Menu

Mode Gelap
Polisi dan BPN Ukur Ulang Lahan di RT 20 Kasang Pudak, Dugaan Jual Beli Ganda dan Pergeseran Patok Disorot Polisi Gerebek Markas Judi Online di Hayam Wuruk Jakarta Barat, 321 WNA Diamankan Prediksi Harga Emas Antam 7 Mei 2026 Bergerak Fluktuatif, Investor Diminta Waspada Pasal 613 KUHP Jadi Kunci, Penegak Hukum Diminta Utamakan Sanksi Administratif Digerebek Istri di Kamar Kos, Oknum Wakil Dekan UIN STS Jambi Dinonaktifkan Risma Desak Dewas Periksa Penyidik KPK, Soroti Aliran Dana “Ketok Palu” ke Tim Pemenangan Masnah–BBS

Jambi

Undangan Terbuka Disuarakan: Warga Kota Jambi Diajak Bersatu Lawan Ketidakadilan!

badge-check


					Undangan Terbuka Disuarakan: Warga Kota Jambi Diajak Bersatu Lawan Ketidakadilan! Perbesar

Jambi, 21 Januari 2026 – elangnusantara.com – Gelombang keresahan publik kembali menguat di Kota Jambi. Sejumlah elemen masyarakat menyuarakan undangan terbuka kepada seluruh warga untuk bergabung dalam aksi bersama menuntut penegakan hukum yang adil dan tidak berpihak.

Aksi tersebut direncanakan berlangsung di Kantor Wali Kota Jambi, mulai 22 Januari 2026 hingga satu minggu ke depan, sebagai bentuk tekanan moral dan politik terhadap pemerintah daerah agar bersikap tegas terhadap berbagai pelanggaran hukum, khususnya terkait tata ruang dan kebijakan yang dinilai merugikan masyarakat.

Undangan ini ditujukan kepada seluruh elemen masyarakat Kota Jambi, mulai dari mahasiswa, pelajar, buruh, petani, pedagang, tokoh adat, tokoh agama, akademisi, jurnalis, aktivis, hingga warga umum yang memiliki kepedulian terhadap keadilan dan masa depan kota.

Dalam seruannya, penggerak aksi menegaskan bahwa persoalan yang disuarakan bukan kepentingan kelompok tertentu, melainkan kepentingan publik yang menyangkut hak hidup, ruang kota, dan supremasi hukum. Pembiaran terhadap pelanggaran tata ruang serta praktik ketidakadilan dinilai berpotensi memperparah ketimpangan sosial dan merusak tatanan kota.

“Ketidakadilan yang dibiarkan hari ini akan menjadi beban bagi generasi mendatang. Kota Jambi tidak boleh dikelola dengan keberpihakan pada kepentingan segelintir pihak,” demikian kutipan pernyataan dalam undangan terbuka tersebut.

Aksi ini disebut sebagai ruang konsolidasi rakyat yang dilakukan secara terbuka dan damai, dengan tujuan mendorong pemerintah daerah agar menegakkan aturan secara konsisten, transparan, dan berkeadilan.

Masyarakat diimbau untuk hadir dan berpartisipasi sebagai bentuk kontrol sosial serta penegasan bahwa Kota Jambi adalah milik seluruh warganya, bukan milik kekuasaan atau kepentingan tertentu.

“Bersama kita kuat. Bersama kita lawan ketidakadilan,” demikian penutup seruan aksi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Polisi dan BPN Ukur Ulang Lahan di RT 20 Kasang Pudak, Dugaan Jual Beli Ganda dan Pergeseran Patok Disorot

9 Mei 2026 - 15:15 WIB

Pasal 613 KUHP Jadi Kunci, Penegak Hukum Diminta Utamakan Sanksi Administratif

6 Mei 2026 - 16:29 WIB

Digerebek Istri di Kamar Kos, Oknum Wakil Dekan UIN STS Jambi Dinonaktifkan

6 Mei 2026 - 16:09 WIB

Risma Desak Dewas Periksa Penyidik KPK, Soroti Aliran Dana “Ketok Palu” ke Tim Pemenangan Masnah–BBS

6 Mei 2026 - 09:15 WIB

GBRK Desak Evaluasi Jabatan Komisaris Utama Bank 9 Jambi, Soroti Potensi Pelanggaran UU Pelayanan Publik

28 April 2026 - 02:30 WIB

Trending di Jambi