Menu

Mode Gelap
Razia PETI di Pulau Aro: Diduga Alat Berat Milik “WG” Oknum Polres Sarolangun Ditangkap di Lahan Bonet Pelawan Ketua PC PMII Sarolangun, Nanda: Polres Harus Bertindak Tanpa Pandang Bulu Terhadap PETI Warga Aur Kenali Tolak Stockpile dan Jalan Khusus, WALHI Jambi Desak Perlindungan Ruang Hidup Serah Terima Jabatan PJS Rektor UNBARI Dari LLDIKTI Ke YPJ: Akhiri Konflik Kepemimpinan Di Universitas Batanghari PLN Sebut Gangguan Cuaca di Jambi Jadi Indikasi Awal Padamnya Listrik di Sebagian Sumatera Polisi dan BPN Ukur Ulang Lahan di RT 20 Kasang Pudak, Dugaan Jual Beli Ganda dan Pergeseran Patok Disorot

Headline

Mobil Tangki PT Kerinci Toba Abadi Diduga Milik AL Masuk Gudang Penimbunan BBM Ilegal di Talang Duku

badge-check


					Mobil Tangki PT Kerinci Toba Abadi Diduga  Milik AL Masuk Gudang Penimbunan BBM Ilegal di Talang Duku Perbesar

Mobil Tangki PT Kerinci Toba Abadi Diduga  Milik AL Masuk Gudang Penimbunan BBM Ilegal di Talang Duku

Muaro Jambi — Sebuah mobil tangki berwarna biru putih dengan logo PT Kerinci Toba Abadi tertangkap kamera tengah memasuki sebuah gudang di kawasan Jalan Pelabuhan, Talang Duku, Kecamatan Kumpeh Ulu, pada Selasa malam, 06 Mei 2025. Gudang tersebut diduga kuat merupakan lokasi penimbunan dan pendistribusian bahan bakar minyak (BBM) ilegal.

Kejadian tersebut terekam oleh warga setempat sekitar pukul 22.30 WIB. Dalam rekaman yang kini beredar luas, tampak mobil tangki masuk secara diam-diam ke dalam area gudang yang tertutup pagar seng tinggi dan dijaga ketat. Aktivitas mencurigakan ini menimbulkan kekhawatiran adanya praktik ilegal yang telah berlangsung lama tanpa pengawasan ketat dari aparat.

Menurut informasi awal dari sumber di lapangan, gudang tersebut diduga digunakan untuk menyimpan dan mengedarkan BBM bersubsidi, maupun minyak hasil olahan secara ilegal.

Jika terbukti bersalah, pelaku usaha dan pihak-pihak yang terlibat dalam penimbunan serta distribusi BBM ilegal dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diperbarui melalui UU Cipta Kerja, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 tahundan denda hingga Rp60 miliar.

Pihak berwenang diminta segera menyelidiki keterlibatan PT Kerinci Toba Abadi dalam kasus ini dan memastikan proses hukum berjalan transparan. Aktivitas semacam ini tidak hanya merugikan negara secara ekonomi, tetapi juga berpotensi menciptakan ketimpangan distribusi energi bagi masyarakat luas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Ketua PC PMII Sarolangun, Nanda: Polres Harus Bertindak Tanpa Pandang Bulu Terhadap PETI

23 Mei 2026 - 10:38 WIB

Serah Terima Jabatan PJS Rektor UNBARI Dari LLDIKTI Ke YPJ: Akhiri Konflik Kepemimpinan Di Universitas Batanghari

23 Mei 2026 - 08:13 WIB

Polisi Gerebek Markas Judi Online di Hayam Wuruk Jakarta Barat, 321 WNA Diamankan

9 Mei 2026 - 11:28 WIB

Prediksi Harga Emas Antam 7 Mei 2026 Bergerak Fluktuatif, Investor Diminta Waspada

8 Mei 2026 - 04:36 WIB

Mantan Kadisdik Jambi dan Dua Tersangka Lain Ditahan, Kasus Korupsi DAK Rugikan Negara Rp21,8 Miliar

4 Mei 2026 - 18:17 WIB

Trending di Headline