Menu

Mode Gelap
Bupati Tutup Mata, Tipidter Tutup Telinga: Sarolangun Dalam Kepungan Pertambangan Emas Ilegal Diduga Indra Risyanto Suhaimi dan Harbendi Anggota BPD Menjadi Dalang Dibalik Tambang Emas Ilegal di Batang Asai HM dan HN Diduga Dalang Tambang Emas Ilegal di Merangin: Aktivitas Terang-Terangan Dipinggir Jalan Usaha Tani Desa Gelar Sutan Raja Diraja Ike Edwin Sudah Sesuai Aturan Adat Lampung Diduga Terlibat Tipikor Rp513 Juta, RSUD Raden Mattaher Dilaporkan dan Didatangi Tim Tipikor Polda Jambi Visa Kunjungan Disalahgunakan untuk Dagang: Kejaksaan Sungai Penuh Tindak WNA Tiongkok

Headline

Prabowo Siap Cabut Izin dan Tindak Tegas Pengusaha Nakal: Tak Ada Ampun bagi Pengusaha Perusak Tata Ruang

badge-check


					Prabowo Siap Cabut Izin dan Tindak Tegas Pengusaha Nakal: Tak Ada Ampun bagi Pengusaha Perusak Tata Ruang Perbesar

Jakarta – ElangNusantara.com Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, pada Rabu (22/1), mengeluarkan pernyataan tegas yang mengguncang jagat dunia usaha nasional. Dalam rapat terbatas bersama jajaran kementerian dan lembaga terkait isu pertanahan dan tata ruang, Kepala Negara secara terbuka menegur keras para pengusaha yang terbukti melanggar ketentuan hukum di bidang pertanahan, perizinan, dan penguasaan ruang.

“Kita tidak bisa terus-menerus membiarkan pengusaha nakal yang mengakali aturan, menguasai lahan secara ilegal, lalu abai terhadap kewajiban hukum. Negara harus hadir. Kalau mereka bandel, cabut saja izinnya,” tegas Presiden Prabowo, sebagaimana dikutip dari sumber internal rapat dan pernyataan resmi yang dikutip redaksi elangnusantara.com.

Teguran tersebut dilayangkan di tengah meningkatnya sorotan publik terhadap sejumlah pelanggaran penggunaan lahan, tumpang tindih izin konsesi, hingga konflik agraria yang melibatkan korporasi besar dan masyarakat adat atau petani kecil. Dalam beberapa pekan terakhir, sorotan tajam tertuju pada penguasaan lahan eks HGU yang tidak dikembalikan ke negara, aktivitas perkebunan dan tambang yang merambah kawasan hutan lindung, hingga penyalahgunaan tata ruang oleh pengusaha di berbagai wilayah.

Presiden menegaskan, pendekatan hukum akan diperkuat melalui koordinasi antara Kementerian ATR/BPN, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, serta aparat penegak hukum. “Kalau ada yang coba-coba lari dari kewajiban, kita pakai langkah hukum. Jangan segan-segan. Ini perintah,” ujarnya dengan nada keras.

Sikap ini mendapat sambutan positif dari berbagai elemen masyarakat sipil, termasuk dari Risma Pasaribu SH, Direktur Eksekutif Perkumpulan Elang Nusantara, organisasi yang selama ini aktif melakukan advokasi terhadap kasus-kasus penguasaan lahan ilegal dan konflik ruang di tingkat lokal Jambi, Menurut Risma, teguran Presiden tersebut harus ditindaklanjuti dengan tindakan konkret, bukan sekadar pernyataan retoris.

“Presiden telah memberi sinyal politik yang jelas. Kini saatnya kementerian teknis dan aparat penegak hukum bergerak. Jangan lagi rakyat kecil disalahkan, sementara pengusaha besar bebas merampok ruang hidup,” tegas pernyataan Risma.

Kami dari Perkumpulan Elang Nusantara uga menyoroti kasus-kasus konkret di sejumlah wilayah, termasuk di Provinsi Jambi dan terutama di Kota Jambi, di mana banyak perusahaan tambang, sawit, dan properti diduga menabrak regulasi tata ruang, mengabaikan izin lingkungan, serta merugikan masyarakat setempat. Beberapa kasus bahkan sudah diadukan ke Kementerian ATR/BPN, serta yang menjadi fokus kami saat ini adalah terkait kasus pelanggaran tata ruang di kota Jambi.

Bersambung…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Bupati Tutup Mata, Tipidter Tutup Telinga: Sarolangun Dalam Kepungan Pertambangan Emas Ilegal

19 Juli 2025 - 16:16 WIB

Diduga Indra Risyanto Suhaimi dan Harbendi Anggota BPD Menjadi Dalang Dibalik Tambang Emas Ilegal di Batang Asai

19 Juli 2025 - 15:49 WIB

HM dan HN Diduga Dalang Tambang Emas Ilegal di Merangin: Aktivitas Terang-Terangan Dipinggir Jalan Usaha Tani Desa

19 Juli 2025 - 11:02 WIB

Gelar Sutan Raja Diraja Ike Edwin Sudah Sesuai Aturan Adat Lampung

18 Juli 2025 - 16:34 WIB

Diduga Terlibat Tipikor Rp513 Juta, RSUD Raden Mattaher Dilaporkan dan Didatangi Tim Tipikor Polda Jambi

18 Juli 2025 - 08:43 WIB

Trending di Headline