Menu

Mode Gelap
Jejak Dugaan Penyelewengan BBM Subsidi Jambi Sebut Mantan Pelaku Ungkap Peran “Apek Bungo” dan Suhaimi Bupati Merangin M. Syukur Buka Bimtek SDM Diskominfo dan Dorong Insan Pers Adaptif di Era Digital Ketua DPD GRIB Jaya Jambi: Saatnya Aparat Penegak Hukum Periksa Dugaan Manipulasi Tata Kelola Izin Tambang di Jambi Lima Personel Polda Jambi Dipecat Terkait Kematian Brigadir EWS, Proses Pidana Tetap Berjalan Satresnarkoba Polresta Jambi Sisir Pulau Pandan, Enam Orang Positif Narkoba Diamankan Komentar Warganet Jadi Cermin Kerinduan akan Sungai Batanghari Yang Pernah Jernih di Tahun 2015

Headline

PETI Di Pulau Tebakar: Alat Herman dan Harun Beraksi, Kapolsek Tabir Ulu Bungkam!

badge-check


					PETI Di Pulau Tebakar: Alat Herman dan Harun Beraksi, Kapolsek Tabir Ulu Bungkam! Perbesar

Merangin, 7 Agustus 2025 – Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) kembali ditemukan beroperasi di Desa Pulau Tebakar, Kecamatan Tabir Barat, Kabupaten Merangin, Jambi. Ironisnya, tambang ilegal ini berlangsung tak jauh dari plang larangan yang sebelumnya dipasang oleh Polsek Tabir Ulu. Fakta ini mempertegas bahwa himbauan dan tindakan preventif aparat penegak hukum tampak diabaikan oleh para pelaku, bahkan terkesan tidak berdampak sama sekali.

Hasil investigasi terbaru tim media ElangNusantara.com mengungkapkan bahwa alat berat yang digunakan dalam aktivitas ilegal ini merupakan milik seorang warga bernama Herman. Sementara koordinator lapangan yang menggerakkan aktivitas tambang disebut bernama Harun, juga seorang warga sipil. Lebih memprihatinkan, sejumlah warga sekitar menyebut Kepala Desa setempat, Udiandri, diduga membiarkan aktivitas ini berlangsung tanpa tindakan berarti.

“Sejak dulu kami sudah sampaikan keresahan. Jalan usaha tani rusak, air tercemar. Tapi tidak ada penindakan serius. Sekarang tambangnya malah aktif lagi,” ungkap salah satu warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Sebelumnya, pada 19 Juli 2025, tim ElangNusantara.com telah melaporkan keberadaan tambang liar yang beroperasi secara terang-terangan di pinggir jalan utama desa. Aktivitas tersebut tak hanya merusak akses vital warga, tetapi juga menunjukkan lemahnya pengawasan dari pihak berwenang.

Sebagai respon atas laporan tersebut, pada 20 Juli 2025, Polsek Tabir Ulu mengklaim telah melakukan pengecekan lapangan. Dalam laporan resminya, polisi menyatakan tidak menemukan aktivitas PETI yang aktif, hanya sisa-sisa galian dan pondok yang telah ditinggalkan. Mereka lalu memasang spanduk larangan dan menyatakan telah berkoordinasi dengan perangkat desa serta tokoh masyarakat untuk menjaga kawasan dari aktivitas serupa.

Namun, fakta terbaru membantah hasil temuan tersebut. Aktivitas tambang kembali berjalan di lokasi yang sama, menunjukkan lemahnya pengawasan dan ketidakefektifan upaya pencegahan yang dilakukan aparat dan pemerintah desa. Kondisi ini pun memicu kekecewaan publik dan menimbulkan pertanyaan serius terhadap integritas aparat penegak hukum.

Direktur Eksekutif Perkumpulan Elang Nusantara, Risma Pasaribu, SH, mengecam keras sikap pembiaran tersebut. “Pembiaran terhadap PETI bukan hanya pelanggaran hukum, tapi juga bentuk pengkhianatan terhadap amanat perlindungan lingkungan dan keadilan sosial,” tegasnya.

Sementara itu, upaya konfirmasi kepada Kapolsek Tabir Ulu, Nata, melalui pesan WhatsApp tidak mendapat tanggapan hingga berita ini diturunkan.

Menyikapi situasi ini, Irwanda Nauufal Idris, Ketua DPW Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (PWDPI) Provinsi Jambi, mendesak agar Kapolres Merangin segera turun tangan dan mengambil tindakan tegas.

“Saya minta Kapolres bertindak tegas. Fakta-fakta sudah sangat jelas. Jika Kapolsek tidak mampu menjalankan tugas, maka saya minta agar beliau dicopot dan diproses sesuai ketentuan hukum. Saya juga akan meminta waktu audiensi dengan Bapak Kapolda Jambi, Irjen Pol Krisno H. Siregar, untuk melaporkan secara resmi seluruh pihak yang terlibat dan turut membiarkan aktivitas tambang ilegal ini,” tegas Irwanda.

Masyarakat kini menunggu langkah nyata dari aparat penegak hukum, bukan sekadar spanduk larangan atau pernyataan di atas kertas. Lingkungan hidup, akses warga, dan hukum harus ditegakkan demi kepentingan bersama.

Bersambung…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Investigasi Khusus: Puluhan Excavator Milik PT Daffa Mitra Forestry Diduga Dialihfungsikan Untuk PETI di Merangin

26 Juli 2026 - 17:40 WIB

Antisipasi Geng Motor dan Balap Liar, Wali Kota Maulana Pimpin Patroli Gabungan Skala Besar di Kota Jambi

26 Juli 2026 - 11:49 WIB

KKL-PPM 79 Universitas Malahayati Hadirkan Edukasi Anti Bullying di SD IT Wahdatul Ummah Kota Metero

25 Juli 2026 - 15:43 WIB

Danau Ranau: Secuil Surga Di Balik Bukit, Destinasi Ideal Wisatawan

25 Juli 2026 - 15:41 WIB

Viral Klaim 325 Kilogram Emas di Rumah Eks Wakil Menteri, Ini Hasil Penelusuran Fakta

23 Juli 2026 - 12:41 WIB

Trending di Headline