Menu

Mode Gelap
Keuntungan diprivatisasi, beban dipublikkan, apakah Kota Jambi “Bahagia”? Sekjen DPW PWDPI Provinsi Jambi Amri Mukti Mutapa, S.Pd Genap Berusia 30 Tahun, Pengurus Sampaikan Doa dan Harapan Kolaborasi Warga dan SKK Migas Dongkrak Lifting Nasional, Jambi Jadi Contoh Pengelolaan Migas Rakyat FPTI Jambi Resmi Dilantik, Targetkan Kebangkitan Prestasi Panjat Tebing Daerah GMNI Jambi Soroti Lemahnya Sinergitas ESDM dan APH dalam Kasus PETI Berkedok Pasir Silika Gejolak PETI Sarolangun: Oknum Polisi “WG” Diduga Pemilik Exavator, Aliansi Masyarakat Dorong Kapolres Segera Lakukan PTDH Jika Terbukti

Jambi

Gawat! Dana Nasabah Diduga Dibobol, Keamanan Sistem BNI Cabang Jambi Dipertanyakan

badge-check


					Gawat! Dana Nasabah Diduga Dibobol, Keamanan Sistem BNI Cabang Jambi Dipertanyakan Perbesar

Jambi, 1 Februari 2026 – elangnusantara.com — Keamanan sistem perbankan kembali menjadi sorotan publik. Seorang nasabah Bank Negara Indonesia (BNI) Cabang Jambi berinisial MS mengaku mengalami pembobolan dana dalam jumlah besar dari rekening pribadinya oleh pihak tak bertanggung jawab. Peristiwa ini memunculkan pertanyaan serius terkait efektivitas sistem pengamanan transaksi perbankan milik BNI.

Berdasarkan Surat Tanda Bukti Penerimaan Pengaduan dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi, korban melaporkan dugaan tindak pidana penipuan dan pembobolan rekening yang diduga bermula dari pesan elektronik yang mengatasnamakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Dalam keterangannya kepada penyidik, korban menjelaskan bahwa pada 15 Januari 2026, ia menerima email berisi pemberitahuan kewajiban sinkronisasi NPWP dan validasi Coretax secara daring. Dalam pesan tersebut tercantum sebuah nomor WhatsApp yang disebut sebagai Layanan Pajak. Karena akun pajaknya mengalami kendala lupa kata sandi, korban kemudian menghubungi nomor tersebut.

Tanpa disadari, komunikasi itu diduga menjadi awal terjadinya penipuan. Pelaku yang mengaku sebagai petugas layanan pajak disebut telah mengetahui sejumlah data pribadi korban, lalu mengarahkan korban untuk membuka tautan tertentu yang diduga palsu.

Saat kejadian, korban tengah menerima sambungan telepon sambil berada di depan laptop. Meski tautan tersebut tidak berhasil terbuka dan tidak terinstal di perangkat korban, pelaku tetap mengarahkan korban mengikuti sejumlah tahapan, termasuk penggunaan meterai elektronik dan permintaan transfer dana dengan alasan proses administrasi.

Merasa curiga, korban berupaya mengamankan dananya dengan memindahkan saldo dari rekening Bank Mandiri ke rekening BNI miliknya. Namun ironisnya, hanya berselang sekitar empat menit, dana tersebut kembali berpindah ke rekening Bank JAGO atas nama pihak lain. Total kerugian yang dialami korban disebut mencapai puluhan juta rupiah.

Atas kejadian tersebut, korban secara resmi melaporkan peristiwa ini ke Mapolda Jambi, dan laporan telah diterima oleh petugas piket Ditreskrimsus. Selain itu, korban juga mengajukan pengaduan ke pihak BNI KCU Jambi, yang dibuktikan dengan Bukti Tanda Terima Pengaduan tertanggal 29 Januari 2026.

Dalam surat balasan pengaduan, pihak BNI menyampaikan permohonan maaf dan menyatakan akan menindaklanjuti laporan nasabah. Namun hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan terbuka mengenai mekanisme perpindahan dana yang terjadi dalam waktu singkat, serta sistem pengamanan apa yang gagal mendeteksi transaksi mencurigakan tersebut.

Kasus ini menambah daftar dugaan kejahatan digital yang merugikan nasabah perbankan, sekaligus memperkuat desakan publik agar perbankan tidak semata berlindung di balik klausul kehati-hatian nasabah, melainkan juga bertanggung jawab atas sistem keamanan internalnya.

Publik kini menanti langkah tegas aparat penegak hukum untuk mengusut aliran dana serta pihak-pihak yang terlibat. Di sisi lain, BNI juga didorong untuk membuka secara transparan hasil investigasi internal demi memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap keamanan sistem perbankan nasional.

Kasus ini menjadi peringatan serius: di era digital, satu celah kecil dalam sistem dapat berujung pada kerugian besar bagi nasabah. (Amri)

“Bayangkan… uang puluhan juta rupiah di rekening, raib hanya dalam hitungan menit.

Seorang nasabah Bank BNI Cabang Jambi berinisial MS mengaku menjadi korban dugaan pembobolan rekening.

Awalnya, korban menerima email yang mengatasnamakan Direktorat Jenderal Pajak.

Isinya soal sinkronisasi NPWP dan validasi Coretax.

Karena akun pajaknya bermasalah, korban menghubungi nomor WhatsApp yang disebut sebagai layanan pajak.

Tanpa disadari, korban diarahkan ke tautan palsu dan diminta mengikuti sejumlah tahapan administrasi.

Merasa curiga, korban memindahkan dananya dari Bank Mandiri ke rekening BNI.

Namun ironisnya…

hanya berselang sekitar empat menit, dana tersebut kembali raib dan berpindah ke rekening Bank JAGO atas nama pihak lain.

Kerugian?

Puluhan juta rupiah.

Kasus ini kini dilaporkan ke Ditreskrimsus Polda Jambi dan juga diadukan ke pihak BNI.

Publik pun bertanya:

bagaimana sistem perbankan bisa kecolongan secepat itu?

Di era digital, satu celah kecil bisa berujung kerugian besar.”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Sekjen DPW PWDPI Provinsi Jambi Amri Mukti Mutapa, S.Pd Genap Berusia 30 Tahun, Pengurus Sampaikan Doa dan Harapan

1 Juni 2026 - 16:19 WIB

Kolaborasi Warga dan SKK Migas Dongkrak Lifting Nasional, Jambi Jadi Contoh Pengelolaan Migas Rakyat

30 Mei 2026 - 18:20 WIB

FPTI Jambi Resmi Dilantik, Targetkan Kebangkitan Prestasi Panjat Tebing Daerah

30 Mei 2026 - 17:53 WIB

GMNI Jambi Soroti Lemahnya Sinergitas ESDM dan APH dalam Kasus PETI Berkedok Pasir Silika

29 Mei 2026 - 02:30 WIB

Warga Aur Kenali Tolak Stockpile dan Jalan Khusus, WALHI Jambi Desak Perlindungan Ruang Hidup

23 Mei 2026 - 08:19 WIB

Trending di Jambi