Kota Jambi, 7 Januari 2026 – elangnusantara.com
Pemerintah Kota Jambi resmi menaikkan insentif atau upah harian bagi tenaga kebersihan serta pekerja pendukung yang berada di bawah naungan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Jambi. Kebijakan ini diambil sebagai bentuk apresiasi atas beban kerja dan tanggung jawab besar para petugas dalam menjaga kebersihan dan kualitas lingkungan perkotaan.
Kenaikan insentif tersebut mencakup berbagai kategori tenaga kerja, mulai dari petugas kebersihan lapangan, kru armada pengangkut sampah, sopir, operator alat berat, teknisi mekanik dan listrik, hingga pengawas lapangan non-PNS.
Berdasarkan data penyesuaian yang ditetapkan, besaran kenaikan insentif bervariasi dengan rata-rata tambahan antara Rp10 ribu hingga Rp25 ribu per orang per hari dibandingkan tarif sebelumnya.
Insentif tenaga kebersihan yang sebelumnya berada di kisaran Rp65.750 per hari kini naik menjadi Rp75 ribu hingga Rp80 ribu per orang per hari.
Sementara itu, petugas pengawas pengangkutan persampahan non-PNS mengalami kenaikan signifikan, dari sebelumnya Rp75 ribu menjadi Rp100 ribu per hari.
Adapun sopir armada dump truck dan fuso kini menerima insentif hingga Rp100 ribu per hari, meningkat dari sebelumnya Rp80.750.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Jambi, Mahruzar, mengatakan bahwa kebijakan kenaikan insentif ini merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam meningkatkan kesejahteraan petugas kebersihan yang selama ini menjadi garda terdepan pelayanan publik di bidang lingkungan.
“Penyesuaian insentif ini telah melalui kajian dan disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah. Harapannya, kesejahteraan petugas meningkat dan berdampak langsung pada peningkatan kualitas pelayanan kebersihan di Kota Jambi,” ujar Mahruzar.
Ia menambahkan, tantangan kerja petugas kebersihan semakin kompleks seiring dengan meningkatnya volume sampah dan aktivitas masyarakat. Oleh karena itu, peningkatan insentif diharapkan dapat menambah motivasi kerja sekaligus memperkuat kinerja petugas di lapangan.
Pemerintah Kota Jambi berharap, melalui kebijakan ini, pelayanan kebersihan, pengelolaan persampahan, serta perawatan ruang terbuka hijau dan fasilitas lingkungan dapat berjalan lebih optimal demi kenyamanan dan kesehatan masyarakat.
Sebelumnya, Wali Kota Jambi, dr. Maulana, telah menyampaikan komitmennya untuk menaikkan gaji petugas kebersihan. Ia menyebutkan bahwa kenaikan tersebut dapat didukung melalui alokasi Dana Belanja Tidak Terduga (BTT) maupun Dana Biaya Operasional Pemerintah (BOP).
“Saya janji dari Januari sampai April ini gaji petugas kebersihan naik. Sumbernya bisa dari BTT atau BOP, sebelum nantinya dianggarkan secara permanen dalam APBD Perubahan 2026,” pungkas Wali Kota Jambi.











