Menu

Mode Gelap
Dunia Mengakui! Indonesia Negara Paling Bermoral, AS Justru Yang Terendah Divonis 15 Tahun Penjara, Kerry Adrianto Wajib Bayar Uang Pengganti Rp2,9 Triliun dalam Kasus Korupsi Migas BlackRock Kantongi Cuan Ratusan Miliar dari Saham Emas RI, Asing Makin Agresif Borong ANTM dan BRMS Iran Izinkan Kapal Lewat Selat Hormuz Asal Bayar Pakai Yuan Arah Negeri Luncurkan Program Website Gratis untuk Organisasi Mahasiswa Dan Pemuda Diduga Dana Rp8 Miliar Bantuan Perkebunan Diselewengkan, Warga Dusun Mudo Geram: Ketua KUD Mengaku, Kades Bungkam

Headline

Ketua PWDPI Lampung: Bongkar Tuntas Dugaan Suap Rp50 Miliar oleh Pimpinan PT SGC ke Mantan Hakim MA!

badge-check


					Ketua PWDPI Lampung: Bongkar Tuntas Dugaan Suap Rp50 Miliar oleh Pimpinan PT SGC ke Mantan Hakim MA! Perbesar

Lampung – Ketua DPW PWDPI Lampung, Ahmad Hadi Mustoleh berikan dukungan penuh Kejaksaan Agung dalam membongkar suap yang diduga dilakukan oleh bos PT Sugar Group Companies (SGC), Purwanti Lee dan Gunawan Yusuf senilai Rp 50 Miliar kepada Mantan Hakim Mahkamah Agung  (MA) Zarof Ricar. Dia juga minta Kejagung segara menetapkan keduanya tersangka.

Selain itu, Ketua PWDPI Lampung, Ahmad Hadi Mustoleh, yang akrab disapa Aam, juga berikan dukungan kepada DPR RI yang telah secara resmi memerintahkan Kementerian ATR/BPN untuk mengukur ulang seluruh lahan Hak Guna Usaha (HGU) yang dikuasai PT Sugar Group Companies (SGC) di Provinsi Lampung.

“Saya mendukung penuh Kejagung dan DPR RI bongkar kasus suap oleh bos PT. SGC senilai Rp.50 Miliar dan Langkah DPR RI yang memerintahkan Kementerian ATR/BPN untuk mengukur ulang seluruh lahan Hak Guna Usaha (HGU) yang dikuasai PT Sugar Group Companies,”tegas Aam saat dikonfirmasi di Kantor sekretarian DPW PWDPI, pada Sabtu (26/7/2025).

Dia juga minta kepada Kejagung dan DPR RI agar tidak terpengaruh oleh propaganda segelintir orang yang diduga tim buzzer para koruptor yang bertujuan untuk merusak reputasi lembaga penegak hukum atau mengganggu proses hukum.

“Saat ini para koruptor mulai menggunakan buzzer yang terorganisir oleh pihak-pihak yang berkepentingan untuk mencapai tujuan tertentu atau upaya pelemahan hukum dengan membolak-balikkan fakta.Tidak menutup kemungkinan bos PT.SGC juga akan melakukan hal yang sama,”tegasnya

Ketua PWDPI Lampung juga mengingatkan, penggunaan tim buzzer dalam melemahkan penegakan hukum dapat merusak kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum dan mengancam supremasi hukum.

“Kejadian penggiringan opini oleh buzzer untuk melemahkan hukum sudah terbukti saat  Kejagung telah menetapkan M. Adhiya Muzaki sebagai tersangka karena diduga merintangi penyidikan, penuntutan, dan pengadilan untuk perkara dugaan korupsi PT Timah dan impor gula, serta dugaan suap ekspor crude palm oil (CPO). Jadi tidak berlebihan jika saya mengingatkan Kejagung dan DPR RI agar tidak terpengaruh oknum yang ingin melemahkan penegakan hukum dalam membongkar kasus PT.SGC,”ujar Aam.

Terpisah, seperti kita ketahui, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah  memeriksa bos PT Sugar Group Companies (SGC). Petinggi salah satu perusahaan gula terbesar di Indonesia itu diperiksa terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menyebut ada sejumlah orang yang diperiksa dalam perkara itu. Dua di antaranya pemilik PT SGC Purwanti Lee Couhault dan Gunawan Yusuf.

“Terkait pengembangan perkara TPPU-nya Zarof, memang ada pemeriksaan hari ini, penyidikan. Di antaranya mungkin ada di situ,” kata Anang kepada wartawan di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (23/7/2025).

Anang menyebut keduanya diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi. Sedangkan perihal apa yang didalami dari keduanya, Anang belum membeberkan.

“Hari ini ada pemeriksaan, baru itu aja,” ucapnya.

Termasuk perihal penyidikan tentang dugaan suap PT SGC terhadap Zarof Ricar yang sempat mencuat dalam persidangan di PN Tipikor beberapa waktu lalu.

“Sampai saat ini yang saya tahu hanya ada proses penyidikan dalam perkara yang sedang dilakukan saat ini. Perkara yang lainnya saya belum tahu,” ungkap Anang.

Sebagai informasi, dalam sidang kasus dugaan suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur di Pengadilan Tipikor Jakarta Rabu (7/5) lalu, Zarof mengaku pernah membantu mengurus perkara perdata kasus gula. Kalau itu Zarof diperiksa sebagai saksi mahkota.

Jaksa mendalami cara Zarof bisa memperoleh informasi akses perkara perdata kasus gula tersebut. Zarof lalu mengatakan sempat berkonsultasi kepada eks Hakim Agung, Sultoni terkait perkara tersebut.

Zarof mengaku mendapat uang Rp 50 miliar terkait pengurusan kasasi kasus tersebut. Kemudian, dia juga mengaku mendapat uang Rp 20 miliar terkait pengurusan peninjauan kembali (PK) kasus tersebut.

Zarof mengatakan uang itu diterima utuh dan ada padanya. Dia mengaku sempat menangani perkara kasasi kasus perdata gula lainnya. (Tim Media Group PWDPI)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Dunia Mengakui! Indonesia Negara Paling Bermoral, AS Justru Yang Terendah

22 Maret 2026 - 12:51 WIB

Divonis 15 Tahun Penjara, Kerry Adrianto Wajib Bayar Uang Pengganti Rp2,9 Triliun dalam Kasus Korupsi Migas

22 Maret 2026 - 03:32 WIB

BlackRock Kantongi Cuan Ratusan Miliar dari Saham Emas RI, Asing Makin Agresif Borong ANTM dan BRMS

22 Maret 2026 - 03:16 WIB

Diduga Dana Rp8 Miliar Bantuan Perkebunan Diselewengkan, Warga Dusun Mudo Geram: Ketua KUD Mengaku, Kades Bungkam

19 Maret 2026 - 03:43 WIB

Isu Jaringan PETI Batang Asai Memanas, Nama Uda Zainal dan Dugaan Beking Ikut Disebut

15 Maret 2026 - 12:36 WIB

Trending di Headline