Menu

Mode Gelap
Risma Desak Dewas Periksa Penyidik KPK, Soroti Aliran Dana “Ketok Palu” ke Tim Pemenangan Masnah–BBS Mantan Kadisdik Jambi dan Dua Tersangka Lain Ditahan, Kasus Korupsi DAK Rugikan Negara Rp21,8 Miliar Kerinci juara inflansi: kartu kuning untuk pemerintah kabupaten kerinci PT SMM Ditutup Paksa Warga: “Lingkungan Kami Jangan Dirusak, Turunkan Kades!” GBRK Desak Evaluasi Jabatan Komisaris Utama Bank 9 Jambi, Soroti Potensi Pelanggaran UU Pelayanan Publik Berkekuatan Hukum Tetap! Kemendikti Serahkan Tata Kelola Universitas Batanghari Sepenuhnya ke Yayasan

Headline

PEMERINTAH DAN APH TUTUP MATA, TEGAS PC PMII, SIAPA YANG BERTANGGUNG JAWAB DI BALIK KERUGIAN NEGARA SENILAI 2 MILYAR 

badge-check


					PEMERINTAH DAN APH TUTUP MATA, TEGAS PC PMII, SIAPA YANG BERTANGGUNG JAWAB DI BALIK KERUGIAN NEGARA SENILAI 2 MILYAR  Perbesar

PEMERINTAH DAN APH TUTUP MATA, TEGAS PC PMII, SIAPA YANG BERTANGGUNG JAWAB DI BALIK KERUGIAN NEGARA SENILAI 2 MILYAR

 

 

PC PMII Kota Jambi Tegas mempertanyakan Keinginan Pemprov Jambi untuk menyediakan tempat pedagang di kawasan Tanggo Rajo Ancol Jambi, GAGAL dan MERUGIKAN NEGARA.

 

Pasalnya bangunan yang didirikan oleh Pemprov Jambi untuk lokasi wisata kuliner pinggir Sungai Batanghari dibongkar, Hingga saat Ini bangunan Itu Terbangkalai sehingga Merugikan Negara.

 

Kepala Dinas PUPR Provinsi Jambi pada saat itu M Fauzi mengatakan pembongkaran ini dilakukan karena dianggap mengganggu privasi dan keamanan dari rumah dinas Wakapolda Jambi yang berada di depannya.

 

“Bangunan itu dianggap mengganggu keamanan dan privasi dari rumah dinas wakapolda. Dan suratnya telah kita terima 30 Desember lalu dan disetujui Pak Gubernur, jadi langsung kita lakukan pembongkaran,” ungkapnya Senin (17/1/2022). Sumber Tribunjambi.com

 

 

Fauzi menjelaskan pada 27 Desember 2021 lalu bangunan itu baru saja selesai. Bangunan tersebut memakan biaya sebesar Rp 1,8 miliar dari Pagu anggaran Rp 2 miliar.

 

Di LPSE Provinsi Jambi ditemukan data proyek tersebut dikerjakan oleh CV Dwi Putri. Pagu anggaran senilai Rp 2.048.200.000,00 (dua miliar lebih) dan penawaran senilai Rp 1.818.751.988,81 menggunakan APBDP Provinsi Jambi tahun 2021. Di Kutip dari inilahjambi.com

 

Dengan terbengkalainya material proyek sehingga menimbulkan kerugian negara saat itu yang cukup besar Dari tahun 2022 Hingga kini 2025 seakan akan pemerintah tutup mata dan tutup telinga , Siapa yang mau bertanggung jawab, Gubernur ,kepala Dinas PUPR atau Polda Jambi ?, Tegas (M Royhan Ketua Umum Cabang Kota Jambi)

 

Intinya kami sebagai Control sosial dengan tegas mempertanyakan kemana proyek ini akan di relokasikan? dan bagaimana material yang sampai saat ini tidak ada kejelasan kegunaannya. Jadi jangan Tutup mata, Kami siap kawal Dan siap Turun Aksi dengan Massa Yang sangat banyak.

Tegasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Risma Desak Dewas Periksa Penyidik KPK, Soroti Aliran Dana “Ketok Palu” ke Tim Pemenangan Masnah–BBS

6 Mei 2026 - 09:15 WIB

Mantan Kadisdik Jambi dan Dua Tersangka Lain Ditahan, Kasus Korupsi DAK Rugikan Negara Rp21,8 Miliar

4 Mei 2026 - 18:17 WIB

Kerinci juara inflansi: kartu kuning untuk pemerintah kabupaten kerinci

4 Mei 2026 - 15:30 WIB

PT SMM Ditutup Paksa Warga: “Lingkungan Kami Jangan Dirusak, Turunkan Kades!”

4 Mei 2026 - 14:39 WIB

GBRK Desak Evaluasi Jabatan Komisaris Utama Bank 9 Jambi, Soroti Potensi Pelanggaran UU Pelayanan Publik

28 April 2026 - 02:30 WIB

Trending di Jambi