Menu

Mode Gelap
Kasus Pengrusakan Bangunan Yung Yung Chandra Mandek: SP2HP Menumpuk, Police Line Tak Pernah Dipasang Walaupun Sudah Disegel, PT.SAS Tetap Beroperasi: Warga Nilai DPRD Jambi Jadi “Beking” Perusahaan Pemuda Tanjab Timur Pertanyakan Kredibilitas Terpilihnya Try Ardiyansah dalam Musda KNPI Versi Iqbal Linus Investigasi Khusus: Mengurai Jaringan Penyelundupan Emas Ilegal Jambi Menggurita Hingga ke Luar Negeri Masyarakat Desak PETI di Sungai Duo Dihentikan: Kades Rantau Jering Diduga Membiarkan dan Turut Bermain Pahmi Mantan Anggota DPRD Merangin: Diduga Main PETI di Muara Siau, AMPMJ Desak Polda Jambi Segera Bertindak

Headline

Penyelidikan Dugaan Tindak Pidana Dalam Pengelolaan Limbah B3 RSUD Raden Mattaher, DLH Provinsi Jambi: Kontrak Pengangkut Limbah Belum Diserahkan

badge-check


					Penyelidikan Dugaan Tindak Pidana Dalam Pengelolaan Limbah B3 RSUD Raden Mattaher, DLH Provinsi Jambi: Kontrak Pengangkut Limbah Belum Diserahkan Perbesar

Penyelidikan Dugaan Tindak Pidana Dalam Pengelolaan Limbah B3 RSUD Raden Mattaher, DLH Provinsi Jambi: Kontrak Pengangkut Limbah Belum Diserahkan

Jambi — Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jambi mengungkapkan fakta penting terkait pengelolaan limbah medis Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) di RSUD Raden Mattaher. Hingga saat ini, DLH mengaku belum menerima salinan kontrak resmi kerja sama antara pihak rumah sakit dengan perusahaan pengangkut limbah pihak ketiga.

“Kontraknya belum kami pegang. Kami tidak tahu apakah pihak ketiga yang ditunjuk RSUD Raden Mattaher itu sudah memenuhi semua ketentuan perizinan, termasuk ketersediaan *cool storage*,” tegas perwakilan DLH Provinsi Jambi saat mendampingi penyelidikan bersama Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi, Kamis, 15 mei 2025

DLH menegaskan bahwa limbah infeksius wajib diangkut maksimal dalam waktu **2×24 jam**, dan selama menunggu harus disimpan di fasilitas penyimpanan sementara berizin, seperti *cool storage*.

“Saat ini, RSUD Raden Mattaher tidak memiliki *cool storage* sendiri. Kami belum tahu apakah pihak ketiga memiliki fasilitas itu.

DLH menjelaskan bahwa izin pengelolaan limbah B3, termasuk pengangkutan dan penyimpanan, harus dikeluarkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Namun hingga kini, data terkait izin dari PT Kenali Indah Sejahtera—yang diduga menjadi pihak ketiga pengangkut limbah RSUD—belum dikantongi DLH Provinsi Jambi.

“Ini yang menjadi masalah. Jika mereka tidak punya izin lengkap, maka mereka bisa dijerat pidana. Tidak bisa main-main. Ini limbah berbahaya, menyangkut kesehatan publik dan kelestarian lingkungan,” tegas petugas DLH.

Sejauh pengamatan tim saat ini hanya ada tiga perusahaan pengangkut limbah B3 yang beroperasi di Provinsi Jambi, dan **tidak satu pun** dari mereka memiliki izin untuk melakukan pemusnahan limbah di dalam provinsi.

“Semua limbah B3 di Jambi harus dibawa ke luar daerah untuk dimusnahkan. Dan itu bisa dilacak lewat *manifest*-nya. Kami akan telusuri ke mana limbah-limbah dari RSUD Raden Mattaher ini di kirim ,” pungkasnya.

DLH Provinsi Jambi menegaskan akan terus menindaklanjuti persoalan ini dan bekerja sama dengan kepolisian untuk memastikan semua pengelolaan limbah B3 dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pelanggaran administratif bisa berubah menjadi pelanggaran pidana jika unsur kelalaiannya terbukti kuat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pemuda Tanjab Timur Pertanyakan Kredibilitas Terpilihnya Try Ardiyansah dalam Musda KNPI Versi Iqbal Linus

4 Oktober 2025 - 07:48 WIB

Investigasi Khusus: Mengurai Jaringan Penyelundupan Emas Ilegal Jambi Menggurita Hingga ke Luar Negeri

4 Oktober 2025 - 03:42 WIB

DPRD Jambi Dikecam Usai Gelar Pertemuan Mendadak dengan PT SAS, Warga: Kami Tidak Butuh Dialog Lagi!

3 Oktober 2025 - 13:29 WIB

Aliansi Mahasiswa Pemuda Merangin Jambi: Gelar Aksi di DPP Partai Gerindra Tuntut Nonaktifkan Waka II DPRD Merangin

3 Oktober 2025 - 13:08 WIB

Ketegangan Kian Memanas: Warga Aur Kenali dan Mendalo Darat Tolak Pertemuan DPRD dengan PT SAS

3 Oktober 2025 - 13:04 WIB

Trending di Headline