Menu

Mode Gelap
Kasus Pengrusakan Bangunan Yung Yung Chandra Mandek: SP2HP Menumpuk, Police Line Tak Pernah Dipasang Walaupun Sudah Disegel, PT.SAS Tetap Beroperasi: Warga Nilai DPRD Jambi Jadi “Beking” Perusahaan Pemuda Tanjab Timur Pertanyakan Kredibilitas Terpilihnya Try Ardiyansah dalam Musda KNPI Versi Iqbal Linus Investigasi Khusus: Mengurai Jaringan Penyelundupan Emas Ilegal Jambi Menggurita Hingga ke Luar Negeri Masyarakat Desak PETI di Sungai Duo Dihentikan: Kades Rantau Jering Diduga Membiarkan dan Turut Bermain Pahmi Mantan Anggota DPRD Merangin: Diduga Main PETI di Muara Siau, AMPMJ Desak Polda Jambi Segera Bertindak

Headline

Waw! Pok Pok An Minyak Hasil Ilegal Drilling Milik U/E Menganggu Aktivitas Jalan Umum Di Senami Batanghari

badge-check


					Waw! Pok Pok An Minyak Hasil Ilegal Drilling Milik U/E Menganggu Aktivitas Jalan Umum Di Senami Batanghari Perbesar

Waw! Pok Pok An Minyak Hasil Ilegal Drilling Milik U/E Menganggu Aktivitas Jalan Umum Di Senami Batanghari

 

Jambi – Aktivitas minyak ilegal di desa senami kabupaten batanghari jambi terus berjalan tanpa ada sentuhan hukum, yang lebih menjadi perhatian yaitu pok-pokan minyak hasil ilegal driling dengan inisial pemilik U dan E yang menganggu aktivitas jalan umum untuk masyarakat.

 

Tak ada bentuk perhatian pemerintahan desa atas aktivitas ini, yang sudah jelas akan berdampak merusak lingkungan dan merupakan tindakan melawan hukum.

 

Salah seorang pengguna jalan disana mengatakan bahwa kegiatan pok pok U/E sangat menganggu aktivitas jalan masyarakat, kegiatan sudah macam ini ehh tambah buat marah bae rasonyo.

 

“Ini jalan umum, bukan jalan pribadi, dio buat pok pokan minyak nih buat macet, motor ojek minyak yang parkir, belum lagi mobil mobil truk U/E nih, kalo ditanyo tentang pemdes kita ngak payah jelasin, pertanyaannya kok bisa kegiatan seperti ini beroperasi?”, ujarnya.

 

Disisi lain, siapa yang tidak kenal nama U/E yang juga namanya cukup fenomenal disenami batanghari. Kita meminta aparat penegak hukum, kapolda jambi, polres batanghari, polsek setempat menindaklanjuti hal tersebut dengan serius.

 

Diketahui, diduga adanya praktik berupa koordinasi yang terstruktur, dan tersistematis, kepada berbagai oknum lintas profesi, walaupun sudah banyak penindakan, namun hal tersebut tak membuat mafia-mafia minyak di Jambi gentar, seolah aman dari persoalan hukum yang mungkin terjadi

 

Padahal terdapat sangsi berat yang menanti mereka yang coba-coba bermain-main dalam sektor industri Migas.

 

Lihat saja ketentuan yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, ada sanksi berat yang menanti pelaku kejahatan dalam kegiatan imdustri Migas, diantaranya sebagai berikut;

 

Setiap orang yang melakukan eksplorasi dan/atau eksploitasi tanpa mempunyai kontrak kerjasama dengan Badan Pelaksana, dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,- (enam puluh miliar rupiah).

 

Setiap orang yang melakukan pengolahan pada kegiatan usaha hilir migas tanpa izin usaha pengolahan dari pemerintah, dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling tinggi Rp50.000.000.000,- (lima puluh miliar rupiah).

 

Setiap orang yang melakukan pengangkutan pada kegiatan usaha hilir migas tanpa izin usaha pengangkutan dari pemerintah, dipidana dengan pidana penjara paling lama empat tahun dan denda paling tinggi Rp40.000.000.000,- (empat puluh miliar rupiah).

 

Setiap orang yang melakukan penyimpanan pada kegiatan usaha hilir migas tanpa izin usaha penyimpanan dari pemerintah, dipidana dengan pidana penjara paling lama tiga tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000,- (tiga puluh miliar rupiah).

 

Setiap orang yang melakukan niaga pada kegiatan usaha hilir migas tanpa izin usaha niaga dari pemerintah, dipidana dengan pidana penjara paling lama tiga tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000,- (tiga puluh miliar rupiah).

 

Setiap orang yang meniru atau memalsukan bahan bakar minyak dan gas bumi dan hasil olahan tertentu yang dipasarkan di dalam negeri untuk memenuhi kebutuhan masyarakat, dipidana dengan pidana penajra paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,- (enam puluh miliar rupiah).

 

Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah, dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,- (enam puluh miliar). (AmChan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pemuda Tanjab Timur Pertanyakan Kredibilitas Terpilihnya Try Ardiyansah dalam Musda KNPI Versi Iqbal Linus

4 Oktober 2025 - 07:48 WIB

Investigasi Khusus: Mengurai Jaringan Penyelundupan Emas Ilegal Jambi Menggurita Hingga ke Luar Negeri

4 Oktober 2025 - 03:42 WIB

DPRD Jambi Dikecam Usai Gelar Pertemuan Mendadak dengan PT SAS, Warga: Kami Tidak Butuh Dialog Lagi!

3 Oktober 2025 - 13:29 WIB

Aliansi Mahasiswa Pemuda Merangin Jambi: Gelar Aksi di DPP Partai Gerindra Tuntut Nonaktifkan Waka II DPRD Merangin

3 Oktober 2025 - 13:08 WIB

Ketegangan Kian Memanas: Warga Aur Kenali dan Mendalo Darat Tolak Pertemuan DPRD dengan PT SAS

3 Oktober 2025 - 13:04 WIB

Trending di Headline