Menu

Mode Gelap
Divonis 15 Tahun Penjara, Kerry Adrianto Wajib Bayar Uang Pengganti Rp2,9 Triliun dalam Kasus Korupsi Migas BlackRock Kantongi Cuan Ratusan Miliar dari Saham Emas RI, Asing Makin Agresif Borong ANTM dan BRMS Iran Izinkan Kapal Lewat Selat Hormuz Asal Bayar Pakai Yuan Arah Negeri Luncurkan Program Website Gratis untuk Organisasi Mahasiswa Dan Pemuda Diduga Dana Rp8 Miliar Bantuan Perkebunan Diselewengkan, Warga Dusun Mudo Geram: Ketua KUD Mengaku, Kades Bungkam Isu Jaringan PETI Batang Asai Memanas, Nama Uda Zainal dan Dugaan Beking Ikut Disebut

Headline

Tertangkap Basah! Mobil PT. Elnusa Petrofin Melakukan Penyelewengan BBM Subsidi di Sijunjung, APH, Pertamina, dan PT. Elnusa Segera Bertindak! 

badge-check


					Tertangkap Basah! Mobil PT. Elnusa Petrofin Melakukan Penyelewengan BBM Subsidi di Sijunjung, APH, Pertamina, dan PT. Elnusa Segera Bertindak!  Perbesar

Tertangkap Basah! Mobil PT. Elnusa Petrofin Melakukan Penyelewengan BBM Subsidi di Sijunjung, APH, Pertamina, dan PT. Elnusa Segera Bertindak!

 

Jambi – mobil milik PT. Elnusa Petrofin diduga tertangkap basah melakukan praktik penyelewengan bahan bakar minyak (BBM) di daerah Timbulun, Kecamatan Tanjung Gadang, Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat, pada Selasa, 21 Januari 2025.

 

Praktik ilegal ini disebut telah terpantau sejak lama. Penemuan terbaru ini mengindikasikan adanya dugaan pelanggaran hukum yang serius. Di lokasi kejadian, sempat terjadi perdebatan antara pihak yang terlibat, bahkan salah satu anggota tim di lokasi mengaku telepon selulernya dirampas oleh pihak yang diduga sebagai mafia BBM.

 

Menyikapi kejadian ini, masyarakat dan media meminta aparat penegak hukum, khususnya Polda Sumatera Barat, untuk segera mengambil langkah tegas. Selain itu, Pertamina dan PT. Elnusa Petrofin juga diharapkan memperketat pengawasan terhadap barang milik negara yang telah disubsidi guna mencegah kejadian serupa terulang.

 

Tindakan penyelewengan di sektor minyak dan gas bumi memiliki sanksi berat sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Beberapa ketentuan hukuman bagi pelanggaran di sektor migas adalah:

 

1. Eksplorasi/Eksploitasi Tanpa Kontrak Kerja Sama, Hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar.

 

2. Pengolahan Tanpa Izin Usaha, Hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda hingga Rp50 miliar.

 

3. Pengangkutan Tanpa Izin Usaha, Hukuman maksimal 4 tahun penjara dan denda hingga Rp40 miliar.

 

4. Penyimpanan Tanpa Izin Usaha, Hukuman maksimal 3 tahun penjara dan denda hingga Rp30 miliar.

 

5. Niaga Tanpa Izin Usaha, Hukuman maksimal 3 tahun penjara dan denda hingga Rp30 miliar.

 

6. Pemalsuan Bahan Bakar Minyak dan Gas, Hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar.

 

7. Penyalahgunaan BBM Bersubsidi, Hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar.

 

Tindakan penegakan hukum yang tegas diperlukan untuk menegakkan supremasi hukum dan memastikan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak terkait. Media tetap membuka ruang untuk hak jawab apabila ada pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan ini.

 

**(Tim)**

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Divonis 15 Tahun Penjara, Kerry Adrianto Wajib Bayar Uang Pengganti Rp2,9 Triliun dalam Kasus Korupsi Migas

22 Maret 2026 - 03:32 WIB

BlackRock Kantongi Cuan Ratusan Miliar dari Saham Emas RI, Asing Makin Agresif Borong ANTM dan BRMS

22 Maret 2026 - 03:16 WIB

Iran Izinkan Kapal Lewat Selat Hormuz Asal Bayar Pakai Yuan

21 Maret 2026 - 17:31 WIB

Arah Negeri Luncurkan Program Website Gratis untuk Organisasi Mahasiswa Dan Pemuda

20 Maret 2026 - 05:06 WIB

Diduga Dana Rp8 Miliar Bantuan Perkebunan Diselewengkan, Warga Dusun Mudo Geram: Ketua KUD Mengaku, Kades Bungkam

19 Maret 2026 - 03:43 WIB

Trending di Headline