Menu

Mode Gelap
Diduga Lakukan Penyelewengan BBM dan Ganti Plat di Pinggir Jalan, Mobil Tangki PT Karo Jambi Jadi Sorotan Mahasiswa Disabilitas UIN STS Jambi Raih Predikat Cumlaude, Bukti Kampus Inklusif Mampu Cetak Prestasi KKL-PPM 79 Universitas Malahayati Hadirkan Edukasi Anti Bullying di SD IT Wahdatul Ummah Kota Metero Danau Ranau: Secuil Surga Di Balik Bukit, Destinasi Ideal Wisatawan Forum Ekonomi Bisnis 2026: Jambi Genjot Optimalisasi Sektor Energi untuk Mendorong Pertumbuhan Ekonomi Berkelanjutan Diduga Jual Bayi Kandung Seharga Rp20 Juta, Seorang Pria di Jambi Diamankan Polisi

Headline

Pak Wali Kota Jambi Jangan Tebang Pilih! Tertibkan Investor Pelanggar Tata Ruang, Penertiban Pagar Gudhas Hanya Tinggal Janji

badge-check


					Pak Wali Kota Jambi Jangan Tebang Pilih! Tertibkan Investor Pelanggar Tata Ruang, Penertiban Pagar Gudhas Hanya Tinggal Janji Perbesar

Jambi, 21 Juli 2025 — Dugaan pelanggaran izin tata ruang oleh bangunan Restoran Gudhas Village di Jalan Adam Malik, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi, kembali menjadi sorotan publik. Pasalnya, meskipun hanya mengantongi izin pagar setinggi 1,5 meter, kenyataan di lapangan menunjukkan pagar beton yang menjulang tinggi dan berdiri sangat dekat dengan badan jalan. Ironisnya, hingga kini tidak ada tindakan tegas dari Pemerintah Kota Jambi.

Ketua Gerakan Bersama  Rakyat Kampus  (GBRK), Rio, menyayangkan sikap diam wali kota dalam menegakkan aturan.

“Izin pagar yang dimiliki Gudhas hanya 1,5 meter sesuai dokumen perizinan. Tapi kenyataannya berbeda. Pak Wali Kota sudah pernah berjanji kepada publik bahwa bangunan yang melanggar akan ditertibkan, termasuk pagar Gudhas ini. Tapi hingga hari ini, janji itu hanya tinggal janji. Jangan sampai beliau dicap sebagai wali kota yang tebang pilih,” tegas Rio.

Janji penertiban itu pernah disampaikan langsung oleh Wali Kota Jambi dalam beberapa kesempatan, terutama saat gencar menertibkan pedagang kaki lima (PKL) dengan alasan pelanggaran ketertiban umum. Namun ketika pelanggaran dilakukan oleh pihak investor, Pemkot justru terlihat abai.

“Jangan sampai hukum hanya keras terhadap rakyat kecil tapi lembek saat berhadapan dengan investor. Ini bukan soal pagar, tapi soal keadilan dan keberanian politik seorang kepala daerah,” tambah Rio.

Aktivis dari Perkumpulan Elang Nusantara  Risma pasaribu juga menyampaikan kecaman serupa. Mereka menilai, sikap Pemerintah Kota Jambi yang diam terhadap bangunan Gudhas adalah bentuk pembiaran yang mencoreng komitmen terhadap penegakan hukum dan keadilan tata ruang.

“Kalau janji penertiban tidak dilaksanakan, bagaimana masyarakat bisa percaya pada wibawa aturan? Apakah kepentingan rakyat harus dikorbankan demi pemilik modal?” ujar salah satu aktivis.

Sorotan terhadap kasus ini bahkan telah menyindir para pejabat Pemkot yang dianggap lebih sibuk merias citra ketimbang menyelesaikan pelanggaran yang nyata. Salah satu komentar tajam di media sosial menulis:

“Laporan pelanggaran ini sudah sampai ke meja pak wali, tapi nampaknya membentur jidat para penyair salon yang sibuk bicara tentang anggur dan rembulan, sementara pelanggaran nyata terus dibiarkan terjadi.”

Dengan makin kuatnya tekanan publik, kini perhatian tertuju pada langkah konkret yang akan diambil Wali Kota Jambi. Apakah akan menepati janjinya untuk menegakkan aturan secara adil? Atau terus membiarkan pelanggaran sebagai kelaziman baru?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

KKL-PPM 79 Universitas Malahayati Hadirkan Edukasi Anti Bullying di SD IT Wahdatul Ummah Kota Metero

25 Juli 2026 - 15:43 WIB

Danau Ranau: Secuil Surga Di Balik Bukit, Destinasi Ideal Wisatawan

25 Juli 2026 - 15:41 WIB

Viral Klaim 325 Kilogram Emas di Rumah Eks Wakil Menteri, Ini Hasil Penelusuran Fakta

23 Juli 2026 - 12:41 WIB

Semua Pihak Diminta Berhemat, Ekonom Dukung Penghapusan Usulan Tambahan Anggaran IKN

22 Juli 2026 - 08:25 WIB

Limbah PLTU Batubara Rugikan Rakyat, Koalisi Sumatera Terang Desak Presiden Beralih ke Energi Bersih

21 Juli 2026 - 08:46 WIB

Trending di Headline