Menu

Mode Gelap
Dunia Mengakui! Indonesia Negara Paling Bermoral, AS Justru Yang Terendah Divonis 15 Tahun Penjara, Kerry Adrianto Wajib Bayar Uang Pengganti Rp2,9 Triliun dalam Kasus Korupsi Migas BlackRock Kantongi Cuan Ratusan Miliar dari Saham Emas RI, Asing Makin Agresif Borong ANTM dan BRMS Iran Izinkan Kapal Lewat Selat Hormuz Asal Bayar Pakai Yuan Arah Negeri Luncurkan Program Website Gratis untuk Organisasi Mahasiswa Dan Pemuda Diduga Dana Rp8 Miliar Bantuan Perkebunan Diselewengkan, Warga Dusun Mudo Geram: Ketua KUD Mengaku, Kades Bungkam

Headline

RSUD Raden Mattaher Disorot KI Provinsi Jambi: Gagas Komitmen Tinggalkan Zona Merah Keterbukaan Informasi Publik

badge-check


					RSUD Raden Mattaher Disorot KI Provinsi Jambi: Gagas Komitmen Tinggalkan Zona Merah Keterbukaan Informasi Publik Perbesar

elangnusantara.com – Jambi, 4 Juli 2025 — Komisi Informasi Provinsi Jambi kembali menegaskan komitmennya dalam mendorong keterbukaan informasi di seluruh badan publik. Kali ini, sorotan tertuju pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Raden Mattaher yang masuk dalam kategori “tidak informatif” dalam hasil Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi tahun sebelumnya.

Dalam kunjungan resmi pada Jumat pagi (4/7), Ketua Komisi Informasi Provinsi Jambi, Ahmad Taufiq Helmi, didampingi Wakil Ketua Almunawar, Koordinator Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi Zamharir, serta Tenaga Ahli Era Permatasari, menyambangi RSUD Raden Mattaher. Rombongan disambut langsung oleh Direktur RSUD, Herlambang, bersama para pejabat eselon rumah sakit milik Pemerintah Provinsi Jambi tersebut.

Kunjungan tersebut bukan sekadar seremonial. Tim Komisi Informasi secara khusus memberikan sosialisasi keterbukaan informasi publik serta asistensi pengisian kuisioner Monev Keterbukaan Informasi Badan Publik se-Provinsi Jambi Tahun 2025. Langkah ini dilakukan untuk mendorong perbaikan nyata dalam pengelolaan dan pelayanan informasi di tubuh RSUD.

“Kunjungan ini adalah bentuk komitmen kami dalam mendampingi badan publik yang masih masuk kategori tidak informatif. Kami ingin RSUD Raden Mattaher keluar dari zona merah dan menjadi rumah sakit yang transparan serta akuntabel,” ungkap Ahmad Taufiq Helmi.

Taufiq juga menekankan bahwa keterbukaan informasi bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan bentuk tanggung jawab moral dan hukum terhadap hak publik atas informasi, sebagaimana diatur dalam UU Keterbukaan Informasi Publik.

Merespons serius kunjungan tersebut, Direktur RSUD Raden Mattaher, Herlambang, menyampaikan komitmen penuh untuk memperbaiki layanan informasi publik di institusinya. Ia menyebut bahwa rumah sakit sudah memiliki website resmi, namun diakui masih perlu pembenahan agar selaras dengan standar informasi publik.

“Kami sangat berterima kasih atas pendampingan Komisi Informasi. Arahan-arahan yang disampaikan akan segera kami tindak lanjuti, termasuk memperbarui konten website agar informatif dan sesuai dengan ketentuan. Kami juga terbuka untuk belajar dari rumah sakit provinsi lain yang sudah lebih maju dalam layanan keterbukaan informasi,” ujarnya.

Langkah Komisi Informasi ini patut diapresiasi sebagai bagian dari upaya nyata membangun budaya transparansi di sektor pelayanan publik, khususnya kesehatan. Bagi masyarakat Jambi, keterbukaan informasi dari RSUD Raden Mattaher sangat penting, tidak hanya sebagai bentuk akuntabilitas, tetapi juga untuk membangun kepercayaan publik terhadap layanan rumah sakit milik pemerintah provinsi ini.

elangnusantara.com akan terus memantau perkembangan komitmen ini, demi mendorong badan publik yang benar-benar melayani, terbuka, dan bertanggung jawab kepada rakyat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Dunia Mengakui! Indonesia Negara Paling Bermoral, AS Justru Yang Terendah

22 Maret 2026 - 12:51 WIB

Divonis 15 Tahun Penjara, Kerry Adrianto Wajib Bayar Uang Pengganti Rp2,9 Triliun dalam Kasus Korupsi Migas

22 Maret 2026 - 03:32 WIB

BlackRock Kantongi Cuan Ratusan Miliar dari Saham Emas RI, Asing Makin Agresif Borong ANTM dan BRMS

22 Maret 2026 - 03:16 WIB

Diduga Dana Rp8 Miliar Bantuan Perkebunan Diselewengkan, Warga Dusun Mudo Geram: Ketua KUD Mengaku, Kades Bungkam

19 Maret 2026 - 03:43 WIB

Isu Jaringan PETI Batang Asai Memanas, Nama Uda Zainal dan Dugaan Beking Ikut Disebut

15 Maret 2026 - 12:36 WIB

Trending di Headline