Menu

Mode Gelap
Kasus Pengrusakan Bangunan Yung Yung Chandra Mandek: SP2HP Menumpuk, Police Line Tak Pernah Dipasang Walaupun Sudah Disegel, PT.SAS Tetap Beroperasi: Warga Nilai DPRD Jambi Jadi “Beking” Perusahaan Pemuda Tanjab Timur Pertanyakan Kredibilitas Terpilihnya Try Ardiyansah dalam Musda KNPI Versi Iqbal Linus Investigasi Khusus: Mengurai Jaringan Penyelundupan Emas Ilegal Jambi Menggurita Hingga ke Luar Negeri Masyarakat Desak PETI di Sungai Duo Dihentikan: Kades Rantau Jering Diduga Membiarkan dan Turut Bermain Pahmi Mantan Anggota DPRD Merangin: Diduga Main PETI di Muara Siau, AMPMJ Desak Polda Jambi Segera Bertindak

Headline

Tambang Batu Andesit Diduga Ilegal, PT Bukit Kausar Diminta Klarifikasi

badge-check


					Tambang Batu Andesit Diduga Ilegal, PT Bukit Kausar Diminta Klarifikasi Perbesar

Tambang Batu Andesit Diduga Ilegal, PT Bukit Kausar Diminta Klarifikasi

Tanjung Jabung Barat – Aktivitas penggalian dan pemanfaatan batu andesit yang dilakukan oleh PT Bukit Kausar, unit usaha PTPN IV Regional IV, menjadi sorotan. Perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan sawit ini diduga melakukan kegiatan penambangan tanpa memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Berdasarkan investigasi dan laporan masyarakat, PT Bukit Kausar diduga melakukan penambangan batu andesit secara rutin di dalam kawasan Hak Guna Usaha (HGU)-nya. Hal ini berpotensi melanggar aturan, mengingat Pasal 105 UU Minerba mewajibkan badan usaha yang tidak bergerak di bidang pertambangan untuk memiliki izin jika ingin menjual mineral atau batuan yang ditambang.

Selain aspek legalitas, aktivitas ini juga menimbulkan potensi kerugian negara dari sisi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), termasuk PNBP provinsi dari sumber daya hutan (PSDH) dan dana reboisasi (DR). Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2014, potensi kehilangan pendapatan negara ini perlu mendapat perhatian serius, mengingat lahan yang digunakan oleh PT Bukit Kausar berasal dari pelepasan kawasan hutan.

Tak hanya itu, dugaan pelanggaran terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021 juga mengemuka. PP tersebut mengatur bahwa perubahan fungsi HGU menjadi aktivitas pertambangan merupakan pelanggaran hukum yang dapat berujung pada pencabutan izin HGU. Oleh karena itu, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) didesak untuk mengevaluasi dan, jika terbukti bersalah, mencabut HGU PT Bukit Kausar.

Sebagai bagian dari upaya konfirmasi dan pemberian ruang hak jawab, Arahnegeri.id telah mengirimkan surat permohonan klarifikasi kepada PT Bukit Kausar. Surat tersebut meminta data dan laporan aktivitas penggalian serta pemanfaatan batu andesit guna memastikan bahwa kegiatan tersebut dilakukan sesuai dengan regulasi yang berlaku. Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Bukit Kausar belum memberikan tanggapan resmi.

Masyarakat dan aktivis lingkungan berharap agar pemerintah dan instansi terkait, termasuk Kementerian ESDM dan Kementerian ATR/BPN, segera mengambil tindakan tegas jika ditemukan pelanggaran. Keberlanjutan pengelolaan sumber daya alam harus tetap mengacu pada prinsip keadilan dan kemakmuran rakyat, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 33 ayat 3 UUD 1945.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kasus Pengrusakan Bangunan Yung Yung Chandra Mandek: SP2HP Menumpuk, Police Line Tak Pernah Dipasang

4 Oktober 2025 - 15:50 WIB

Walaupun Sudah Disegel, PT.SAS Tetap Beroperasi: Warga Nilai DPRD Jambi Jadi “Beking” Perusahaan

4 Oktober 2025 - 07:50 WIB

Pemuda Tanjab Timur Pertanyakan Kredibilitas Terpilihnya Try Ardiyansah dalam Musda KNPI Versi Iqbal Linus

4 Oktober 2025 - 07:48 WIB

Investigasi Khusus: Mengurai Jaringan Penyelundupan Emas Ilegal Jambi Menggurita Hingga ke Luar Negeri

4 Oktober 2025 - 03:42 WIB

Masyarakat Desak PETI di Sungai Duo Dihentikan: Kades Rantau Jering Diduga Membiarkan dan Turut Bermain

3 Oktober 2025 - 18:20 WIB

Trending di Jambi