Menu

Mode Gelap
Polisi dan BPN Ukur Ulang Lahan di RT 20 Kasang Pudak, Dugaan Jual Beli Ganda dan Pergeseran Patok Disorot Polisi Gerebek Markas Judi Online di Hayam Wuruk Jakarta Barat, 321 WNA Diamankan Prediksi Harga Emas Antam 7 Mei 2026 Bergerak Fluktuatif, Investor Diminta Waspada Pasal 613 KUHP Jadi Kunci, Penegak Hukum Diminta Utamakan Sanksi Administratif Digerebek Istri di Kamar Kos, Oknum Wakil Dekan UIN STS Jambi Dinonaktifkan Risma Desak Dewas Periksa Penyidik KPK, Soroti Aliran Dana “Ketok Palu” ke Tim Pemenangan Masnah–BBS

Jambi

Langgar Disiplin Jam Kerja, ASN Kota Jambi Dipecat: Wali Kota Tegas Tanpa Kompromi

badge-check


					Langgar Disiplin Jam Kerja, ASN Kota Jambi Dipecat: Wali Kota Tegas Tanpa Kompromi Perbesar

Kota Jambi, 30 Maret 2026 – elangnusantara.com – Pemerintah Kota Jambi menunjukkan sikap tegas terhadap pelanggaran disiplin aparatur sipil negara (ASN). Sanksi berat hingga pemecatan langsung dijatuhkan bagi pegawai yang terbukti melanggar aturan, khususnya terkait jam dan hari kerja.

Wali Kota Jambi, dr. Maulana, menegaskan komitmennya dalam menegakkan disiplin di lingkungan birokrasi. Dalam apel resmi yang digelar pada Senin (30/3/2026), ia menyatakan tidak akan mentolerir pelanggaran yang mencederai integritas pelayanan publik.

“Tidak ada kompromi. Sanksi tegas, termasuk pemberhentian, akan diberikan bagi ASN yang melanggar,” tegasnya.

Melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD), Pemkot Jambi saat ini tengah memproses sejumlah kasus pelanggaran disiplin. Data terbaru mencatat, sebanyak 2 orang PNS dan 2 orang PPPK telah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.

Selain itu, 1 orang PPPK diberhentikan sementara karena terjerat kasus pidana dan masih menunggu putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

Tak berhenti di situ, proses penindakan masih terus berjalan. Pemerintah juga tengah memproses 2 PNS dan 2 PPPK lainnya yang diduga melakukan pelanggaran disiplin berat, terutama terkait ketidakpatuhan terhadap jam kerja.

Maulana menekankan bahwa langkah tegas ini merupakan bagian dari upaya membangun birokrasi yang bersih, profesional, dan berintegritas. Ia juga mengingatkan seluruh ASN agar menjunjung tinggi nilai dasar ASN, yakni BerAKHLAK, serta menjauhi praktik-praktik yang merusak citra institusi.

Menurutnya, pelanggaran disiplin bukan hanya berdampak pada individu, tetapi juga dapat menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.

“Disiplin adalah fondasi utama pelayanan publik. Jika ini dilanggar, maka yang dirugikan adalah masyarakat,” ujarnya.

Momentum pasca-libur Lebaran, lanjut Maulana, menjadi titik penting untuk mengembalikan ritme kerja ASN agar lebih profesional, responsif, dan adaptif terhadap tuntutan zaman.

Langkah tegas Pemkot Jambi ini sekaligus menjadi peringatan keras bagi seluruh ASN agar tidak bermain-main dengan kewajiban sebagai abdi negara. Penegakan disiplin bukan lagi sekadar formalitas, melainkan komitmen nyata menuju tata kelola pemerintahan yang bersih dan terpercaya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Polisi dan BPN Ukur Ulang Lahan di RT 20 Kasang Pudak, Dugaan Jual Beli Ganda dan Pergeseran Patok Disorot

9 Mei 2026 - 15:15 WIB

Pasal 613 KUHP Jadi Kunci, Penegak Hukum Diminta Utamakan Sanksi Administratif

6 Mei 2026 - 16:29 WIB

Digerebek Istri di Kamar Kos, Oknum Wakil Dekan UIN STS Jambi Dinonaktifkan

6 Mei 2026 - 16:09 WIB

Risma Desak Dewas Periksa Penyidik KPK, Soroti Aliran Dana “Ketok Palu” ke Tim Pemenangan Masnah–BBS

6 Mei 2026 - 09:15 WIB

GBRK Desak Evaluasi Jabatan Komisaris Utama Bank 9 Jambi, Soroti Potensi Pelanggaran UU Pelayanan Publik

28 April 2026 - 02:30 WIB

Trending di Jambi