Menu

Mode Gelap
Divonis 15 Tahun Penjara, Kerry Adrianto Wajib Bayar Uang Pengganti Rp2,9 Triliun dalam Kasus Korupsi Migas BlackRock Kantongi Cuan Ratusan Miliar dari Saham Emas RI, Asing Makin Agresif Borong ANTM dan BRMS Iran Izinkan Kapal Lewat Selat Hormuz Asal Bayar Pakai Yuan Arah Negeri Luncurkan Program Website Gratis untuk Organisasi Mahasiswa Dan Pemuda Diduga Dana Rp8 Miliar Bantuan Perkebunan Diselewengkan, Warga Dusun Mudo Geram: Ketua KUD Mengaku, Kades Bungkam Isu Jaringan PETI Batang Asai Memanas, Nama Uda Zainal dan Dugaan Beking Ikut Disebut

Jambi

Masuki Babak Baru, Berkas Perkara Kasus UU ITE Anggota DPRD Merangin Sudah dikembalikan Ke Kejari

badge-check


					Masuki Babak Baru, Berkas Perkara Kasus UU ITE Anggota DPRD Merangin Sudah dikembalikan Ke Kejari Perbesar

Masuki Babak Baru, Berkas Perkara Kasus UU ITE Anggota DPRD Merangin Sudah dikembalikan Ke Kejari

MERANGIN – Kasus dugaan pelanggaran UU ITE yang melibatkan M, anggota DPRD Kabupaten Merangin, kini memasuki babak baru.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Merangin, Arie Pratama, mengungkapkan bahwa berkas perkara sudah diserahkan kembali ke kejari oleh penyidik setelah sebelumnya dilengkapi berdasarkan petunjuk jaksa. Pengembalian berkas ini dilakukan pada Selasa,(18/2/2025) sore tadi.

Dikutip dari TanyaFakta.id mengatakan “Telah dilakukan Pengembalian berkas perkara oleh penyidik setelah jaksa peneliti memberikan petunjuk kepada penyidik,” ujar Arie kepada TanyaFakta.id. Dia mengungkapkan bahwa proses yang sedang berlangsung saat ini adalah penelitian kembali berkas perkara tersebut oleh jaksa peneliti berkas.

Kasus ini menarik perhatian publik karena M, yang menjabat sebagai anggota DPRD Merangin periode 2019-2024 dan terpilih kembali untuk periode 2024-2029, diduga melanggar UU ITE, yang dapat dikenakan ancaman hukuman lebih dari lima tahun penjara.

Perkara ini berawal dari laporan HJ, anggota DPRD Merangin periode 2018-2024, yang malaporkan kasus pencemaran nama baik oleh saudara M melakukan pelanggaran UU ITE. Setelah laporan tersebut, polisi menetapkan M sebagai tersangka dan sempat menahannya, sebelum akhirnya mengabulkan permohonan penangguhan penahanan. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Divonis 15 Tahun Penjara, Kerry Adrianto Wajib Bayar Uang Pengganti Rp2,9 Triliun dalam Kasus Korupsi Migas

22 Maret 2026 - 03:32 WIB

BlackRock Kantongi Cuan Ratusan Miliar dari Saham Emas RI, Asing Makin Agresif Borong ANTM dan BRMS

22 Maret 2026 - 03:16 WIB

Iran Izinkan Kapal Lewat Selat Hormuz Asal Bayar Pakai Yuan

21 Maret 2026 - 17:31 WIB

Arah Negeri Luncurkan Program Website Gratis untuk Organisasi Mahasiswa Dan Pemuda

20 Maret 2026 - 05:06 WIB

Diduga Dana Rp8 Miliar Bantuan Perkebunan Diselewengkan, Warga Dusun Mudo Geram: Ketua KUD Mengaku, Kades Bungkam

19 Maret 2026 - 03:43 WIB

Trending di Headline