Menu

Mode Gelap
Dunia Mengakui! Indonesia Negara Paling Bermoral, AS Justru Yang Terendah Divonis 15 Tahun Penjara, Kerry Adrianto Wajib Bayar Uang Pengganti Rp2,9 Triliun dalam Kasus Korupsi Migas BlackRock Kantongi Cuan Ratusan Miliar dari Saham Emas RI, Asing Makin Agresif Borong ANTM dan BRMS Iran Izinkan Kapal Lewat Selat Hormuz Asal Bayar Pakai Yuan Arah Negeri Luncurkan Program Website Gratis untuk Organisasi Mahasiswa Dan Pemuda Diduga Dana Rp8 Miliar Bantuan Perkebunan Diselewengkan, Warga Dusun Mudo Geram: Ketua KUD Mengaku, Kades Bungkam

Headline

Pembangunan Gapura UIN Raden Intan Lampung Senilai Rp 3,7 Miliar Diduga Dikorupsi

badge-check


					Pembangunan Gapura UIN Raden Intan Lampung Senilai Rp 3,7 Miliar Diduga Dikorupsi Perbesar

Kota Bandarlampung- Pembangunan gapura Universitas Islam Negri (UIN) Raden Intan Lampung (RIL), bersumber dari  anggaran BLU,  Tahun 2024  senilai Rp3,7 Miliar lebih diduga dikorupsi.

Pasalnya berdasarkan investigasi yang dilakukan oleh tim media Persatuan Duta Pena Indonesia (PWDPI), Lampung proyek tersebut mangkrak. Diduga kuat pemenang tender CV Shafira Berkah Abadi (CV .SBA) yang mengalahkan 110 perusahaan lainnya tidak profesional alias tidak layak untuk menangani proyek tersebut.

Diduga kuat CV SBA yang ada diurutan 15 saat tender ada main dengan pihak oknum  pejabat UIN RIL. Sehingga meski tidak layak tetap dimenangkan oleh pihak universitas setempat.

Selain itu, pihak dari UIN dinilai menghambur-hamburkan anggaran. Pasalnya gapura yang lama masihblayak pakai namun sudah dilakukan renovasi. Alih-alih gapura akan lebih bagus malah  mangkrak.

Berdasarkan sumber berita, pihak Pokja sudah memberikan previlage kepada pihak perusahaan namun dinilai masih tetap saja tidak mampu menyelesaikan pekerjaan.

Namun meski pihak perusaan diduga tidak mampu menyelesaikan pekerjaan dan harus diberikan sanksi, anehnya petugas PPK  tidak menayangkan pada daftar  blacklist.

Seperti kita ketahui jika merujuk pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor : 106 Tahun 2007 tentang  Lembaga kebijakan Pengadaan Barang/jasa pemerintah,  perubahan Perpres Nomor 93 Tahun 2022, Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa.

Selain itu, berdasarkan Perubahan Perpres Nomor 12 Tahun 2021 serta Peraturan lembaga kebijakan pengadaan barang/jasa Nomor 4 Tahun 2021 tentang pembinaan pelaku usaha pengadaan barang/jasa  pemerintah seharus perusahaan tersebut harus masuk daftar hitam.

Dari kejadian ini semakin kuat dugaan ada indikasi Korupsi, Kolusi dan Nevotisme (KKN) pada pembangunan gapura yang nilainya miliyaran.

Terpisah,  tim media PWDPI mencoba menghubungi nomor yang tertera pada database SBU JK UIN RIL, 0812x3xx8xxx tidak ada balasan.

Tim Media PWDPI juga mencoba menghubungi salah satu pejabat UIN RIL inisial (S) untuk minta tanggapan terkait proyek tersebut, namun hingga berita ini diturunkan belum juga ada tanggapan.

Tim Media PWDPI juga akan mengungkap sejumlah kasus besar pada UIN RIL pada edisi mendatang.(Tim).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Dunia Mengakui! Indonesia Negara Paling Bermoral, AS Justru Yang Terendah

22 Maret 2026 - 12:51 WIB

Divonis 15 Tahun Penjara, Kerry Adrianto Wajib Bayar Uang Pengganti Rp2,9 Triliun dalam Kasus Korupsi Migas

22 Maret 2026 - 03:32 WIB

BlackRock Kantongi Cuan Ratusan Miliar dari Saham Emas RI, Asing Makin Agresif Borong ANTM dan BRMS

22 Maret 2026 - 03:16 WIB

Diduga Dana Rp8 Miliar Bantuan Perkebunan Diselewengkan, Warga Dusun Mudo Geram: Ketua KUD Mengaku, Kades Bungkam

19 Maret 2026 - 03:43 WIB

Isu Jaringan PETI Batang Asai Memanas, Nama Uda Zainal dan Dugaan Beking Ikut Disebut

15 Maret 2026 - 12:36 WIB

Trending di Headline