Menu

Mode Gelap
Polisi dan BPN Ukur Ulang Lahan di RT 20 Kasang Pudak, Dugaan Jual Beli Ganda dan Pergeseran Patok Disorot Polisi Gerebek Markas Judi Online di Hayam Wuruk Jakarta Barat, 321 WNA Diamankan Prediksi Harga Emas Antam 7 Mei 2026 Bergerak Fluktuatif, Investor Diminta Waspada Pasal 613 KUHP Jadi Kunci, Penegak Hukum Diminta Utamakan Sanksi Administratif Digerebek Istri di Kamar Kos, Oknum Wakil Dekan UIN STS Jambi Dinonaktifkan Risma Desak Dewas Periksa Penyidik KPK, Soroti Aliran Dana “Ketok Palu” ke Tim Pemenangan Masnah–BBS

Jambi

Plang KPK di Tanah Pemprov Jambi: Rumah Elite Politik dan Sengkarut Aset Negara

badge-check


					Plang KPK di Tanah Pemprov Jambi: Rumah Elite Politik dan Sengkarut Aset Negara Perbesar

Jambi, 10 Januari 2026 – elangnusantara.com – Pemasangan plang oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa tahun lalu di dalam kawasan tanah yang diketahui sebagai aset Pemerintah Provinsi Jambi kembali memicu perhatian publik. Area yang dipasangi tanda peringatan itu diduga berkaitan dengan rumah RM, salah satu Ketua Partai Politik di Jambi yang dikenal dekat dengan Gubernur Jambi.

Plang tersebut tidak hanya menjadi penanda administratif, tetapi memuat pesan tegas. Pada papan bertuliskan nama KPK itu tercantum bahwa tanah berada di bawah pengelolaan Pemerintah Provinsi Jambi Hak Pakai (HP) 40 Tahun 1972, serta peringatan keras: dilarang memanfaatkan tanah ini tanpa izin pemerintah, lengkap dengan ancaman pidana pasal 167 Jo. 389 Jo. 551 KUHP.

Sumber internal yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa kawasan rumah RM tidak berada sepenuhnya dalam satu status hukum yang seragam.

“Sebagian bidang tanah yang masuk dalam area rumah itu berada di atas aset resmi Pemprov Jambi. Namun sebagian lainnya berada di luar batas area aset pemerintah,” ujarnya. 

Menurutnya, status campuran inilah yang membuat penyelesaian sengkarut aset ini berjalan lambat selama bertahun-tahun.

Aktivis antikorupsi, Ustadz Fauzan, mempertanyakan lemahnya sistem pengamanan aset daerah.

“Jika benar tanah tersebut merupakan aset resmi Pemprov Jambi, maka pertanyaan mendasar yang muncul adalah: bagaimana aset negara bisa dikuasai pihak lain hingga dibangun rumah dan digunakan dalam jangka waktu lama tanpa penyelesaian hukum yang tegas,” katanya.

Fauzan menegaskan publik berhak mencurigai bukan hanya penguasanya, tetapi juga perangkat pemerintah. “Di titik inilah publik berhak curiga, pemerintah gagal menjalankan fungsi dasarnya,” pungkasnya.

Ia menyebut tindakan pemasangan plang harus dibaca sebagai peringatan serius mengenai pengelolaan aset daerah, sektor yang selama ini rentan penyalahgunaan akibat status kabur, dokumen lemah, dan pembiaran yang berlangsung bertahun-tahun.

Meski demikian, Fauzan tetap mengingatkan bahwa asas praduga tak bersalah harus dikedepankan. “Pemasangan plang bukanlah vonis,” tegasnya. 

Yang harus diuji adalah integritas birokrasi Pemprov Jambi, apakah ada kelalaian, pembiaran sengaja, atau bahkan penyalahgunaan wewenang sehingga aset daerah jatuh ke tangan pihak lain.

Fakta bahwa KPK pernah turun tangan menandakan persoalan sudah mencapai tingkat serius dan tidak lagi dapat ditangani secara internal oleh pemerintah daerah.

Kini publik menagih dua hal, pertama yakni penjelasan terbuka Pemprov Jambi mengenai status hukum, riwayat penggunaan, serta pejabat yang bertanggung jawab.

Kedua, menunggu langkah KPK menuntaskan perkara hingga terang benderang, bukan hanya membiarkan plang sebagai simbol yang memudar seiring waktu

“Jika benar aset negara dikuasai secara tidak sah, maka pengembalian aset hanyalah langkah awal. Pertanggungjawaban hukum harus diterapkan. Membiarkan aset publik dikuasai segelintir pihak sama saja dengan merampas hak rakyat, segera bongkar jika benar,” tegasnya.

Fauzan menutup pernyataannya dengan sindiran tajam:

“Kasus ini adalah cermin. Dan cermin itu sedang memantulkan wajah buram tata kelola aset di Provinsi Jambi.”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Polisi dan BPN Ukur Ulang Lahan di RT 20 Kasang Pudak, Dugaan Jual Beli Ganda dan Pergeseran Patok Disorot

9 Mei 2026 - 15:15 WIB

Pasal 613 KUHP Jadi Kunci, Penegak Hukum Diminta Utamakan Sanksi Administratif

6 Mei 2026 - 16:29 WIB

Digerebek Istri di Kamar Kos, Oknum Wakil Dekan UIN STS Jambi Dinonaktifkan

6 Mei 2026 - 16:09 WIB

Risma Desak Dewas Periksa Penyidik KPK, Soroti Aliran Dana “Ketok Palu” ke Tim Pemenangan Masnah–BBS

6 Mei 2026 - 09:15 WIB

GBRK Desak Evaluasi Jabatan Komisaris Utama Bank 9 Jambi, Soroti Potensi Pelanggaran UU Pelayanan Publik

28 April 2026 - 02:30 WIB

Trending di Jambi