Menu

Mode Gelap
Risma Desak Dewas Periksa Penyidik KPK, Soroti Aliran Dana “Ketok Palu” ke Tim Pemenangan Masnah–BBS Mantan Kadisdik Jambi dan Dua Tersangka Lain Ditahan, Kasus Korupsi DAK Rugikan Negara Rp21,8 Miliar Kerinci juara inflansi: kartu kuning untuk pemerintah kabupaten kerinci PT SMM Ditutup Paksa Warga: “Lingkungan Kami Jangan Dirusak, Turunkan Kades!” GBRK Desak Evaluasi Jabatan Komisaris Utama Bank 9 Jambi, Soroti Potensi Pelanggaran UU Pelayanan Publik Berkekuatan Hukum Tetap! Kemendikti Serahkan Tata Kelola Universitas Batanghari Sepenuhnya ke Yayasan

Kabupaten Batanghar

Menyala! Pemain Ilegal Drilling Desa Senami Inisial WL, LBS dan YGA, Diduga Dibekingi Oknum APH dan Oknum Apatur Desa, Bapak Prabowo dan Kapolri Harus Tau!

badge-check


					Menyala! Pemain Ilegal Drilling Desa Senami Inisial WL, LBS dan YGA, Diduga Dibekingi Oknum APH dan Oknum Apatur Desa, Bapak Prabowo dan Kapolri Harus Tau! Perbesar


Menyala! Pemain Ilegal Drilling Desa Senami Inisial WL, LBS dan YGA, Diduga Dibekingi Oknum APH dan Oknum Apatur Desa, Bapak Prabowo dan Kapolri Harus Tau!

 

Jambi – Aktivitas pengeboran minyak tanpa izin alias illegal drilling masih terus jadi momok menakutkan yang mengancam keberlangsungan ekologi kawasan hutan Taman Hutan Raya Sultan Thaha Saifuddin, Desa Senami, Kec Muara Tembesi, Kab Batanghari.

 

Meskipun berkali-kali bencana kebakaran terjadi di sejumlah titik pengeboran minyak di kawasan teraebut, namun mereka para ‘pemain’ seolah tak kenal jera. Hal tersebut diperparah pula dengan adanya oknum-oknum aparat yang disinyalir membekingi, membiarkan, dan atau mendiamkan tindak pidana migas tersebut.

 

Salah satunya, kebakaran hebat yang terjadi di sumur minyak ilegal Desa Senami pada rentang awal November lalu pada sumur minyak ilegal yang diduga kuat milik sosok pria yang akrab disapa WAL.

 

Informasi beredar yang dihimpun tim awak media, dalam menjalankan bisnis ilegalnya WAL bersama komplotan atau rekan bisnisnya saling berbagi tugas. WAL mengeruk minyak dari lahan yang disebut-sebut kepunyaan atau dikuasai selama ini oleh LUBIS.

 

Untuk membentengi bisnis mereka dari jerat hukum, ada YOGA yang diduga kuat mengatur dan menjaga koordinasi terhadap berbagai oknum-oknum lintas profesi.

 

Alhasil, WAL, LUBIS, dan YOGA pun tetap dapat mengeruk ‘cuan gede’ per harinya lewat bisnis ilegal drilling mereka. Ke-3 pemain itu pun jadi seolah kebal hukum.

 

Bayangkan, sudahlah sumur mereka pernah terbakar hebat pada rentang November lalu dan kemudian di-Police Line oleh Polisi. Namun kini berbagai sumber informan menyebutkan bahwa mereka sudah kembali mengoperasikan sumur-sumur minyak ilegal mereka pada lokasi yang sama.

 

Hal ini semakin memperkuat dugaan akan adanya koordinasi yang terstruktur, sistematis, dan masif terhadap berbagai oknum lintas profesi atas tindakan mereka. Sekalipun Undang Undang No 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi telah menegaskan sangsi berat bagi mereka para pelaku kejahatan dalam dunia Migas.

 

“Setiap orang yang melakukan eksplorasi dan/atau eksploitasi tanpa mempunyai kontrak kerjasama dengan Badan Pelaksana, dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,- (enam puluh miliar rupiah),” Padal 52 UU No 22 tahun 2001.

 

Sementara itu baik WL, LBS, dan YGA belum dapat dikonfirmasi atas persoalan ini. Tim awak media pun masih terus berupaya menghimpun informasi lebih lanjut dari berbagai pihak terkait. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Risma Desak Dewas Periksa Penyidik KPK, Soroti Aliran Dana “Ketok Palu” ke Tim Pemenangan Masnah–BBS

6 Mei 2026 - 09:15 WIB

Mantan Kadisdik Jambi dan Dua Tersangka Lain Ditahan, Kasus Korupsi DAK Rugikan Negara Rp21,8 Miliar

4 Mei 2026 - 18:17 WIB

Kerinci juara inflansi: kartu kuning untuk pemerintah kabupaten kerinci

4 Mei 2026 - 15:30 WIB

PT SMM Ditutup Paksa Warga: “Lingkungan Kami Jangan Dirusak, Turunkan Kades!”

4 Mei 2026 - 14:39 WIB

GBRK Desak Evaluasi Jabatan Komisaris Utama Bank 9 Jambi, Soroti Potensi Pelanggaran UU Pelayanan Publik

28 April 2026 - 02:30 WIB

Trending di Jambi