Menu

Mode Gelap
Update Harga Emas dan Perak Hari Ini Selasa 24 Maret 2026 Naik, Cek Daftar Lengkapnya di Sini! Emas Sempat Anjlok, Berbalik Arah Usai Pernyataan Mendadak Donald Trump Dunia Mengakui! Indonesia Negara Paling Bermoral, AS Justru Yang Terendah Divonis 15 Tahun Penjara, Kerry Adrianto Wajib Bayar Uang Pengganti Rp2,9 Triliun dalam Kasus Korupsi Migas BlackRock Kantongi Cuan Ratusan Miliar dari Saham Emas RI, Asing Makin Agresif Borong ANTM dan BRMS Iran Izinkan Kapal Lewat Selat Hormuz Asal Bayar Pakai Yuan

Headline

Kendaraan Dinas Pemkab Sarolangun Banyak yang Tak Taat Pajak dan Berkamuflase Plat Nomor

badge-check


					Kendaraan Dinas Pemkab Sarolangun Banyak yang Tak Taat Pajak dan Berkamuflase Plat Nomor Perbesar

Kendaraan Dinas Pemkab Sarolangun Banyak yang Tak Taat Pajak dan Berkamuflase Plat Nomor

SAROLANGUN – Puluhan kendaraan dinas milik Pemerintah Kabupaten Sarolangun terdeteksi tidak taat pajak dan bahkan diduga berkamuflase dengan mengganti pelat nomor merah menjadi pelat putih atau hitam. Temuan ini terungkap dalam razia pajak kendaraan bermotor yang digelar oleh Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Sarolangun bersama tim gabungan pada Jumat (2/5).

Dalam razia tersebut, petugas menemukan sejumlah kendaraan operasional milik pemerintah yang belum membayar pajak serta menggunakan pelat nomor yang tidak sesuai peruntukan. Padahal, kendaraan dinas wajib menggunakan pelat merah dan tertib membayar pajak sebagai bentuk kepatuhan terhadap aturan dan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Kendaraan dinas yang tidak membayar pajak berisiko terkena sanksi hukum seperti tilang atau penahanan kendaraan. Hal ini jelas mengganggu operasional pemerintahan, terutama dalam kegiatan pelayanan publik, pengawasan lapangan, dan distribusi bantuan.

Selain itu, mengganti pelat nomor kendaraan dinas tanpa prosedur resmi merupakan pelanggaran hukum. Sesuai UU Lalu Lintas, pelanggaran ini dapat dikenai pidana kurungan hingga dua bulan atau denda maksimal Rp500.000. Tindakan ini juga mencoreng citra pejabat publik yang seharusnya menjadi panutan dalam ketaatan hukum.

Ketua DPD TOPAN RI Sarolangun, Budiman, turut menyoroti fenomena ini. Ia meminta Bupati Sarolangun segera mengambil tindakan tegas terhadap pelanggaran tersebut.

“Ketidaktaatan pajak kendaraan dinas bukan hanya melanggar hukum, tapi juga merugikan PAD Sarolangun. Pajak adalah salah satu sumber utama retribusi daerah, jadi harus diawasi dengan ketat,” ujarnya.

Ia juga mengkritik tindakan oknum yang mengganti pelat nomor kendaraan dinas menjadi pelat pribadi.

“Pejabat seharusnya jadi contoh, bukan malah melanggar aturan. Kami harap Bupati Sarolangun segera bertindak cepat untuk menertibkan ini,” pungkas Budiman.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Update Harga Emas dan Perak Hari Ini Selasa 24 Maret 2026 Naik, Cek Daftar Lengkapnya di Sini!

24 Maret 2026 - 05:37 WIB

Emas Sempat Anjlok, Berbalik Arah Usai Pernyataan Mendadak Donald Trump

24 Maret 2026 - 05:31 WIB

Dunia Mengakui! Indonesia Negara Paling Bermoral, AS Justru Yang Terendah

22 Maret 2026 - 12:51 WIB

Divonis 15 Tahun Penjara, Kerry Adrianto Wajib Bayar Uang Pengganti Rp2,9 Triliun dalam Kasus Korupsi Migas

22 Maret 2026 - 03:32 WIB

BlackRock Kantongi Cuan Ratusan Miliar dari Saham Emas RI, Asing Makin Agresif Borong ANTM dan BRMS

22 Maret 2026 - 03:16 WIB

Trending di Headline