Menu

Mode Gelap
Komunitas, Mahasiswa dan Masyarakat Jambi Gelar Aksi Solidaritas untuk Korban Bencana di Aceh, Sumut dan Sumbar GSPI Soroti Dugaan Korupsi Mega Proyek Museum Candi Muaro Jambi: Desak KPK Turun Tangan, Soroti Peran Kepala Balai PWDPI Jambi Dorong Pembentukan Badan Pembinaan Tata Kelola Sumur Rakyat Pasca Terbitnya Permen ESDM 14/2025 Limbah PLTU Timbun Jalan Warga, PT PPE Disetop Paksa: Masyarakat Tuntut Investigasi dan Pemulihan Lingkungan Ketua PWDPI dan Masyarakat Jambi Apresiasi Kebijakan Permen ESDM 14/2025 Wujud Keberpihakan Negara Pada Masyarakat Ada Apa di Balik Penyaluran KIP Kuliah UIN STS Jambi? Mahasiswa Mengkritik!

Headline

PETI Di Pulau Tebakar: Alat Herman dan Harun Beraksi, Kapolsek Tabir Ulu Bungkam!

badge-check


					PETI Di Pulau Tebakar: Alat Herman dan Harun Beraksi, Kapolsek Tabir Ulu Bungkam! Perbesar

Merangin, 7 Agustus 2025 – Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) kembali ditemukan beroperasi di Desa Pulau Tebakar, Kecamatan Tabir Barat, Kabupaten Merangin, Jambi. Ironisnya, tambang ilegal ini berlangsung tak jauh dari plang larangan yang sebelumnya dipasang oleh Polsek Tabir Ulu. Fakta ini mempertegas bahwa himbauan dan tindakan preventif aparat penegak hukum tampak diabaikan oleh para pelaku, bahkan terkesan tidak berdampak sama sekali.

Hasil investigasi terbaru tim media ElangNusantara.com mengungkapkan bahwa alat berat yang digunakan dalam aktivitas ilegal ini merupakan milik seorang warga bernama Herman. Sementara koordinator lapangan yang menggerakkan aktivitas tambang disebut bernama Harun, juga seorang warga sipil. Lebih memprihatinkan, sejumlah warga sekitar menyebut Kepala Desa setempat, Udiandri, diduga membiarkan aktivitas ini berlangsung tanpa tindakan berarti.

“Sejak dulu kami sudah sampaikan keresahan. Jalan usaha tani rusak, air tercemar. Tapi tidak ada penindakan serius. Sekarang tambangnya malah aktif lagi,” ungkap salah satu warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Sebelumnya, pada 19 Juli 2025, tim ElangNusantara.com telah melaporkan keberadaan tambang liar yang beroperasi secara terang-terangan di pinggir jalan utama desa. Aktivitas tersebut tak hanya merusak akses vital warga, tetapi juga menunjukkan lemahnya pengawasan dari pihak berwenang.

Sebagai respon atas laporan tersebut, pada 20 Juli 2025, Polsek Tabir Ulu mengklaim telah melakukan pengecekan lapangan. Dalam laporan resminya, polisi menyatakan tidak menemukan aktivitas PETI yang aktif, hanya sisa-sisa galian dan pondok yang telah ditinggalkan. Mereka lalu memasang spanduk larangan dan menyatakan telah berkoordinasi dengan perangkat desa serta tokoh masyarakat untuk menjaga kawasan dari aktivitas serupa.

Namun, fakta terbaru membantah hasil temuan tersebut. Aktivitas tambang kembali berjalan di lokasi yang sama, menunjukkan lemahnya pengawasan dan ketidakefektifan upaya pencegahan yang dilakukan aparat dan pemerintah desa. Kondisi ini pun memicu kekecewaan publik dan menimbulkan pertanyaan serius terhadap integritas aparat penegak hukum.

Direktur Eksekutif Perkumpulan Elang Nusantara, Risma Pasaribu, SH, mengecam keras sikap pembiaran tersebut. “Pembiaran terhadap PETI bukan hanya pelanggaran hukum, tapi juga bentuk pengkhianatan terhadap amanat perlindungan lingkungan dan keadilan sosial,” tegasnya.

Sementara itu, upaya konfirmasi kepada Kapolsek Tabir Ulu, Nata, melalui pesan WhatsApp tidak mendapat tanggapan hingga berita ini diturunkan.

Menyikapi situasi ini, Irwanda Nauufal Idris, Ketua DPW Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (PWDPI) Provinsi Jambi, mendesak agar Kapolres Merangin segera turun tangan dan mengambil tindakan tegas.

“Saya minta Kapolres bertindak tegas. Fakta-fakta sudah sangat jelas. Jika Kapolsek tidak mampu menjalankan tugas, maka saya minta agar beliau dicopot dan diproses sesuai ketentuan hukum. Saya juga akan meminta waktu audiensi dengan Bapak Kapolda Jambi, Irjen Pol Krisno H. Siregar, untuk melaporkan secara resmi seluruh pihak yang terlibat dan turut membiarkan aktivitas tambang ilegal ini,” tegas Irwanda.

Masyarakat kini menunggu langkah nyata dari aparat penegak hukum, bukan sekadar spanduk larangan atau pernyataan di atas kertas. Lingkungan hidup, akses warga, dan hukum harus ditegakkan demi kepentingan bersama.

Bersambung…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Terbang Tinggi, Pulang Mengabdi: Nadia Sastra Kembali ke Sarolangun untuk Menginspirasi Generasi Muda

20 Oktober 2025 - 15:51 WIB

APPTK Gugat Walikota Jambi: Desak Penegakan Hukum yang Adil dan Setara Terkait Bangunan Pelanggar Aturan Tata Ruang

20 Oktober 2025 - 15:41 WIB

Aksi Jilid II APM Jambi: DPP Gerindra Dituntut Evaluasi Kader Partai Gerindra di Kabupaten Merangin Yang Arogan

8 Oktober 2025 - 16:38 WIB

Pemuda Tanjab Timur Pertanyakan Kredibilitas Terpilihnya Try Ardiyansah dalam Musda KNPI Versi Iqbal Linus

4 Oktober 2025 - 07:48 WIB

Investigasi Khusus: Mengurai Jaringan Penyelundupan Emas Ilegal Jambi Menggurita Hingga ke Luar Negeri

4 Oktober 2025 - 03:42 WIB

Trending di Headline

https://chimbaviajes.com/