Masyarakat Dorong Kapolres Segera Lakukan PTDH Jika Terbukti

27 Mei 2026 - 21:52 WIB

Ratusan Buruh Koperasi TKBM Panjang Menolak Keras Oknum Ormas yang Berpotensi Pecah Belah Buruh

25 Mei 2026 - 00:08 WIB

Ketum DPP PWDPI Minta Aparat Penegak Hukum Bebaskan Mbah Mujiran Demi Nilai Kemanusiaan

25 Mei 2026 - 00:06 WIB

Ketum PWDPI M. Nurullah RS: APH Wajib Telusuri Pemilik Bank Keliling dan Asal Usul Senjata Tajam/Peluru

25 Mei 2026 - 00:04 WIB

Ketua PC PMII Sarolangun, Nanda: Polres Harus Bertindak Tanpa Pandang Bulu Terhadap PETI

23 Mei 2026 - 10:38 WIB

Trending di Headline