Menu

Mode Gelap
Kasus Pengrusakan Bangunan Yung Yung Chandra Mandek: SP2HP Menumpuk, Police Line Tak Pernah Dipasang Walaupun Sudah Disegel, PT.SAS Tetap Beroperasi: Warga Nilai DPRD Jambi Jadi “Beking” Perusahaan Pemuda Tanjab Timur Pertanyakan Kredibilitas Terpilihnya Try Ardiyansah dalam Musda KNPI Versi Iqbal Linus Investigasi Khusus: Mengurai Jaringan Penyelundupan Emas Ilegal Jambi Menggurita Hingga ke Luar Negeri Masyarakat Desak PETI di Sungai Duo Dihentikan: Kades Rantau Jering Diduga Membiarkan dan Turut Bermain Pahmi Mantan Anggota DPRD Merangin: Diduga Main PETI di Muara Siau, AMPMJ Desak Polda Jambi Segera Bertindak

Headline

Warga Jambi Laporkan Ivan Wirata ke Badan Kehormatan DPRD Provinsi Jambi, Pertanyakan Kejelasan Anggaran Islamic Centre

badge-check


					Warga Jambi Laporkan Ivan Wirata ke Badan Kehormatan DPRD Provinsi Jambi, Pertanyakan Kejelasan Anggaran Islamic Centre Perbesar

Jambi, 30 Juni 2025 — Sejumlah perwakilan masyarakat yang tergabung dalam elemen sipil hari ini mendatangi Gedung DPRD Provinsi Jambi untuk melayangkan surat laporan resmi kepada Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi Jambi.

Dalam laporan tersebut, mereka secara khusus melaporkan Ivan Wirata, Wakil Ketua I DPRD Provinsi Jambi, terkait pernyataannya mengenai besaran anggaran proyek pembangunan Islamic Centre. Ivan Wirata sebelumnya menyebut bahwa anggaran Islamic Centre mencapai Rp255 miliar secara komprehensif dan selengkap-lengkapnya.

Pernyataan tersebut dinilai menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat, mengingat informasi yang selama ini beredar di ruang publik menyebut angka yang jauh lebih kecil, yakni sebesar Rp150 miliar.

“Kami datang untuk meminta klarifikasi resmi dan transparansi anggaran. Pernyataan Pak Ivan harus dijelaskan ke publik secara terbuka. Jika memang benar Rp255 miliar, ke mana saja rincian penggunaannya? Jangan sampai publik dibingungkan oleh informasi yang tumpang tindih,” ujar salah satu pelapor.

Dalam surat tersebut, mereka meminta agar Ketua Badan Kehormatan DPRD Provinsi Jambi segera memanggil Ivan Wirata dan mengungkap secara transparan mengenai angka Rp255 miliar tersebut. Mereka juga mendesak agar BK menjalankan tugas pengawasan etik sesuai ketentuan yang berlaku.

Ketua BK DPRD Provinsi Jambi menyatakan bahwa laporan ini akan ditelaah lebih lanjut dan diproses setelah DPRD menyelesaikan agenda reses.

Mengacu pada Peraturan DPRD Provinsi Jambi tentang Tata Beracara Badan Kehormatan, setiap anggota DPRD wajib menjaga transparansi, akuntabilitas, dan tidak menyampaikan informasi yang menyesatkan publik.

Dalam Pasal 3 Peraturan DPRD tentang Kode Etik, disebutkan bahwa:

“Anggota DPRD wajib menjaga nama baik DPRD dan tidak menyampaikan pernyataan yang dapat menimbulkan kesalahpahaman atau keresahan di masyarakat.”

Apabila laporan masyarakat ini terbukti, maka pernyataan Ivan Wirata bisa dikategorikan sebagai pelanggaran etik karena berpotensi menyesatkan opini publik terkait penggunaan anggaran daerah.

Para pelapor berharap agar Ketua Badan Kehormatan dapat memanggil Ivan Wirata dan menyampaikan kejelasan kepada publik secara resmi, mengingat pentingnya transparansi penggunaan anggaran besar untuk pembangunan fasilitas keagamaan seperti Islamic Centre.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pemuda Tanjab Timur Pertanyakan Kredibilitas Terpilihnya Try Ardiyansah dalam Musda KNPI Versi Iqbal Linus

4 Oktober 2025 - 07:48 WIB

Investigasi Khusus: Mengurai Jaringan Penyelundupan Emas Ilegal Jambi Menggurita Hingga ke Luar Negeri

4 Oktober 2025 - 03:42 WIB

DPRD Jambi Dikecam Usai Gelar Pertemuan Mendadak dengan PT SAS, Warga: Kami Tidak Butuh Dialog Lagi!

3 Oktober 2025 - 13:29 WIB

Aliansi Mahasiswa Pemuda Merangin Jambi: Gelar Aksi di DPP Partai Gerindra Tuntut Nonaktifkan Waka II DPRD Merangin

3 Oktober 2025 - 13:08 WIB

Ketegangan Kian Memanas: Warga Aur Kenali dan Mendalo Darat Tolak Pertemuan DPRD dengan PT SAS

3 Oktober 2025 - 13:04 WIB

Trending di Headline