Menu

Mode Gelap
Kolaborasi Warga dan SKK Migas Dongkrak Lifting Nasional, Jambi Jadi Contoh Pengelolaan Migas Rakyat FPTI Jambi Resmi Dilantik, Targetkan Kebangkitan Prestasi Panjat Tebing Daerah GMNI Jambi Soroti Lemahnya Sinergitas ESDM dan APH dalam Kasus PETI Berkedok Pasir Silika Gejolak PETI Sarolangun: Oknum Polisi “WG” Diduga Pemilik Exavator, Aliansi Masyarakat Dorong Kapolres Segera Lakukan PTDH Jika Terbukti Ratusan Buruh Koperasi TKBM Panjang Menolak Keras Oknum Ormas yang Berpotensi Pecah Belah Buruh Ketum DPP PWDPI Minta Aparat Penegak Hukum Bebaskan Mbah Mujiran Demi Nilai Kemanusiaan

Headline

Kendaraan Dinas Pemkab Sarolangun Banyak yang Tak Taat Pajak dan Berkamuflase Plat Nomor

badge-check


					Kendaraan Dinas Pemkab Sarolangun Banyak yang Tak Taat Pajak dan Berkamuflase Plat Nomor Perbesar

Kendaraan Dinas Pemkab Sarolangun Banyak yang Tak Taat Pajak dan Berkamuflase Plat Nomor

SAROLANGUN – Puluhan kendaraan dinas milik Pemerintah Kabupaten Sarolangun terdeteksi tidak taat pajak dan bahkan diduga berkamuflase dengan mengganti pelat nomor merah menjadi pelat putih atau hitam. Temuan ini terungkap dalam razia pajak kendaraan bermotor yang digelar oleh Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Sarolangun bersama tim gabungan pada Jumat (2/5).

Dalam razia tersebut, petugas menemukan sejumlah kendaraan operasional milik pemerintah yang belum membayar pajak serta menggunakan pelat nomor yang tidak sesuai peruntukan. Padahal, kendaraan dinas wajib menggunakan pelat merah dan tertib membayar pajak sebagai bentuk kepatuhan terhadap aturan dan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Kendaraan dinas yang tidak membayar pajak berisiko terkena sanksi hukum seperti tilang atau penahanan kendaraan. Hal ini jelas mengganggu operasional pemerintahan, terutama dalam kegiatan pelayanan publik, pengawasan lapangan, dan distribusi bantuan.

Selain itu, mengganti pelat nomor kendaraan dinas tanpa prosedur resmi merupakan pelanggaran hukum. Sesuai UU Lalu Lintas, pelanggaran ini dapat dikenai pidana kurungan hingga dua bulan atau denda maksimal Rp500.000. Tindakan ini juga mencoreng citra pejabat publik yang seharusnya menjadi panutan dalam ketaatan hukum.

Ketua DPD TOPAN RI Sarolangun, Budiman, turut menyoroti fenomena ini. Ia meminta Bupati Sarolangun segera mengambil tindakan tegas terhadap pelanggaran tersebut.

“Ketidaktaatan pajak kendaraan dinas bukan hanya melanggar hukum, tapi juga merugikan PAD Sarolangun. Pajak adalah salah satu sumber utama retribusi daerah, jadi harus diawasi dengan ketat,” ujarnya.

Ia juga mengkritik tindakan oknum yang mengganti pelat nomor kendaraan dinas menjadi pelat pribadi.

“Pejabat seharusnya jadi contoh, bukan malah melanggar aturan. Kami harap Bupati Sarolangun segera bertindak cepat untuk menertibkan ini,” pungkas Budiman.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Gejolak PETI Sarolangun: Oknum Polisi “WG” Diduga Pemilik Exavator, Aliansi Masyarakat Dorong Kapolres Segera Lakukan PTDH Jika Terbukti

27 Mei 2026 - 21:52 WIB

Ratusan Buruh Koperasi TKBM Panjang Menolak Keras Oknum Ormas yang Berpotensi Pecah Belah Buruh

25 Mei 2026 - 00:08 WIB

Ketum DPP PWDPI Minta Aparat Penegak Hukum Bebaskan Mbah Mujiran Demi Nilai Kemanusiaan

25 Mei 2026 - 00:06 WIB

Ketum PWDPI M. Nurullah RS: APH Wajib Telusuri Pemilik Bank Keliling dan Asal Usul Senjata Tajam/Peluru

25 Mei 2026 - 00:04 WIB

Ketua PC PMII Sarolangun, Nanda: Polres Harus Bertindak Tanpa Pandang Bulu Terhadap PETI

23 Mei 2026 - 10:38 WIB

Trending di Headline