Menu

Mode Gelap
Polisi dan BPN Ukur Ulang Lahan di RT 20 Kasang Pudak, Dugaan Jual Beli Ganda dan Pergeseran Patok Disorot Polisi Gerebek Markas Judi Online di Hayam Wuruk Jakarta Barat, 321 WNA Diamankan Prediksi Harga Emas Antam 7 Mei 2026 Bergerak Fluktuatif, Investor Diminta Waspada Pasal 613 KUHP Jadi Kunci, Penegak Hukum Diminta Utamakan Sanksi Administratif Digerebek Istri di Kamar Kos, Oknum Wakil Dekan UIN STS Jambi Dinonaktifkan Risma Desak Dewas Periksa Penyidik KPK, Soroti Aliran Dana “Ketok Palu” ke Tim Pemenangan Masnah–BBS

Headline

Terkuak! Limbah B3 di RSUD Raden Mattaher Diduga Dikelola oleh Tenaga Tak Bersertifikat, DLH Provinsi Jambi: Ancaman Serius bagi Lingkungan!

badge-check


					Terkuak! Limbah B3 di RSUD Raden Mattaher Diduga Dikelola oleh Tenaga Tak Bersertifikat, DLH Provinsi Jambi: Ancaman Serius bagi Lingkungan! Perbesar

Terkuak! Limbah B3 di RSUD Raden Mattaher Diduga Dikelola oleh Tenaga Tak Bersertifikat, DLH Provinsi Jambi: Ancaman Serius bagi Lingkungan!

*Jambi –* Fakta mengejutkan terungkap dalam kegiatan penyelidikan yang dilakukan Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jambi di RSUD Raden Mattaher, Kamis (15/5/2025). DLH secara tegas menyatakan bahwa pengelolaan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) di rumah sakit milik Pemprov Jambi itu dijalankan oleh tenaga yang belum tentu memiliki kompetensi sesuai ketentuan perundang-undangan.

Salah satu yang menjadi sorotan utama adalah Haryadi, penanggung jawab limbah B3 di RSUD Raden Mattaher, yang diduga kuat belum memiliki sertifikat uji kompetensi pengelolaan limbah B3.

“Ini bukan pekerjaan coba-coba. Pengelolaan limbah B3 harus dilakukan oleh tenaga yang bersertifikat dan memahami dengan baik karakter limbah, potensi bahayanya, serta tata cara penanganannya,” tegas perwakilan DLH Provinsi Jambi saat dikonfirmasi.

Kekhawatiran DLH makin memuncak ketika salah satu perwakilan rumah sakit menjawab pertanyaan mereka terkait jenis limbah B3 yang paling berbahaya dengan menyebut “oli bekas”. Jawaban itu langsung dibantah keras oleh DLH karena menunjukkan minimnya pemahaman tentang klasifikasi limbah medis.

“Oli bekas? Itu jelas limbah mudah terbakar, bukan infeksius. Ini bukti ada yang sangat salah dalam pengelolaan! Jangan-jangan simbol bahaya pun tidak dipasang di fasilitas penyimpanan. Bukak-bukak, Bang! Harus kita periksa satu-satu,” kata salah satu petugas DLH.

isu terkait pengelolaan limbah medis di RSUD Raden Mattaher sebenarnya sudah lebih dulu ramai di Jambi. Salah satu yang sempat memicu kehebohan publik adalah beredarnya informasi dan dokumentasi soal praktik pemisahan botol infus dari kantong kuning yang tercampur dengan limbah infeksius lainnya. Meskipun temuan itu bukan berasal dari DLH, sorotan masyarakat terhadap lemahnya sistem pengelolaan limbah di rumah sakit tersebut kian menguat.

Dengan rentetan persoalan ini, pengelolaan Limbah B3 di RSUD Raden Mattaher Patut di pertanyakan keamanan nya sesuai prosedur patut diduga sangat jauh dari standar. Minimnya kompetensi tenaga, buruknya standar administratif, hingga potensi pelanggaran teknis lainnya menjadi indikasi serius adanya kelalaian struktural.

“Kalau tidak tahu karakter limbah, bagaimana bisa mengelola penyimpanan? Bagaimana kalau terjadi tumpahan atau kebocoran? Ini bukan sekadar pelanggaran administratif. Ini soal keselamatan, ini soal ekosistem,” tegas DLH.

DLH memastikan akan terus mengawal proses penyelidikan bersama kepolisian. Mereka juga mengingatkan seluruh fasilitas pelayanan kesehatan di Jambi agar tidak lagi menganggap remeh pengelolaan limbah B3.

Kasus RSUD Raden Mattaher menjadi peringatan keras bahwa pengabaian terhadap standar dan aturan pengelolaan limbah medis bukan hanya berisiko hukum, tetapi juga mengancam keselamatan publik dan lingkungan hidup.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Polisi Gerebek Markas Judi Online di Hayam Wuruk Jakarta Barat, 321 WNA Diamankan

9 Mei 2026 - 11:28 WIB

Prediksi Harga Emas Antam 7 Mei 2026 Bergerak Fluktuatif, Investor Diminta Waspada

8 Mei 2026 - 04:36 WIB

Mantan Kadisdik Jambi dan Dua Tersangka Lain Ditahan, Kasus Korupsi DAK Rugikan Negara Rp21,8 Miliar

4 Mei 2026 - 18:17 WIB

Kerinci juara inflansi: kartu kuning untuk pemerintah kabupaten kerinci

4 Mei 2026 - 15:30 WIB

PT SMM Ditutup Paksa Warga: “Lingkungan Kami Jangan Dirusak, Turunkan Kades!”

4 Mei 2026 - 14:39 WIB

Trending di Headline