Menu

Mode Gelap
Divonis 15 Tahun Penjara, Kerry Adrianto Wajib Bayar Uang Pengganti Rp2,9 Triliun dalam Kasus Korupsi Migas BlackRock Kantongi Cuan Ratusan Miliar dari Saham Emas RI, Asing Makin Agresif Borong ANTM dan BRMS Iran Izinkan Kapal Lewat Selat Hormuz Asal Bayar Pakai Yuan Arah Negeri Luncurkan Program Website Gratis untuk Organisasi Mahasiswa Dan Pemuda Diduga Dana Rp8 Miliar Bantuan Perkebunan Diselewengkan, Warga Dusun Mudo Geram: Ketua KUD Mengaku, Kades Bungkam Isu Jaringan PETI Batang Asai Memanas, Nama Uda Zainal dan Dugaan Beking Ikut Disebut

Headline

PEMERINTAH DAN APH TUTUP MATA, TEGAS PC PMII, SIAPA YANG BERTANGGUNG JAWAB DI BALIK KERUGIAN NEGARA SENILAI 2 MILYAR 

badge-check


					PEMERINTAH DAN APH TUTUP MATA, TEGAS PC PMII, SIAPA YANG BERTANGGUNG JAWAB DI BALIK KERUGIAN NEGARA SENILAI 2 MILYAR  Perbesar

PEMERINTAH DAN APH TUTUP MATA, TEGAS PC PMII, SIAPA YANG BERTANGGUNG JAWAB DI BALIK KERUGIAN NEGARA SENILAI 2 MILYAR

 

 

PC PMII Kota Jambi Tegas mempertanyakan Keinginan Pemprov Jambi untuk menyediakan tempat pedagang di kawasan Tanggo Rajo Ancol Jambi, GAGAL dan MERUGIKAN NEGARA.

 

Pasalnya bangunan yang didirikan oleh Pemprov Jambi untuk lokasi wisata kuliner pinggir Sungai Batanghari dibongkar, Hingga saat Ini bangunan Itu Terbangkalai sehingga Merugikan Negara.

 

Kepala Dinas PUPR Provinsi Jambi pada saat itu M Fauzi mengatakan pembongkaran ini dilakukan karena dianggap mengganggu privasi dan keamanan dari rumah dinas Wakapolda Jambi yang berada di depannya.

 

“Bangunan itu dianggap mengganggu keamanan dan privasi dari rumah dinas wakapolda. Dan suratnya telah kita terima 30 Desember lalu dan disetujui Pak Gubernur, jadi langsung kita lakukan pembongkaran,” ungkapnya Senin (17/1/2022). Sumber Tribunjambi.com

 

 

Fauzi menjelaskan pada 27 Desember 2021 lalu bangunan itu baru saja selesai. Bangunan tersebut memakan biaya sebesar Rp 1,8 miliar dari Pagu anggaran Rp 2 miliar.

 

Di LPSE Provinsi Jambi ditemukan data proyek tersebut dikerjakan oleh CV Dwi Putri. Pagu anggaran senilai Rp 2.048.200.000,00 (dua miliar lebih) dan penawaran senilai Rp 1.818.751.988,81 menggunakan APBDP Provinsi Jambi tahun 2021. Di Kutip dari inilahjambi.com

 

Dengan terbengkalainya material proyek sehingga menimbulkan kerugian negara saat itu yang cukup besar Dari tahun 2022 Hingga kini 2025 seakan akan pemerintah tutup mata dan tutup telinga , Siapa yang mau bertanggung jawab, Gubernur ,kepala Dinas PUPR atau Polda Jambi ?, Tegas (M Royhan Ketua Umum Cabang Kota Jambi)

 

Intinya kami sebagai Control sosial dengan tegas mempertanyakan kemana proyek ini akan di relokasikan? dan bagaimana material yang sampai saat ini tidak ada kejelasan kegunaannya. Jadi jangan Tutup mata, Kami siap kawal Dan siap Turun Aksi dengan Massa Yang sangat banyak.

Tegasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Divonis 15 Tahun Penjara, Kerry Adrianto Wajib Bayar Uang Pengganti Rp2,9 Triliun dalam Kasus Korupsi Migas

22 Maret 2026 - 03:32 WIB

BlackRock Kantongi Cuan Ratusan Miliar dari Saham Emas RI, Asing Makin Agresif Borong ANTM dan BRMS

22 Maret 2026 - 03:16 WIB

Iran Izinkan Kapal Lewat Selat Hormuz Asal Bayar Pakai Yuan

21 Maret 2026 - 17:31 WIB

Arah Negeri Luncurkan Program Website Gratis untuk Organisasi Mahasiswa Dan Pemuda

20 Maret 2026 - 05:06 WIB

Diduga Dana Rp8 Miliar Bantuan Perkebunan Diselewengkan, Warga Dusun Mudo Geram: Ketua KUD Mengaku, Kades Bungkam

19 Maret 2026 - 03:43 WIB

Trending di Headline