Menu

Mode Gelap
Kolaborasi Warga dan SKK Migas Dongkrak Lifting Nasional, Jambi Jadi Contoh Pengelolaan Migas Rakyat FPTI Jambi Resmi Dilantik, Targetkan Kebangkitan Prestasi Panjat Tebing Daerah GMNI Jambi Soroti Lemahnya Sinergitas ESDM dan APH dalam Kasus PETI Berkedok Pasir Silika Gejolak PETI Sarolangun: Oknum Polisi “WG” Diduga Pemilik Exavator, Aliansi Masyarakat Dorong Kapolres Segera Lakukan PTDH Jika Terbukti Ratusan Buruh Koperasi TKBM Panjang Menolak Keras Oknum Ormas yang Berpotensi Pecah Belah Buruh Ketum DPP PWDPI Minta Aparat Penegak Hukum Bebaskan Mbah Mujiran Demi Nilai Kemanusiaan

Headline

Kasasi Kasus Cetak Sawah Merangin: Rumusdar Masih Aman, Padahal Nama dan Tanda Tangannya Ada di Mana-Mana

badge-check


					Kasasi Kasus Cetak Sawah Merangin: Rumusdar Masih Aman, Padahal Nama dan Tanda Tangannya Ada di Mana-Mana Perbesar

Merangin, Jambi — Proses hukum kasus dugaan korupsi bantuan sosial (bansos) cetak sawah tahun anggaran 2015–2017 di Kabupaten Merangin kembali memanas. Pada 19 Mei 2025, Pengadilan Negeri Jambi mencatat permohonan kasasi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Merangin atas putusan Pengadilan Tinggi Jambi yang sebelumnya menjatuhkan hukuman terhadap tiga terdakwa.

Ketiga terpidana adalah ZA, mantan Kepala Bidang pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHP) Merangin, serta dua rekanan swasta, GM dan ZW. Ketiganya dinyatakan bersalah dalam penyimpangan proyek cetak sawah yang semestinya diperuntukkan bagi petani untuk meningkatkan produksi padi. Namun kasasi ini justru membuka kembali pertanyaan yang belum pernah terjawab: Mengapa Rumusdar—mantan Kadis TPHP Merangin sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)—masih belum tersentuh hukum?

Kejanggalan Demi Kejanggalan: Nama Rumusdar Tertulis, Tapi Tak Pernah Diperiksa Sebagai Tersangka

Dugaan keterlibatan Rumusdar bukan isapan jempol. Dokumen berita acara pemeriksaan (BAP) ZA, informasi lapangan yang beredar, serta sorotan dari Gerakan Mahasiswa Merangin (GMM) menunjukkan bahwa peran Rumusdar tidak pasif. Ia bukan hanya penandatangan pencairan dana, tapi juga hadir dalam sejumlah rapat teknis bersama pihak ketiga—yang diundang resmi menggunakan kop surat dinas dan ditandatangani langsung oleh Rumusdar.

Beberapa kejanggalan mencolok dalam pelaksanaan program ini antara lain:

1. Tidak adanya petunjuk teknis (juknis) dan petunjuk pelaksanaan (juklak) kegiatan, berbeda dengan program serupa di Kabupaten Tebo dan Batanghari yang lebih terstruktur;

2. Rekening kelompok tani dibuka secara kolektif atas perintah langsung dari Kadis;

3. Penunjukan pelaksana dilakukan tanpa prosedur yang sah dan terbuka;

4. Barang dan jasa disalurkan tanpa verifikasi teknis dan pengawasan memadai.

Walau memegang jabatan KPA dan disebut secara eksplisit dalam proses kegiatan, status hukum Rumusdar hingga kini hanya sebagai saksi.

Provinsi Tak Tersentuh: KPA Tingkat Provinsi Tak Pernah Dipanggil

Bukan hanya Rumusdar yang belum tersentuh. Nama-nama pejabat Dinas TPHP Provinsi Jambi yang juga terkait program ini tidak pernah muncul dalam proses penyidikan:

Ir. Amrin Aziz (Kadis TPHP Provinsi 2015–2016),

Badrun Tamam, SP (Pj. Kadis 2016–2017),

Ir. A. Maushul (Kadis 2017–2021).

Padahal, skema pendanaan program cetak sawah ini adalah terintegrasi dari pusat, provinsi, dan kabupaten. Keterlibatan struktural provinsi dalam penunjukan KPA dan pelaksanaan teknis tak mungkin diabaikan.

Akademisi dan Aktivis: Kasasi Harus Jadi Jalan Menuju Keadilan Substantif

Dikutip dari statemen Prof. Dr. Eddy OS Hiariej, Guru Besar Hukum Pidana UGM, dalam forum akademik menegaskan:

“Jika ada kerugian negara dan perbuatan melawan hukum, maka KPA tidak bisa begitu saja dilepaskan dari proses pidana.”

Dikutip dari statemen Emerson Yuntho, aktivis antikorupsi dan eks peneliti ICW, menyoroti keberanian penegak hukum:

“Jika hanya bawahan yang dihukum, sementara pejabat struktural yang punya otoritas tak diproses, maka upaya pemberantasan korupsi hanya menyasar yang lemah. Ini preseden buruk.”

Tekanan dari Akar Rumput: Kasasi Jangan Jadi Formalitas

Dari kalangan masyarakat sipil, Dian Bobto, Koordinator Gerakan Masyarakat Peduli Rakyat Jambi (MPRJ), mengingatkan bahwa publik menaruh harapan besar pada kasasi ini.

“Jangan sampai kasasi hanya jadi simbolik. Ini momentum membuka keterlibatan aktor yang selama ini kebal.”

Senada, Risma Pasaribu, SH, aktivis perempuan Jambi, menegaskan bahwa masyarakat siap melangkah lebih jauh:

“Jika Kejati Jambi tetap pasif, kami akan kirimkan laporan ke Kejagung dan KPK. Ada banyak indikasi bahwa keterlibatan bukan hanya di level kabupaten.”

Ujian Nyali dan Integritas Lembaga Hukum

Permohonan kasasi ini tidak boleh berhenti pada perdebatan hukuman tiga terpidana. Lebih dari itu, kasasi menjadi ujian integritas: apakah sistem hukum kita benar-benar menjunjung prinsip kesetaraan di hadapan hukum, atau justru mempertahankan impunitas struktural?

Dikutip dari statemen Prof. Dr. Bambang Brodjonegoro, Guru Besar FEB UI, menilai:

“Kalau aktor struktural dan elit daerah bisa terus lolos hanya karena jabatan atau jaringan, maka bukan hanya anggaran yang rusak, tapi juga kepercayaan rakyat terhadap institusi negara.”

Publik Menunggu Mahkamah Agung Bicara

Kini bola ada di tangan Mahkamah Agung. Apakah kasasi ini akan membuka ruang bagi peninjauan menyeluruh terhadap aktor-aktor penting dalam kasus ini, atau hanya akan mempertegas bahwa hukum di Indonesia masih tajam ke bawah, tumpul ke atas?

“Jika hukum tak menyentuh mereka yang berkuasa, maka keadilan hanya akan menjadi slogan. Kasasi ini bukan sekadar naik banding—ini adalah momen kebenaran.”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Gejolak PETI Sarolangun: Oknum Polisi “WG” Diduga Pemilik Exavator, Aliansi Masyarakat Dorong Kapolres Segera Lakukan PTDH Jika Terbukti

27 Mei 2026 - 21:52 WIB

Ratusan Buruh Koperasi TKBM Panjang Menolak Keras Oknum Ormas yang Berpotensi Pecah Belah Buruh

25 Mei 2026 - 00:08 WIB

Ketum DPP PWDPI Minta Aparat Penegak Hukum Bebaskan Mbah Mujiran Demi Nilai Kemanusiaan

25 Mei 2026 - 00:06 WIB

Ketum PWDPI M. Nurullah RS: APH Wajib Telusuri Pemilik Bank Keliling dan Asal Usul Senjata Tajam/Peluru

25 Mei 2026 - 00:04 WIB

Ketua PC PMII Sarolangun, Nanda: Polres Harus Bertindak Tanpa Pandang Bulu Terhadap PETI

23 Mei 2026 - 10:38 WIB

Trending di Headline