Menu

Mode Gelap
KPK Jambi Akan Gelar Aksi di Mapolda Jambi, Soroti Dugaan Penyalahgunaan Distribusi BBM Bersubsidi Waspada El Nino dan Puncak Kemarau 2026: Sekber PSDH Jambi Serukan Sinergi Penuh Untuk Mencegah Karhutla Warga RT 05 Rawasari Geruduk Kantor Lurah: Desak Walikota Maulana Untuk Evaluasi dan Berhentikan Ketua RT! Jejak Dugaan Penyelewengan BBM Subsidi Jambi Sebut Mantan Pelaku Ungkap Peran “Apek Bungo” dan Suhaimi Bupati Merangin M. Syukur Buka Bimtek SDM Diskominfo dan Dorong Insan Pers Adaptif di Era Digital Ketua DPD GRIB Jaya Jambi: Saatnya Aparat Penegak Hukum Periksa Dugaan Manipulasi Tata Kelola Izin Tambang di Jambi

Headline

Kendaraan Dinas Pemkab Sarolangun Banyak yang Tak Taat Pajak dan Berkamuflase Plat Nomor

badge-check


					Kendaraan Dinas Pemkab Sarolangun Banyak yang Tak Taat Pajak dan Berkamuflase Plat Nomor Perbesar

Kendaraan Dinas Pemkab Sarolangun Banyak yang Tak Taat Pajak dan Berkamuflase Plat Nomor

SAROLANGUN – Puluhan kendaraan dinas milik Pemerintah Kabupaten Sarolangun terdeteksi tidak taat pajak dan bahkan diduga berkamuflase dengan mengganti pelat nomor merah menjadi pelat putih atau hitam. Temuan ini terungkap dalam razia pajak kendaraan bermotor yang digelar oleh Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Sarolangun bersama tim gabungan pada Jumat (2/5).

Dalam razia tersebut, petugas menemukan sejumlah kendaraan operasional milik pemerintah yang belum membayar pajak serta menggunakan pelat nomor yang tidak sesuai peruntukan. Padahal, kendaraan dinas wajib menggunakan pelat merah dan tertib membayar pajak sebagai bentuk kepatuhan terhadap aturan dan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Kendaraan dinas yang tidak membayar pajak berisiko terkena sanksi hukum seperti tilang atau penahanan kendaraan. Hal ini jelas mengganggu operasional pemerintahan, terutama dalam kegiatan pelayanan publik, pengawasan lapangan, dan distribusi bantuan.

Selain itu, mengganti pelat nomor kendaraan dinas tanpa prosedur resmi merupakan pelanggaran hukum. Sesuai UU Lalu Lintas, pelanggaran ini dapat dikenai pidana kurungan hingga dua bulan atau denda maksimal Rp500.000. Tindakan ini juga mencoreng citra pejabat publik yang seharusnya menjadi panutan dalam ketaatan hukum.

Ketua DPD TOPAN RI Sarolangun, Budiman, turut menyoroti fenomena ini. Ia meminta Bupati Sarolangun segera mengambil tindakan tegas terhadap pelanggaran tersebut.

“Ketidaktaatan pajak kendaraan dinas bukan hanya melanggar hukum, tapi juga merugikan PAD Sarolangun. Pajak adalah salah satu sumber utama retribusi daerah, jadi harus diawasi dengan ketat,” ujarnya.

Ia juga mengkritik tindakan oknum yang mengganti pelat nomor kendaraan dinas menjadi pelat pribadi.

“Pejabat seharusnya jadi contoh, bukan malah melanggar aturan. Kami harap Bupati Sarolangun segera bertindak cepat untuk menertibkan ini,” pungkas Budiman.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Investigasi Khusus: Puluhan Excavator Milik PT Daffa Mitra Forestry Diduga Dialihfungsikan Untuk PETI di Merangin

26 Juli 2026 - 17:40 WIB

Antisipasi Geng Motor dan Balap Liar, Wali Kota Maulana Pimpin Patroli Gabungan Skala Besar di Kota Jambi

26 Juli 2026 - 11:49 WIB

KKL-PPM 79 Universitas Malahayati Hadirkan Edukasi Anti Bullying di SD IT Wahdatul Ummah Kota Metero

25 Juli 2026 - 15:43 WIB

Danau Ranau: Secuil Surga Di Balik Bukit, Destinasi Ideal Wisatawan

25 Juli 2026 - 15:41 WIB

Viral Klaim 325 Kilogram Emas di Rumah Eks Wakil Menteri, Ini Hasil Penelusuran Fakta

23 Juli 2026 - 12:41 WIB

Trending di Headline