Menu

Mode Gelap
Keuntungan diprivatisasi, beban dipublikkan, apakah Kota Jambi “Bahagia”? Sekjen DPW PWDPI Provinsi Jambi Amri Mukti Mutapa, S.Pd Genap Berusia 30 Tahun, Pengurus Sampaikan Doa dan Harapan Kolaborasi Warga dan SKK Migas Dongkrak Lifting Nasional, Jambi Jadi Contoh Pengelolaan Migas Rakyat FPTI Jambi Resmi Dilantik, Targetkan Kebangkitan Prestasi Panjat Tebing Daerah GMNI Jambi Soroti Lemahnya Sinergitas ESDM dan APH dalam Kasus PETI Berkedok Pasir Silika Gejolak PETI Sarolangun: Oknum Polisi “WG” Diduga Pemilik Exavator, Aliansi Masyarakat Dorong Kapolres Segera Lakukan PTDH Jika Terbukti

Jambi

Menjadi Rektor sejak 2020, Wiranto B Manalu: Prof. Sufmi Dasco Ahmad Kebal Etik

badge-check


					Menjadi Rektor sejak 2020, Wiranto B Manalu: Prof. Sufmi Dasco Ahmad Kebal Etik Perbesar

Jambi, 3 Maret 2026 – elangnusantara.com – Demokrasi akan kehilangan wibawanya ketika pembuat undang-undang diduga tidak tunduk pada undang-undang yang mengikat dirinya sendiri. Sorotan publik kini tertuju pada Prof. Sufmi Dasco Ahmad, anggota sekaligus pimpinan di Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), yang disebut masih menjabat sebagai Rektor Universitas Kebangsaan Republik Indonesia sejak 2020 hingga sekarang.

Jika benar jabatan tersebut masih aktif secara struktural, maka persoalan ini bukan lagi soal administratif, melainkan soal integritas kekuasaan.

UU MD3 Bukan Hiasan

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 (UU MD3) secara tegas melalui Pasal 236 melarang anggota DPR merangkap jabatan sebagai pejabat struktural pada lembaga pendidikan swasta. Norma ini dibuat bukan tanpa alasan—ia hadir untuk mencegah konflik kepentingan dan penyalahgunaan pengaruh jabatan.

Pertanyaannya sederhana:

Apakah aturan ini hanya berlaku bagi anggota DPR biasa, atau juga bagi pimpinan DPR?

Jika seorang anggota DPR tetap menjabat sebagai rektor perguruan tinggi swasta, maka secara politik itu mencederai prinsip moral bahwa hukum berlaku sama untuk semua.

Konflik Kepentingan dan Kekuasaan

DPR memiliki fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan. Di saat yang sama, rektor perguruan tinggi swasta memegang kewenangan manajerial, kebijakan, dan relasi eksternal lembaga.

Apabila kedua posisi ini dijalankan bersamaan, potensi konflik kepentingan menjadi nyata:

• Kebijakan pendidikan nasional dapat bersinggungan dengan kepentingan institusi.

• Relasi anggaran dan regulasi bisa memunculkan bias kepentingan.

• Pengaruh politik dapat melekat pada kepentingan lembaga privat.

Dalam politik modern, konflik kepentingan bukan soal ada atau tidak ada pelanggaran pidana, tetapi soal etika kekuasaan.

Ujian Mahkamah Kehormatan Dewan

Kini publik menunggu langkah tegas dari Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Apakah MKD berani memeriksa dugaan ini secara terbuka? Ataukah etika hanya menjadi instrumen selektif?

Krisis terbesar lembaga legislatif bukan pada kritik rakyat, melainkan pada hilangnya keteladanan internal.

Jika benar terjadi rangkap jabatan yang dilarang, maka ada dua pilihan terhormat:

1. Melepaskan jabatan struktural di lembaga pendidikan swasta.

2. Atau mengundurkan diri dari DPR demi konsistensi moral.

Demokrasi Butuh Keteladanan, Bukan Pembenaran

Dalam negara hukum, pejabat publik tidak cukup hanya menjelaskan. Ia harus memberi contoh. UU MD3 dibuat oleh DPR untuk mengatur DPR sendiri. Jika aturan itu dilanggar atau diabaikan, maka wibawa lembaga ikut runtuh.

Wiranto B Manalu mengatakan Persoalan ini bukan serangan personal. Ini adalah soal standar etik nasional.

Rakyat berhak bertanya:

Apakah hukum berdiri tegak, atau tunduk pada jabatan?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Sekjen DPW PWDPI Provinsi Jambi Amri Mukti Mutapa, S.Pd Genap Berusia 30 Tahun, Pengurus Sampaikan Doa dan Harapan

1 Juni 2026 - 16:19 WIB

Kolaborasi Warga dan SKK Migas Dongkrak Lifting Nasional, Jambi Jadi Contoh Pengelolaan Migas Rakyat

30 Mei 2026 - 18:20 WIB

FPTI Jambi Resmi Dilantik, Targetkan Kebangkitan Prestasi Panjat Tebing Daerah

30 Mei 2026 - 17:53 WIB

GMNI Jambi Soroti Lemahnya Sinergitas ESDM dan APH dalam Kasus PETI Berkedok Pasir Silika

29 Mei 2026 - 02:30 WIB

Warga Aur Kenali Tolak Stockpile dan Jalan Khusus, WALHI Jambi Desak Perlindungan Ruang Hidup

23 Mei 2026 - 08:19 WIB

Trending di Jambi