Menu

Mode Gelap
Polisi dan BPN Ukur Ulang Lahan di RT 20 Kasang Pudak, Dugaan Jual Beli Ganda dan Pergeseran Patok Disorot Polisi Gerebek Markas Judi Online di Hayam Wuruk Jakarta Barat, 321 WNA Diamankan Prediksi Harga Emas Antam 7 Mei 2026 Bergerak Fluktuatif, Investor Diminta Waspada Pasal 613 KUHP Jadi Kunci, Penegak Hukum Diminta Utamakan Sanksi Administratif Digerebek Istri di Kamar Kos, Oknum Wakil Dekan UIN STS Jambi Dinonaktifkan Risma Desak Dewas Periksa Penyidik KPK, Soroti Aliran Dana “Ketok Palu” ke Tim Pemenangan Masnah–BBS

Jambi

Limbah PLTU Timbun Jalan Warga, PT PPE Disetop Paksa: Masyarakat Tuntut Investigasi dan Pemulihan Lingkungan

badge-check


					Limbah PLTU Timbun Jalan Warga, PT PPE Disetop Paksa: Masyarakat Tuntut Investigasi dan Pemulihan Lingkungan Perbesar

Jambi, 27 November 2025 elangnusantara.com – Warga ‎Desa Semaran, Kecamatan, Pauh, Kabupaten Saeolangun, Provinsi Jambi, hentikan kegiatan penimbunan limbah abu batubara (fly ash & bottom ash / “FABA”) oleh ‎PT Permata Prima Elektrindi (PPE), yang diduga telah terjadi dua kali tanpa dilakukan sosialisasi maupun pemberitahuan terlebih dahulu kepada masyarakat setempat.

Menurut keterangan warga yang enggan disebut namanya, pada kejadian pertama perusahaan membuang material FABA ke jalan RT 06 menuju PLTU yang digunakan warga sehari-hari. Baru pada kejadian kedua 23 November2025, warga melihat proses penimbunan saat truk yang mengangkut limbah tiba di lokasi jalan kampung untuk membuang limbah dan di hentikan oleh warga.

“Ini berlangsung tanpa pemberitahuan ataupun sosialisasi, kami tidak tahu kenapa jalan kami dijadikan tempat untuk menimbun abu sisa PLTU,” ujar seorang warga. Ia menyatakan bahwa perusahaan tidak pernah melakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai rencana pembuangan limbah atau potensi dampaknya terhadap lingkungan dan kesehatan.”

Warga menuntut agar aktivitas tersebut dihentikan dan agar pihak perusahaan bertanggung‐jawab melakukan pemulihan kondisi lingkungan serta diberikan klarifikasi.

Penggunaan jalan kampung sebagai lokasi penimbunan limbah menyulut kekhawatiran warga terhadap potensi debu, partikel halus, dan pencemaran tanah serta air. Padahal jelas limbah FABA memiliki potensi bahaya bagi kesehatan dan lingkungan apabila tidak dikelola sesuai standar.

“Limbah FABA yang dihasilkan oleh pembangkit listrik berbahan bakar batubara termasuk abu terbang (fly ash) dan abu dasar tungku (bottom ash), mengandung partikel halus dan unsur logam berat yang bila terlepas ke lingkungan dapat memicu iritasi pada mata, kulit, saluran pernapasan, serta mencemari tanah atau air tanah.

Apabila limbah tersebut ditimbun di jalan warga tanpa pengamanan dan tanpa sosialisasi, maka risiko paparan kepada warga meningkat—misalnya debu terbang, kontaminasi air hujan yang mengalir ke pemukiman, dan kemungkinan drainase tersumbat.”

Terkait hal ini, warga mendesak Pemerintah daerah segera melakukan investigasi terhadap kegiatan perusahaan tersebut, menerapkan prinsip kehati-hati dalam pengelolaan limbah, dan memastikan hak masyarakat untuk mendapatkan informasi dan partisipasi terpenuhi. Dengan adanya aksi warga yang menghentikan saat itu juga, muncul tekanan agar lembaga pengawas lingkungan dan instansi terkait segera mengambil tindakan preventif dan penegakan hukum bila terbukti pelanggaran.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Polisi dan BPN Ukur Ulang Lahan di RT 20 Kasang Pudak, Dugaan Jual Beli Ganda dan Pergeseran Patok Disorot

9 Mei 2026 - 15:15 WIB

Pasal 613 KUHP Jadi Kunci, Penegak Hukum Diminta Utamakan Sanksi Administratif

6 Mei 2026 - 16:29 WIB

Digerebek Istri di Kamar Kos, Oknum Wakil Dekan UIN STS Jambi Dinonaktifkan

6 Mei 2026 - 16:09 WIB

Risma Desak Dewas Periksa Penyidik KPK, Soroti Aliran Dana “Ketok Palu” ke Tim Pemenangan Masnah–BBS

6 Mei 2026 - 09:15 WIB

GBRK Desak Evaluasi Jabatan Komisaris Utama Bank 9 Jambi, Soroti Potensi Pelanggaran UU Pelayanan Publik

28 April 2026 - 02:30 WIB

Trending di Jambi