Menu

Mode Gelap
Polisi dan BPN Ukur Ulang Lahan di RT 20 Kasang Pudak, Dugaan Jual Beli Ganda dan Pergeseran Patok Disorot Polisi Gerebek Markas Judi Online di Hayam Wuruk Jakarta Barat, 321 WNA Diamankan Prediksi Harga Emas Antam 7 Mei 2026 Bergerak Fluktuatif, Investor Diminta Waspada Pasal 613 KUHP Jadi Kunci, Penegak Hukum Diminta Utamakan Sanksi Administratif Digerebek Istri di Kamar Kos, Oknum Wakil Dekan UIN STS Jambi Dinonaktifkan Risma Desak Dewas Periksa Penyidik KPK, Soroti Aliran Dana “Ketok Palu” ke Tim Pemenangan Masnah–BBS

Jambi

Rp46 Miliar Menguap? Dugaan Mark-Up Lahan dan Okupasi Aset Seret PTPN IV Regional 4 Jambi

badge-check


					Rp46 Miliar Menguap? Dugaan Mark-Up Lahan dan Okupasi Aset Seret PTPN IV Regional 4 Jambi Perbesar

Jambi, 27 Maret 2026 – elangnusantara.com – Dugaan skandal pengelolaan aset dan pembelian lahan yang menyeret PT Perkebunan Nusantara IV kian menguat. Tidak hanya sebatas isu mark-up, kasus ini mulai mengarah pada potensi pelanggaran hukum serius yang bisa berimplikasi pidana, administratif, hingga perdata, dengan estimasi kerugian negara yang disebut-sebut mencapai Rp46 miliar.

Berdasarkan penelusuran sejumlah sumber dan dokumen awal, dugaan mark-up terjadi dalam proses akuisisi lahan perkebunan di wilayah Kabupaten Sarolangun. Skema yang diduga terjadi melibatkan perbedaan signifikan antara harga yang diterima masyarakat pemilik lahan dengan nilai yang tercatat dalam administrasi perusahaan.

Sumber internal mengungkapkan adanya pola penggelembungan harga yang tidak wajar.

“Harga yang tercatat di dokumen perusahaan jauh di atas nilai yang diterima masyarakat. Selisihnya sangat besar dan patut diduga ada pihak yang diuntungkan,” ujar sumber internal yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Temuan ini diperkuat oleh keterangan warga setempat.

“Kami menjual lahan dengan harga standar, tapi kabarnya di atas kertas nilainya jauh lebih tinggi. Kami tidak tahu ke mana selisih itu,” ungkap salah satu warga Sarolangun inisial E.

Jika benar terjadi, praktik ini berpotensi masuk dalam kategori manipulasi transaksi atau rekayasa nilai aset, yang kerap menjadi modus dalam tindak pidana korupsi di sektor pengadaan atau investasi.

Selain mark-up, sorotan tajam juga mengarah pada dugaan penguasaan aset milik Pemerintah Provinsi Jambi oleh pihak perusahaan tanpa dasar hukum yang jelas.

Beberapa lahan yang diduga merupakan aset daerah disebut telah dimanfaatkan untuk aktivitas perkebunan tanpa adanya:

• Perjanjian sewa

• Kerja sama pemanfaatan (KSP)

• Atau bentuk legalitas lainnya

Risma Pasaribu SH Bendum DPW PWDPI Provinsi Jambi menilai kondisi ini berpotensi melanggar aturan serius dalam tata kelola aset negara.

“Penggunaan aset daerah tanpa dasar hukum yang jelas bukan sekadar pelanggaran administratif. Itu bisa masuk ranah pidana jika ada unsur kesengajaan dan keuntungan sepihak,” ujarnya.

Kasus ini, jika ditelaah dari perspektif hukum, dapat dikaitkan dengan beberapa regulasi penting:

1. Tindak Pidana Korupsi

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001:

Pasal 2 ayat (1):

Setiap orang yang secara melawan hukum memperkaya diri sendiri/orang lain yang merugikan keuangan negara dapat dipidana.

Pasal 3:

Penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara.

Jika mark-up terbukti sebagai rekayasa sistematis, maka unsur “merugikan keuangan negara” sangat mungkin terpenuhi.

2. Pengelolaan Aset Negara/Daerah

Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014:

• Pemanfaatan aset daerah wajib melalui mekanisme resmi seperti sewa, pinjam pakai, atau kerja sama.

• Penggunaan tanpa izin dapat dikategorikan sebagai penguasaan ilegal atas aset negara.

3. Hukum Perdata dan Administrasi

Dari sisi perdata dan administrasi:

• Potensi perbuatan melawan hukum (PMH) sesuai Pasal 1365 KUHPerdata.

• Pelanggaran prinsip good corporate governance (GCG) dalam pengelolaan BUMN.

4. Audit dan Peran Lembaga Negara

Kasus ini berpotensi melibatkan audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan untuk menghitung kerugian negara secara resmi.

Selain itu, penanganan hukum dapat melibatkan:

Kejaksaan Agung Republik Indonesia

Komisi Pemberantasan Korupsi

Jika ditemukan bukti permulaan yang cukup.

Sekjen DPW PWDPI Provinsi Jambi Amri menilai ada beberapa titik krusial yang harus ditelusuri aparat:

1. Alur transaksi keuangan (siapa menerima selisih harga)

2. Validitas dokumen pembelian lahan

3. Legalitas penggunaan aset daerah

4. Pihak-pihak yang terlibat dalam pengambilan keputusan

“Ini bukan sekadar selisih angka. Kalau pola ini sistematis, maka ada potensi praktik korupsi berjamaah,” tegas Amri.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Perkebunan Nusantara IV belum memberikan klarifikasi resmi.

Upaya konfirmasi yang dilakukan redaksi masih belum mendapat tanggapan. Sikap ini justru memperkuat desakan publik agar perusahaan segera membuka data secara transparan.

Organisasi DPW Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia mendesak aparat penegak hukum untuk segera melakukan penyelidikan.

“Kasus seperti ini tidak boleh berhenti di wacana. Harus ada audit investigatif dan penegakan hukum yang tegas,” ujar Irwanda Ketua DPW PWDPI Provinsi Jambi.

Kasus dugaan mark-up lahan dan okupasi aset ini berpotensi menjadi salah satu skandal besar di sektor perkebunan, khususnya yang melibatkan BUMN di daerah.

Publik kini menanti:

• Transparansi dari perusahaan

• Langkah konkret aparat penegak hukum

• Hasil audit independen

Apakah ini hanya kesalahan administratif, atau pintu masuk praktik korupsi berskala besar?

elangnusantara.com akan terus mengawal dan menelusuri perkembangan kasus ini secara mendalam.

Redaksi membuka ruang hak jawab kepada seluruh pihak terkait guna menjaga prinsip keberimbangan dan akurasi pemberitaan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Polisi dan BPN Ukur Ulang Lahan di RT 20 Kasang Pudak, Dugaan Jual Beli Ganda dan Pergeseran Patok Disorot

9 Mei 2026 - 15:15 WIB

Pasal 613 KUHP Jadi Kunci, Penegak Hukum Diminta Utamakan Sanksi Administratif

6 Mei 2026 - 16:29 WIB

Digerebek Istri di Kamar Kos, Oknum Wakil Dekan UIN STS Jambi Dinonaktifkan

6 Mei 2026 - 16:09 WIB

Risma Desak Dewas Periksa Penyidik KPK, Soroti Aliran Dana “Ketok Palu” ke Tim Pemenangan Masnah–BBS

6 Mei 2026 - 09:15 WIB

GBRK Desak Evaluasi Jabatan Komisaris Utama Bank 9 Jambi, Soroti Potensi Pelanggaran UU Pelayanan Publik

28 April 2026 - 02:30 WIB

Trending di Jambi