Menu

Mode Gelap
Risma Desak Dewas Periksa Penyidik KPK, Soroti Aliran Dana “Ketok Palu” ke Tim Pemenangan Masnah–BBS Mantan Kadisdik Jambi dan Dua Tersangka Lain Ditahan, Kasus Korupsi DAK Rugikan Negara Rp21,8 Miliar Kerinci juara inflansi: kartu kuning untuk pemerintah kabupaten kerinci PT SMM Ditutup Paksa Warga: “Lingkungan Kami Jangan Dirusak, Turunkan Kades!” GBRK Desak Evaluasi Jabatan Komisaris Utama Bank 9 Jambi, Soroti Potensi Pelanggaran UU Pelayanan Publik Berkekuatan Hukum Tetap! Kemendikti Serahkan Tata Kelola Universitas Batanghari Sepenuhnya ke Yayasan

Jambi

Korban Penganiayaan Minta Kepada Kapolsek Bukit Kemuning Segera Tangkap Pelaku

badge-check


					Korban Penganiayaan Minta Kepada Kapolsek Bukit Kemuning Segera Tangkap Pelaku Perbesar

Lampung Utara, 4 Februari 2026 – elangnusantara.com – Endri Yansyah warga Bukit Kemuning, Lampung Utara, melaporkan dugaan tindak pidana pengancaman yang terjadi pada hari Rabu (31/1) sekitar pukul 17.00 WIB di sebuah bengkel tambal ban di Muara Aman, Kecamatan Bukit Kemuning, Kabupaten Lampung Utara.

Korban minta kepada pihak Polsek Bukit Kemuning, kabupaten setempat, agar segera menindak tegas dan menangkap pelaku.Hal ini dikatakannya kepada sejumlah awak media Group Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (PWDPI), pada, Selasa (3/2/2026).

Berdasarkan keterangan pihak korban Endri Yansyah pihaknya sudah melaporkan kejadian ini dengan bukti Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor STPL/03/B/I/2026 dari Polsek Bukit Kemuning, kasus ini terkait dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), pasal 448 ayat 1 junto 449.

Edri menceritakan kronologi kejadian dirinya  sedang mengobrol di bengkel ketika Sdr. Bondan datang dan langsung menyekak leher korban serta mengancam, “Kenapa kamu nyelesain masalah dengan lewat saya, saya bunuh anak kamu saya bunuh kamu”. Sdr. Bondan juga mengeluarkan pisau dan mencoba menusuk korban di area perut, namun berhasil dihindari.

“Setelah itu, Sdr. Hendra datang dan mengambil garpu dari pinggirannya untuk membacok saya. Saya berlari masuk dapur bengkel, namun Sdr. Hendra mengejar dan mencoba menusuk saya. Untungnya saya berhasil menangkis dengan tangan, lalu Sdr. Hendra mengulurkan pisau ke leher belakang saya sambil mengatakan, “Kamu saya bunuh paling saya kena 6 tahun”.ungkapnya.

Lebih lanjut dia menceritakan jika Hendra kemudian menarik baju korban untuk membawanya keluar bengkel dan memaksa naik motor, namun ditolak korban. Saat Sdr. Hendra hendak menjenturkan kepalanya ke kepala korban, pemilik bengkel bernama Sdr. Robi yang sedang lewat berhasil memisahkan dan mencegahnya.

Menurutnya etelah kejadian, Hendra dan Bondan pergi meninggalkan lokasi menggunakan motor masing-masing. Korban mengalami luka baret di leher belakang dan sakit kepala bagian depan, kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bukit Kemuning untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut. (Tim Media Group PWDPI).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Risma Desak Dewas Periksa Penyidik KPK, Soroti Aliran Dana “Ketok Palu” ke Tim Pemenangan Masnah–BBS

6 Mei 2026 - 09:15 WIB

GBRK Desak Evaluasi Jabatan Komisaris Utama Bank 9 Jambi, Soroti Potensi Pelanggaran UU Pelayanan Publik

28 April 2026 - 02:30 WIB

Berkekuatan Hukum Tetap! Kemendikti Serahkan Tata Kelola Universitas Batanghari Sepenuhnya ke Yayasan

22 April 2026 - 14:25 WIB

21 April 2026 Memperingati Apa? Ada Hari Kartini dan Momentum Penting Lainnya

21 April 2026 - 00:10 WIB

Heboh! Zainal Diduga Otak Dibalik Jaringan Distribusi Emas Hasil PETI Sarolangun, APH Dituding Masuk Angin?

20 April 2026 - 12:34 WIB

Trending di Jambi