Menu

Mode Gelap
Mundur Buntut Kasus KontraS, Letjen TNI Yudi Dinilai Tunjukkan Tanggung Jawab Moral Pimpinan Skandal 11 Tahun PT. WKS: Uang dikembalikan, kasus menguap, Kejati Jambi di tantang mantan Ketua GmnI Jambi Komnas HAM Tetapkan Aktivis KontraS Andrie Yunus sebagai Pembela HAM Dugaan Pelanggaran Tata Ruang di Roma Estate: Alih Fungsi Sungai, Turap Roboh, Banjir Tak Terhindarkan Ketum PWDPI: Pemerintah Diduga Menciptakan Calon Koruptor Lewat 23.678 Pengelola SPPG Rp46 Miliar Menguap? Dugaan Mark-Up Lahan dan Okupasi Aset Seret PTPN IV Regional 4 Jambi

Headline

Komnas HAM Tetapkan Aktivis KontraS Andrie Yunus sebagai Pembela HAM

badge-check


					Komnas HAM Tetapkan Aktivis KontraS Andrie Yunus sebagai Pembela HAM Perbesar

Jakarta, 28 Maret 2026 – elangnusantara.com

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) secara resmi menetapkan aktivis KontraS, Andrie Yunus, sebagai Pembela Hak Asasi Manusia (Human Rights Defender).

Penetapan tersebut menjadi pengakuan negara atas peran dan kontribusi Andrie dalam memperjuangkan nilai-nilai hak asasi manusia secara damai, sekaligus memberikan perlindungan hukum dalam proses yang tengah dihadapinya.

Koordinator Subkomisi Penegakan Komnas HAM, Pramono Ubaid Tanthowi, menegaskan bahwa status tersebut telah ditetapkan secara resmi dan dituangkan dalam surat keterangan yang diterbitkan sebelum Idulfitri 1447 Hijriah.

“Saudara AY telah secara resmi ditetapkan sebagai Pembela HAM. Status ini penting, terutama dalam konteks proses peradilan yang akan dijalani,” ujarnya kepada wartawan.

Sebelumnya, Komnas HAM menjelaskan bahwa penetapan ini didasarkan pada sejumlah kriteria yang telah dipenuhi oleh Andrie Yunus. Ia dinilai aktif dalam kerja-kerja advokasi HAM sejak masa mahasiswa hingga terlibat langsung dalam berbagai kegiatan pembelaan korban pelanggaran HAM.

Tak hanya itu, Andrie juga dianggap memiliki tingkat kerentanan tinggi akibat aktivitasnya, termasuk menjadi korban kekerasan berupa penyiraman air keras yang sempat menggemparkan publik. Kasus tersebut dinilai sebagai bentuk ancaman nyata terhadap para pembela HAM di Indonesia.

Komnas HAM juga menegaskan bahwa Andrie tidak memiliki rekam jejak pelanggaran HAM, serta secara konsisten menjunjung nilai universal hak asasi manusia dalam setiap aktivitas advokasinya.

Seiring dengan penetapan tersebut, Komnas HAM mendesak aparat penegak hukum, khususnya Polda Metro Jaya, untuk memberikan perlindungan maksimal kepada Andrie Yunus.

Selain itu, aparat juga diminta segera mengusut tuntas kasus penyiraman air keras yang menimpanya sebagai bagian dari upaya menegakkan keadilan dan menghentikan praktik intimidasi terhadap aktivis HAM.

Penetapan ini menjadi sinyal kuat bahwa negara tidak boleh abai terhadap keselamatan para pembela HAM, serta harus hadir dalam menjamin ruang aman bagi perjuangan demokrasi dan keadilan.

Kasus yang menimpa Andrie Yunus kini tidak hanya menjadi perkara kriminal semata, tetapi juga mencerminkan tantangan serius terhadap kebebasan sipil di Indonesia.

Dengan status sebagai Pembela HAM, Andrie Yunus diharapkan memperoleh perlindungan lebih kuat, sekaligus menjadi simbol perlawanan terhadap segala bentuk kekerasan dan pembungkaman terhadap aktivis.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Mundur Buntut Kasus KontraS, Letjen TNI Yudi Dinilai Tunjukkan Tanggung Jawab Moral Pimpinan

28 Maret 2026 - 11:26 WIB

Ketum PWDPI: Pemerintah Diduga Menciptakan Calon Koruptor Lewat 23.678 Pengelola SPPG

27 Maret 2026 - 11:54 WIB

Diduga Tak Layak Operasional, Angkutan BBM PT PGMP Terbakar di Jambi, SOP Fuel Depot Pertamina Patra Niaga Jambi Dipertanyakan

26 Maret 2026 - 12:03 WIB

Kepala BAIS TNI Mundur, Imbas Dugaan Keterlibatan Oknum dalam Aksi Kekerasan terhadap Aktivis

25 Maret 2026 - 15:46 WIB

Update Harga Emas dan Perak Hari Ini Selasa 24 Maret 2026 Naik, Cek Daftar Lengkapnya di Sini!

24 Maret 2026 - 05:37 WIB

Trending di Headline