Menu

Mode Gelap
FPTI Jambi Resmi Dilantik, Targetkan Kebangkitan Prestasi Panjat Tebing Daerah GMNI Jambi Soroti Lemahnya Sinergitas ESDM dan APH dalam Kasus PETI Berkedok Pasir Silika Gejolak PETI Sarolangun: Oknum Polisi “WG” Diduga Pemilik Exavator, Aliansi Masyarakat Dorong Kapolres Segera Lakukan PTDH Jika Terbukti Ratusan Buruh Koperasi TKBM Panjang Menolak Keras Oknum Ormas yang Berpotensi Pecah Belah Buruh Ketum DPP PWDPI Minta Aparat Penegak Hukum Bebaskan Mbah Mujiran Demi Nilai Kemanusiaan Ketum PWDPI M. Nurullah RS: APH Wajib Telusuri Pemilik Bank Keliling dan Asal Usul Senjata Tajam/Peluru

Jambi

Pemkot Jambi Naikkan Insentif Petugas Kebersihan, Apresiasi Garda Terdepan Penjaga Lingkungan Kota

badge-check


					Pemkot Jambi Naikkan Insentif Petugas Kebersihan, Apresiasi Garda Terdepan Penjaga Lingkungan Kota Perbesar

Kota Jambi, 7 Januari 2026 – elangnusantara.com

Pemerintah Kota Jambi resmi menaikkan insentif atau upah harian bagi tenaga kebersihan serta pekerja pendukung yang berada di bawah naungan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Jambi. Kebijakan ini diambil sebagai bentuk apresiasi atas beban kerja dan tanggung jawab besar para petugas dalam menjaga kebersihan dan kualitas lingkungan perkotaan.

Kenaikan insentif tersebut mencakup berbagai kategori tenaga kerja, mulai dari petugas kebersihan lapangan, kru armada pengangkut sampah, sopir, operator alat berat, teknisi mekanik dan listrik, hingga pengawas lapangan non-PNS.

Berdasarkan data penyesuaian yang ditetapkan, besaran kenaikan insentif bervariasi dengan rata-rata tambahan antara Rp10 ribu hingga Rp25 ribu per orang per hari dibandingkan tarif sebelumnya.

Insentif tenaga kebersihan yang sebelumnya berada di kisaran Rp65.750 per hari kini naik menjadi Rp75 ribu hingga Rp80 ribu per orang per hari.

Sementara itu, petugas pengawas pengangkutan persampahan non-PNS mengalami kenaikan signifikan, dari sebelumnya Rp75 ribu menjadi Rp100 ribu per hari.

Adapun sopir armada dump truck dan fuso kini menerima insentif hingga Rp100 ribu per hari, meningkat dari sebelumnya Rp80.750.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Jambi, Mahruzar, mengatakan bahwa kebijakan kenaikan insentif ini merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam meningkatkan kesejahteraan petugas kebersihan yang selama ini menjadi garda terdepan pelayanan publik di bidang lingkungan.

“Penyesuaian insentif ini telah melalui kajian dan disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah. Harapannya, kesejahteraan petugas meningkat dan berdampak langsung pada peningkatan kualitas pelayanan kebersihan di Kota Jambi,” ujar Mahruzar.

Ia menambahkan, tantangan kerja petugas kebersihan semakin kompleks seiring dengan meningkatnya volume sampah dan aktivitas masyarakat. Oleh karena itu, peningkatan insentif diharapkan dapat menambah motivasi kerja sekaligus memperkuat kinerja petugas di lapangan.

Pemerintah Kota Jambi berharap, melalui kebijakan ini, pelayanan kebersihan, pengelolaan persampahan, serta perawatan ruang terbuka hijau dan fasilitas lingkungan dapat berjalan lebih optimal demi kenyamanan dan kesehatan masyarakat.

Sebelumnya, Wali Kota Jambi, dr. Maulana, telah menyampaikan komitmennya untuk menaikkan gaji petugas kebersihan. Ia menyebutkan bahwa kenaikan tersebut dapat didukung melalui alokasi Dana Belanja Tidak Terduga (BTT) maupun Dana Biaya Operasional Pemerintah (BOP).

“Saya janji dari Januari sampai April ini gaji petugas kebersihan naik. Sumbernya bisa dari BTT atau BOP, sebelum nantinya dianggarkan secara permanen dalam APBD Perubahan 2026,” pungkas Wali Kota Jambi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

FPTI Jambi Resmi Dilantik, Targetkan Kebangkitan Prestasi Panjat Tebing Daerah

30 Mei 2026 - 17:53 WIB

GMNI Jambi Soroti Lemahnya Sinergitas ESDM dan APH dalam Kasus PETI Berkedok Pasir Silika

29 Mei 2026 - 02:30 WIB

Warga Aur Kenali Tolak Stockpile dan Jalan Khusus, WALHI Jambi Desak Perlindungan Ruang Hidup

23 Mei 2026 - 08:19 WIB

Polisi dan BPN Ukur Ulang Lahan di RT 20 Kasang Pudak, Dugaan Jual Beli Ganda dan Pergeseran Patok Disorot

9 Mei 2026 - 15:15 WIB

Pasal 613 KUHP Jadi Kunci, Penegak Hukum Diminta Utamakan Sanksi Administratif

6 Mei 2026 - 16:29 WIB

Trending di Jambi