Menu

Mode Gelap
DPRD Muaro Jambi Kecewa Atas Pencemaran Udara dan Kerusakan Jalan di Depan Buper Jambi, PT JEC Disorot Gerak Cepat Kapolsek Tabir Ulu Tindaklanjuti Dugaan PETI di Pulau Tebakar: Cek Lokasi, Pasang Spanduk Larangan Polda Jambi Gelar Rakernis SDM 2025: Soroti Refleksi, Integritas, dan Peran Strategis dalam Ketahanan Pangan Pemkot Jambi Ultimatum Pengelola JCC PT Bliss Properti Indonesia Tbk: Segera Lunasi Kewajiban atau Digugat! Desa Zero PETI: Durian Mukut Menjadi Teladan Menjaga Alam Jambi Pertama Kali di Indonesia, LBH KIS Lakukan MoU Dengan Dokter Asal Korea

Jambi

Masuki Babak Baru, Berkas Perkara Kasus UU ITE Anggota DPRD Merangin Sudah dikembalikan Ke Kejari

badge-check


					Masuki Babak Baru, Berkas Perkara Kasus UU ITE Anggota DPRD Merangin Sudah dikembalikan Ke Kejari Perbesar

Masuki Babak Baru, Berkas Perkara Kasus UU ITE Anggota DPRD Merangin Sudah dikembalikan Ke Kejari

MERANGIN – Kasus dugaan pelanggaran UU ITE yang melibatkan M, anggota DPRD Kabupaten Merangin, kini memasuki babak baru.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Merangin, Arie Pratama, mengungkapkan bahwa berkas perkara sudah diserahkan kembali ke kejari oleh penyidik setelah sebelumnya dilengkapi berdasarkan petunjuk jaksa. Pengembalian berkas ini dilakukan pada Selasa,(18/2/2025) sore tadi.

Dikutip dari TanyaFakta.id mengatakan “Telah dilakukan Pengembalian berkas perkara oleh penyidik setelah jaksa peneliti memberikan petunjuk kepada penyidik,” ujar Arie kepada TanyaFakta.id. Dia mengungkapkan bahwa proses yang sedang berlangsung saat ini adalah penelitian kembali berkas perkara tersebut oleh jaksa peneliti berkas.

Kasus ini menarik perhatian publik karena M, yang menjabat sebagai anggota DPRD Merangin periode 2019-2024 dan terpilih kembali untuk periode 2024-2029, diduga melanggar UU ITE, yang dapat dikenakan ancaman hukuman lebih dari lima tahun penjara.

Perkara ini berawal dari laporan HJ, anggota DPRD Merangin periode 2018-2024, yang malaporkan kasus pencemaran nama baik oleh saudara M melakukan pelanggaran UU ITE. Setelah laporan tersebut, polisi menetapkan M sebagai tersangka dan sempat menahannya, sebelum akhirnya mengabulkan permohonan penangguhan penahanan. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

DPRD Muaro Jambi Kecewa Atas Pencemaran Udara dan Kerusakan Jalan di Depan Buper Jambi, PT JEC Disorot

23 Juli 2025 - 14:23 WIB

Gerak Cepat Kapolsek Tabir Ulu Tindaklanjuti Dugaan PETI di Pulau Tebakar: Cek Lokasi, Pasang Spanduk Larangan

23 Juli 2025 - 13:50 WIB

Polda Jambi Gelar Rakernis SDM 2025: Soroti Refleksi, Integritas, dan Peran Strategis dalam Ketahanan Pangan

23 Juli 2025 - 12:05 WIB

Pemkot Jambi Ultimatum Pengelola JCC PT Bliss Properti Indonesia Tbk: Segera Lunasi Kewajiban atau Digugat!

23 Juli 2025 - 06:06 WIB

Desa Zero PETI: Durian Mukut Menjadi Teladan Menjaga Alam Jambi

23 Juli 2025 - 02:19 WIB

Trending di Headline