Menu

Mode Gelap
Ketua PWDPI Jambi & PMII Sarolangun Minta Pemerintah Tata Arah Kebijakan Sektor Pertambangan Rakyat Melalui Skema WPR IPR Yang Dianjurkan Negara! Bujang Diduga Jadi Dalang Pengoperasian Gudang Penimbunan Solar Subsidi di Jalan Nes Kabupaten Muaro Jambi Pengembang Terkenal di Kasang Pudak Berinisial F Diduga Menjadi Dalang Kasus Penyerobotan Tanah dan Jual Beli Ganda Antrean Mobil Pelangsir Mengular di SPBU 24.361.13 Lingkar Barat, Diduga Ada Pembiaran dan Praktik Monopoli BBM Bersubsidi Kasus Proyek DLH Lamtim, Ketum PWDPI Dorong KPK Turun Tangan, Dugaan Kendali Perusahaan Rekanan Jadi Sorotan Dugaan Selisih Rp46,4 Miliar, PWDPI Jambi Dorong Audit BPK dan SPI atas Pembelian Lahan PTPN IV Regional 4

Jambi

Kuasa Hukum Desak Penerapan UU TPKS dalam Kasus Kekerasan Seksual Oknum Polisi di Jambi

badge-check


					Kuasa Hukum Desak Penerapan UU TPKS dalam Kasus Kekerasan Seksual Oknum Polisi di Jambi Perbesar

Jambi, 31 Januari 2026 – elangnusantara.com — Institusi Kepolisian Republik Indonesia kembali menjadi sorotan publik. Sejumlah oknum anggota Polri di Jambi diduga terlibat dalam kasus kekerasan seksual terhadap seorang perempuan muda, yang diduga dilakukan secara bersama-sama dan bergiliran bersama beberapa warga sipil.

Peristiwa dugaan kekerasan seksual tersebut dilaporkan terjadi di dua lokasi berbeda, salah satunya di sebuah rumah kontrakan di wilayah Kota Jambi. Akibat kejadian itu, korban mengalami trauma psikologis mendalam dan saat ini tengah menjalani pendampingan hukum.

Kuasa hukum korban, Romiyanto, membenarkan adanya laporan resmi atas perkara tersebut. Ia menyampaikan bahwa kliennya telah melaporkan dugaan tindak pidana itu ke Polda Jambi, dengan laporan yang telah teregistrasi melalui Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) Nomor: STTLP/B/6/I/2026/SPKT/Polda Jambi, tertanggal 6 Januari 2026.

“Benar, klien kami menjadi korban dugaan kekerasan seksual yang dilakukan oleh sejumlah oknum anggota polisi bersama warga sipil,” ujar Romiyanto kepada wartawan, Jumat (30/1/2026).

Korban diketahui berinisial C. Menurut Romiyanto, peristiwa tersebut mengarah pada dugaan tindak pidana yang dilakukan secara bersama-sama (concursus), dengan keterlibatan aparat penegak hukum yang seharusnya menjadi pelindung dan pengayom masyarakat.

Selain menempuh jalur pidana, pihak kuasa hukum juga telah melaporkan perkara ini ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Jambi, terkait dugaan pelanggaran etik berat yang dilakukan oleh oknum anggota Polri.

“Kami mengecam keras dugaan keterlibatan aparat dalam perkara ini. Ini adalah perbuatan keji yang sangat mencederai rasa keadilan serta merusak kepercayaan publik terhadap institusi Polri,” tegas Romiyanto, yang juga menjabat sebagai Ketua DPC Kongres Advokat Indonesia (KAI) Kota Jambi sekaligus LBH Makalam.

Romiyanto menegaskan, pihaknya mendesak penyidik agar menerapkan Pasal 31 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dan/atau Pasal 285 KUHP, dengan pemberatan hukuman mengingat adanya keterlibatan aparat penegak hukum dalam perkara tersebut.

Tak hanya itu, ia juga meminta Divisi Propam Polri untuk segera menjatuhkan sanksi tegas berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap oknum yang diduga terlibat, tanpa harus menunggu putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

“Langkah tegas ini penting demi menjaga marwah, integritas, dan kepercayaan publik terhadap institusi Polri,” katanya.

Lebih lanjut, pihak kuasa hukum mendesak Kapolda Jambi agar segera melakukan penahanan terhadap para terduga pelaku, guna mencegah potensi penghilangan barang bukti serta menghindari kemungkinan adanya intimidasi terhadap korban.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polda Jambi belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan penanganan perkara tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Bujang Diduga Jadi Dalang Pengoperasian Gudang Penimbunan Solar Subsidi di Jalan Nes Kabupaten Muaro Jambi

7 Maret 2026 - 22:27 WIB

Pengembang Terkenal di Kasang Pudak Berinisial F Diduga Menjadi Dalang Kasus Penyerobotan Tanah dan Jual Beli Ganda

6 Maret 2026 - 14:52 WIB

Dana Kesehatan Diduga Disunat, Dema PTKIN Se-Indonesia Bawa Kasus BOK Muaro Jambi ke Kejagung RI

3 Maret 2026 - 12:06 WIB

Menjadi Rektor sejak 2020, Wiranto B Manalu: Prof. Sufmi Dasco Ahmad Kebal Etik

3 Maret 2026 - 10:05 WIB

Tragedi Limun Bongkar Dugaan Jaringan Penampung Emas Ilegal, Mahasiswa Sarolangun Resmi Laporkan ke Polda Jambi

25 Februari 2026 - 09:29 WIB

Trending di Jambi

atm138

atm138

mpo500 slot

mpo500 link login

mpo500 link login

mpo500 login

mpo500 login

mpo500

mpo500

mpo500

situs mpo500

situs mpo500

mpo500

mpo500

mpo500

mpo500

situs mpo500

mpo500

mpo500

mpo500

mpo500

mpo500

https://drinkydrinkproject.com/

https://drinkydrinkproject.com/martini/

https://clubshenonkop.com/

mpo500

mpo500

mpo500

https://theabqreviews.com/

https://theabqreviews.com/2023/03/14/padillas-mexican-kitchen/

https://solosluteva.com/

https://maackitchen.com/